Pemerintah Terbitkan Regulasi Investasi Swasta di Sektor Ketenagalistrikan

 

NERACA

 

Jakarta – Sebagai wujud menarik minat investor swasta di sektor ketenagalistrikan, pemerintah telah mengeluarkan dan menerbitkan 3 regulasi teknis peluang dan peran investasi sektor ketenagalistrikan.

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk ikut berpartisipasi di sektor ketenagalistrikan. Oleh karena itu, dalam rangka menarik minat investasi di sektor ketenagalistrikan, pada bulan Desember 2013 lalu telah diterbitkan 3 (tiga) regulasi teknis," Kata Saleh Abdurrahman, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, dalam siaran persnya, Jum'at (17/1).

Adapun ketiga peraturan tersebut, sambung Saleh yaitu : pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, kedua, Peratuan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika; dan ketiga Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

Dijelaskan, pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013, diatur mengenai tata cara perizinan untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dengan skema untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri. Selain itu, diatur juga mengenai tatacara perizinan untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang meliputi jasa konsultansi, pembanguan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan, pengoperasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian, sertifikasi produk peralatan listrik, sertifikasi tenaga teknik dan sertifikasi badan usaha.

Pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013, diatur tatacara pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika (Telamatika) tanpa menganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik dengan memanfaatkan penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan, serat optik, konduktor dan kabel pilot. Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telematika diberikan kepada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2013, diatur mengenai pemberian kompensasi yang pada prinsipnya kompensasi diberikan tanpa melepaskan hak kepemilikan atas tanah, bangunan dan tanaman. Penilaian harga pasar atas tanah, bangunan dan tanaman dilakukan pihak independen.

"Berdasarkan penilaian tersebut, dimasukan ke dalam formula penghitungan kompensasi yang ditetapkan. Dengan menggunakan skema tersebut, besaran nilai kompensasi yang diterima masyarakat akan lebih baik dari besaran nilai kompensasi sebelumnya," ungkap Saleh.

Investasi Rendah

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Emy Perdanahari mengatakan, karena kemampuan investasi yang rendah, maka pemerintah amat bergantung pada swasta. Kemampuan PLN hingga saat ini, masih sekitar 20% dari total investasi yang dibutuhkan ketenagalistrikan Nasional.

Berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan listrik Indonesia mencapai US$ 11,4 miliar per tahun, dengan perkiraan penambahan daya listrik 7.800 Megawatt.

“Dalam rangka menopang pertumbuhan ekonomi Nasional, ketersediaan energi listrik sangat penting. Karena itu, partisipasi sektor swasta sangat diperlukan untuk proyek engginering, procurement, and construction (EPC), proyek Independent Power Producer (IPP) dan proyek Public Private Partnership (PPP), Dari ketiga proyek tersebut, di dalamnya terdapat sekitar 109 proyek yang dari dalam jumlah tersebut masuk pada FTP-1 dan FTP-2 (Fast Track Program 10.000 Megawatt/program percepatan),” jelasnya.

Sedangkan untuk sektor pembangkit, jaringan transmisi dan gardu induk, serta jaringan distribusi yang disesuaikan dengan RUKN 2010 – 2022, total dana yang dibutuhkan mencapai US$ 227 juta. Maka dari itu, partisipasi swasta dibutuhkan untuk proyek ini, dan nantinya akan dapat mendukung pertumbuhan untuk sektor ekonomi, industri, dan pariwisata.

“Jika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 2019 mencapai lebih dari 6,5% hingga 7%, maka ketersediaan ketenagalistrikan tidak bisa ditawar-tawar. Mengingat munculnya investasi baru sebagai salah satu instrumen penting pertumbuhan ekonomi, amat bergantung pada jaminan ketersediaan infrastruktur bidang ketenagalistrikan,” terangnya.

Agar dapat memenuhi pasokan listrik nasional pada 2010-2019, perlu dilaksanakan beberapa program ketenagalistrikan, antara lain peningkatan kualitas dan kuantitas sarana serta prasarana ketenagalistrikan ramah lingkungan. Prioritasnya, pembangunan pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, jaringan distribusi, dan gardu distribusi.

“Selain itu juga, pemerintah juga harus membangun listrik perdesaan dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) dalam sasaran pembangunan infrastruktur minimal 14% dari kebutuhan Nasional,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…