Pemerintah Disarankan OJK Untuk Nonperbankan

Pemerintah Disarankan  OJK Untuk Nonperbankan

 

Jakarta---Pemerintah diminta mengarahkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk “mengontrol” non perbankan disbanding kepada industri perbankan. Alasan pembentukan OJK dinilai belum terlalu urgent. “Menurut saya belum urgen, tapi kalau OJK untuk nonperbankan urgen," kata pengamat Ekonomi Aviliani kepada wartawan di Jakarta,24/7.

 

Oleh karena itu, Aviliani menyarankan agar pemerintah memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengarankan khusus kepada industri perbankan .Masalahnya,. dengan adanya arus dana keluar pastinya akan melibatkan bank-bank sebagai agen, sehingga OJK untuk sektor perbankan belum begitu urgen.

 

Lebih jauh kata Avi-panggilan akrabnya, seharusnya lembaga seperti OJK tersebut merupakan lembaga yang independen, karena saat ini lembaga seperti itu masih di bawah pemerintah. "Harusnya mereka independen, kalau tidak independen nanti bisa seperti kasus Sri Mulyani (kasus Century)," tegasnya.

 

Yang menjadi permasalahan pemerintah saat ini bukan subtansi, tapi masalahnya siapa yang akan di OJK. Pihaknya menambahkan, OJK perlu dipaksakan ke non bank. Karena asuransi dan dana pensiun masih berada di bawah naungan Departemen Keuangan. "Seharusnya OJK bukan departemen harus independen, seperti Bank Indonesia (BI)," imbuhnya.

 

Ditempat terpisha, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo merespon positif perpanjangan pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui sidang paripurna, di mana DPR akhirnya menyetujui perpanjangan masa pembahasan RUU OJK. "Bukan hanya dewan komisioner yang mesti diselesaikan tapi masalah perlindungan konsumen,”ungkapnya.

 

Selain itu, kata Agus lagi, juga masalah pemahaman perbankan hingga persoalan hukum. Juga menjadi tekanan yang penting. Karena industri perbankan terus mengalami perkembangan sesuai tantangan jaman. “Edukasi konsumen sampai ke masalah penegakan hukum," terangnya

 

Hal yang sama diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, dimana penyelesaian RUU OJK merupakan keinginan bukan hanya dari Kementerian Keuangan, Namun juga keinginan DPR. Sehingga RUU OJK ini bisa diselesaikan. "Insya Allah, sepertinya semua pihak punya keinginan untuk menyelesaikan," tambahnya.

 

Sebelumnya, pembahasan OJK oleh Pemerintah dan DPR mandek karena adanya substansi pemilihan dewan Komisioner. DPR pun sempat mengusulkan pada Badan Musyawarah (Bamus) untuk mendapatlam penambahan satu kali masa persidangan, yaitu pada Agustus-Oktober.

 

"Meskipun surat kami sudah ditolak oleh Bamus, bahwa permohonan perpanjangan masa sidang kami ditolak, tolong disetujui dalam rapat ini," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) OJK Nusron Wahid.

 

Namun demikian, pada rapat paripurna, disetujui untuk diperpanjang pembahasannya satu kali masa sidang.       **cahyo

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…