Sulit, Penerapan Permendag 70/2013

NERACA

Jakarta – Kalangan pengamat ekonomi menilai sulit menerapkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) No. 70/2013 di lapangan, mengingat masih terbukanya peluang impor barang di segala lini.  

Menurut pengamat ekonomi Unpad Ina Primiana, aturan yang tertera dalam Permendag No.70 tahun 2013 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan pusat toko modern yang mewajibkan pusat perbelanjaan modern menjual 80% produk lokal adalah usaha yang baik untuk meningkatkan kelas produk lokal di negara sendiri. Namun dia menyangsikan bahwa aturan tersebut akan berjalan lancar meski diberikan jangka waktu 2,5 tahun oleh pemerintah. 

“Kalau pusat perbelanjaan modern itukan mempunyai standar tersendiri bagi produk yang dijual. Sayangnya, masih sedikit produk lokal yang mempunyai kualitas yang tinggi. Hal ini juga menjadi kesalahan pemerintah yang membiarkan produk-produk impor dengan leluas di dalam negeri,” ujarnya kepada Neraca, Kamis (16/1).

Justru dia menuding bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan populis yang diambil Kementerian Perdagangan. “Cukup populis jika melihat baru saat ini dikeluarkan kebijakan tersebut. Padahal pintu masuk produk impor itukan ada di Kemendag. Kalau mau produk lokal itu maju, tutup dulu pintu impor dan kembangkan produk-produk lokal. Dengan begitu, produk-produk lokal bisa bersaing,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa produk-produk lokal yang perlu dibantu untuk ditingkatkan “kelasnya” adalah produk-produk UKM. Pasalnya industri kecil menengah adalah industri yang mayoritas ada di Indonesia. “Sebagian industri di Indonesia adalah industri kecil. Seharusnya ini menjadi perhatian buat pemerintah agar bisa bersaing dengan produk impor. Jika kualitas meningkat maka produk lokal akan setara dengan produk-produk yang berjejer di mal sekarang,” ucapnya.

Ekonom UGM Sri Adiningsih mengungkapkan kalau Permendag No.70 tahun 2013 yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80% produk lokal sesungguhnya memiliki spirit yang baik, yaitu demi mengembangkan produk lokal. Tetapi masalahnya, untuk merealisasikannya sangat sulit.

Karena, mal-mal di Indonesia memiliki kelas-kelasnya tersendiri dan dengan adanya kebijakan tersebut belum tentu akan meningkatkan produksi barang lokal. Karena, selain tidak jelas kriteria mal yang disebutkan dalam Permendag tersebut, kriteria produk lokalnya pun tidak jelas. Produk seperti apa yang disebut produk lokal?

“Kriteria produk lokalnya kan juga tidak jelas, apakah merknya yang harus lokal atau komponennya? Sebut saja umpamanya Aqua, itu kan merk air mineral lokal. Tetapi kan yang punya Danone. Jadi mesti jelas dulu semua kriterianya,” ujarnya.

Makanya dia mengatakan, kebijakan ini tidak akan  mampu mewujudkan tujuan utamanya. Karena tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi lokal. Karena ada hal penting yang justru dilupakan. Yaitu membantu pengusaha lokal untuk membuat produk berkualitas tapi dengan harga bersaing.

Karena kalau barangnya yang dihasilkan bagus dan harga bersaing, pasti produk mereka akan diterima pasar. Untuk itu pemerintah lebih baik fokus mengembangkan usaha lokal ketimbang membuat Permendag seperti ini.

Meski demikian, dia tidak mau menyebut kalau kebijakan ini adalah kebijakan populis yang salah kaprah. Karena pada dasarnya kebijakan ini memiliki spirit yang baik. Hanya saja, kebijakan ini tidak akan sangat sulit dan hampir tidak akan bisa diterapkan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (DPP APPBI) Darwin A Roni menilai, Permendag No 70/2013 yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual minimal 80% produk dalam negeri tidak bisa diaplikasikan pada semua jenis mal di Indonesia.

"Kami akan memberikan tanggapan dan juga masukan kepada Menteri Perdagangan mengenai hal ini. Tapi intinya kami tidak setuju dan akan mengambil sikap," ujarnya.

Tentu saja sambung Darwin, bahwa pihaknya merasa keberatan dengan aturan tersebut. Terlebih dengan pusat perbelanjaan modern besar seperti Senayan City maupun Plaza Indonesia. “Masyarakat cenderung berbelanja produk impor bermerek. Maka dari itu, kita merasa keberatan. Khususnya untuk mal seperti Plaza Indonesia dan Senayan City,” ujar Darwin,

Menurut dia, seharusnya pemerintah menerapkan kebijakan tersebut dengan menimbang dan melihat daya jual setiap mal. Selain itu, faktor pelanggan juga menjadi salah satu aspek yang harus dilihat. “Tidak bisa dipukul rata begitu. Memang sudah ada mal seperti Thamrin City yang 80 persennya adalah produk lokal. Tapi untuk Plaza Indonesia, tidak bisa,” ungkap dia.

Adapun isi Permendag itu a.l. pemilik ritel modern (toko modern) hanya boleh memiliki gerai toko modern sebanyak 150 gerai. Jumlah yang sama juga berlaku bagi pengusaha waralaba.

Jika memiliki lebih dari jumlah itu, mereka harus menawarkan sisanya ke pihak lain dengan cara waralaba atau kemitraan. Mereka boleh bermitra dengan konsep perdagangan umum dengan mitranya, yakni industri kecil dan menengah (IKM). Caranya dengan memberi ruang usaha, memasarkan produk mitra di toko modern, serta membantu memasok kebutuhan mitranya.

Kedua yakni peritel modern wajib menjual barang dagangan bikinan lokal minimal 80%. Ketiga, peritel modern hanya boleh menjual barang pendukung usaha utama maksimal 10%. Keempat, adapun barang dengan merek sendiri maksimal cuma boleh 15% dari total jenis barang.

Lebih lanjut, Darwin menerangkan, pihaknya belum mengambil sikap tegas terkait dengan aturan 80% produk lokal tersebut. Saat ini, APPBI tengah membahas kebijakan tersebut dalam rapat internal. “Kami sedang membahas, kami akan memberikan tanggapan kepada Menteri Perdagangan bahwa ini sangat memberatkan,” terangnya.

Namun demikian APPBI akan dengan segera menyampaikan keberatan itu terkait Permendag tersebut. "Dalam waktu dekat ini kita akan menyampaikan masukan kepada menteri perdagangan," jelasnya. agus/ahmad/bari

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…