Pengamanan Perdagangan - KPPI Selidiki Perpanjangan BMTP Impor Benang

NERACA

 

Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada 6 Desember 2013 menerima permohonan dari industri dalam negeri yang diwakili oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) agar dilakukan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor Benang Kapas selain Benang Jahit.

Menurut Ketua KPPI Ernawati, permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa pemohon telah mengalami kerugian atau ancaman kerugian yang diakibatkan oleh peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit.

"Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit selama tahun 2010-2013 (Januari-Juni) dan kerugian atau ancaman kerugian yang dialami oleh pemohon akibat peningkatan jumlah impor barang yang dimaksud," ungkap Ernawati dalam keterangan pers yang diterima Neraca, akhir pekan kemarin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Barang Yang Dimintakan Perlindungan mengalami peningkatan dari 2010-2012, yaitu menjadi sebesar 18.960 ton pada 2010, 15.302 ton pada 2011, dan 24.038 ton pada 2012. Bahkan, cenderung meningkat pada 2013 (Januari-Juni) dimana impornya mencapai 16.017 ton dibandingkan 2012 (Januari--Juni) yang sebesar 12.264 ton.

"Peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon. Dalam hal ini terlihat pada persediaan yang meningkat, volume produksi menurun, keuntungan menurun, dan penyesuaian struktural sudah dilakukan namun belum tercapai karena masih mengalami kerugian," kata Ernawati.

Sehubungan itu, maka KPPI menetapkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP atas peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit tersebut sejak 15 Januari 2014. Pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI tersebut, dan menyampaikannya kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat mengeluhkan kondisi bisnis khususnya benang kapas selain benang jahit. Menurut Ade, impor benang kapas selain benang jahit saat ini sangat banyak dan mengancam industri dalam negeri. "Impor memang banyak sehingga merusak pasar dalam negeri," ucap Ade.

Ade mengatakan, jika kondisi ini terus dibiarkan maka industri benang akan banyak yang tutup. Kondisi seperti ini pernah terjadi tahun 2010 silam. Apalagi sambung Ade saat ini industri diberatkan dengan rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang membuat industri semakin tidak bisa bersaing. "Dulu barangkali 4 tahun lalu (ada yang tutup). Kita bagaimanapun kenaikan listrik berbahaya sekarang. Listrik kita 10 sen per Kwh, negara lain hanya 6 sen per Kwh. Dari perbedaan listrik biaya produksi kita beda 25 persen. Mana bisa bertahan," tegasnya.

Dia menyentil kebijakan energi pemerintah yang salah arah. Menurut Ade, Indonesia adalah lumbung energi dunia namun harga listrik sangat mahal dibandingkan negara yang bukan lumbung energi. "Industri kita sangat butuh listrik tapi mahal padahal Indonesia lumbung energi yang saya dengar dari para petinggi tapi kok mahal. korea bukan lumbung energi kok murah," tuturnya.

Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) juga melansir ada 4 negara yang melakukan dumping harga terhadap produk benang impor yang masuk Indonesia. Keempat negara tersebut yakni China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan. Tahun lalu, KADI melakukan penyelidikan produk impor jenis benang untuk industri tekstil, yaitu Spin Draw Yarn (SDY) dengan nomor pos tarif 5402.47.00.00 yang diimpor dari keempat negara tersebut.

Ernawati yang tahun lalu masih menjabat sebagai Ketua KADI mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan mulai 31 Juli 2013 tersebut atas permohonan industri di dalam negeri yaitu PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Ventures Indonesia.

Nah, setelah KADI meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, pihaknya menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas barang impor SDY dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis.

"Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M- DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan," kata Ernawati.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…