RUU BPJS Sarat Kepentingan Bisnis

Betapa menggiurkannya dana yang akan dikelola oleh sebuah badan usaha yang nantinya mengelola jaminan sosial nasional, selain terlihat dari kekhawatiran serikat pekerja dan manajemen dari empat  BUMN: PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri yang akan dilebur ke BPJS. Kekhawatiran itu menyangkut dana sekitar Rp 100 triliun dari iuran 90 juta pekerja untuk jaminan hari tua (JHT). Jadi, sangat tepat bila sebelum membahas RUU BPJS, terlebih dahulu memperdebatkan materi UU SJSN yang dinilai mempunyai beberapa kekeliruan.  

Adalah tepat jika pihak yang menentang UU SJSN dengan mengajukan  uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mahkamah semestinya dengan jernih dan bijaksana menimbang apakah roh dari UU SJSN  sesuai atau tidak dengan UUD 1945. Hakim konstitusi seyogianya me­nyadari betapa roh kapitalisme dan neo­liberalisme sekarang sudah merasuk ke sistem ekonomi Indonesia lewat jalur yang konstitusional yaitu lewat UU.

Ramainya perdebatan sengit antara pemerintah dan DPR, bahkan antarpejabat pemerintah, seputar RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BP­JS). Ini menyangkut bentuk dan peranan dari lembaga yang akan melaksanakan program-program jaminan sosial bagi masyarakat.   

Berlarut-larutnya pembahasan RUU itu antara pemerintah dan DPR ditambah belum diberlakukannya UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mendorong sebuah LSM melayangkan gugatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, dan 8 menteri yang terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian PN Jakarta Pusat memutuskan pihak tergugat bersalah karena dianggap lalai tidak menjalankan UU SJSN. Pengadilan ‘’menghukum’’ pihak tergugat untuk segera melaksanakan UU itu dan yang lebih penting segera mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Banyak pihak menyatakan bahwa berlarut-larutnya perdebatan  tentang RUU itu tak lepas dari induknya, yaitu UU SJSN yang sudah ‘’cacat’’.

Kita melihat ada beberapa cacat dalam UU No 40 Tahun 2004. Pertama; UU SJSN telah mengubah hak rakyat untuk menerima jaminan sosial, dari negara justeru menjadi kewajiban.  Pasal 17 UU tersebut menggunakan kata “wajib” menjadi peserta membayar iuran, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerja, dan lain-lain. Jumlah iuran pun ditentukan oleh pihak lain. Jadi ada unsur kewajiban di sini.

Kedua; UU SJSN menggeser kewajiban negara seperti yang tercantum dalam UUD 1945 kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang bentuknya badan usaha akan membayar jaminan sosial dari hasil iuran rakyat atau anggota yang diwajibkan. Ini mirip dengan usaha asuransi. Jadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat telah digeser ke pihak ketiga (badan usaha) dalam bentuk usaha asuransi.
Ketiga; UU SJSN memberi peluang bagi kehadiran badan usaha atau perusahaan asing untuk mengelola  jaminan sosial, yang berarti pemerintah juga melepaskan tanggung jawab sosial pada masyarakatnya kepada agen-agen neo­liberalisme.

Keempat; dengan UU SJSN juga kepentingan rakyat yang seharusnya dinomorsatukan malah dinomorduakan dan dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Tentu saja bisnis jaminan sosial ini akan menjanjikan keuntungan yang besar.


Kalau benar sistemnya dengan iuran dan seperti bisnis asuransi serta diwajibkan bagi pekerja dan golongan masyarakat tertentu maka dana yang akan dikelola tentu akan sangat besar. Jika tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari penyelenggaraan jaminan sosial, ke­untungan bisa diperoleh dengan cara memutar dana hasil setoran wajib peserta ke bisnis yang lain seperti bisnis saham, valuta asing, disimpan di perbankan dan bisnis-bisnis yang lain. Sebab itu, pembahasan RUU BPJS harus menggunakan nurani, bukan kepentingan bisnis semata.


BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…