Betapa menggiurkannya dana yang akan dikelola oleh sebuah badan usaha yang nantinya mengelola jaminan sosial nasional, selain terlihat dari kekhawatiran serikat pekerja dan manajemen dari empat BUMN: PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri yang akan dilebur ke BPJS. Kekhawatiran itu menyangkut dana sekitar Rp 100 triliun dari iuran 90 juta pekerja untuk jaminan hari tua (JHT). Jadi, sangat tepat bila sebelum membahas RUU BPJS, terlebih dahulu memperdebatkan materi UU SJSN yang dinilai mempunyai beberapa kekeliruan.
Adalah tepat jika pihak yang menentang UU SJSN dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mahkamah semestinya dengan jernih dan bijaksana menimbang apakah roh dari UU SJSN sesuai atau tidak dengan UUD 1945. Hakim konstitusi seyogianya menyadari betapa roh kapitalisme dan neoliberalisme sekarang sudah merasuk ke sistem ekonomi Indonesia lewat jalur yang konstitusional yaitu lewat UU.
Ramainya perdebatan sengit antara pemerintah dan DPR, bahkan antarpejabat pemerintah, seputar RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Ini menyangkut bentuk dan peranan dari lembaga yang akan melaksanakan program-program jaminan sosial bagi masyarakat.
Berlarut-larutnya pembahasan RUU itu antara pemerintah dan DPR ditambah belum diberlakukannya UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mendorong sebuah LSM melayangkan gugatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, dan 8 menteri yang terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian PN Jakarta Pusat memutuskan pihak tergugat bersalah karena dianggap lalai tidak menjalankan UU SJSN. Pengadilan ‘’menghukum’’ pihak tergugat untuk segera melaksanakan UU itu dan yang lebih penting segera mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Banyak pihak menyatakan bahwa berlarut-larutnya perdebatan tentang RUU itu tak lepas dari induknya, yaitu UU SJSN yang sudah ‘’cacat’’.
Kita melihat ada beberapa cacat dalam UU No 40 Tahun 2004. Pertama; UU SJSN telah mengubah hak rakyat untuk menerima jaminan sosial, dari negara justeru menjadi kewajiban. Pasal 17 UU tersebut menggunakan kata “wajib” menjadi peserta membayar iuran, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerja, dan lain-lain. Jumlah iuran pun ditentukan oleh pihak lain. Jadi ada unsur kewajiban di sini.
Kedua; UU SJSN menggeser kewajiban negara seperti yang tercantum dalam UUD 1945 kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang bentuknya badan usaha akan membayar jaminan sosial dari hasil iuran rakyat atau anggota yang diwajibkan. Ini mirip dengan usaha asuransi. Jadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat telah digeser ke pihak ketiga (badan usaha) dalam bentuk usaha asuransi.
Ketiga; UU SJSN memberi peluang bagi kehadiran badan usaha atau perusahaan asing untuk mengelola jaminan sosial, yang berarti pemerintah juga melepaskan tanggung jawab sosial pada masyarakatnya kepada agen-agen neoliberalisme.
Keempat; dengan UU SJSN juga kepentingan rakyat yang seharusnya dinomorsatukan malah dinomorduakan dan dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Tentu saja bisnis jaminan sosial ini akan menjanjikan keuntungan yang besar.
Kalau benar sistemnya dengan iuran dan seperti bisnis asuransi serta diwajibkan bagi pekerja dan golongan masyarakat tertentu maka dana yang akan dikelola tentu akan sangat besar. Jika tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari penyelenggaraan jaminan sosial, keuntungan bisa diperoleh dengan cara memutar dana hasil setoran wajib peserta ke bisnis yang lain seperti bisnis saham, valuta asing, disimpan di perbankan dan bisnis-bisnis yang lain. Sebab itu, pembahasan RUU BPJS harus menggunakan nurani, bukan kepentingan bisnis semata.
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…