Terbentur Pajak, RDPT Tidak Menarik Pasar

NERACA

Jakarta- PT Mandiri Investasi mengaku belum berminat untuk menerbitkan produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dalam waktu dekat ini. Hal tersebut ditengarai karena adanya masalah perpajakan yang harus dibayarkan untuk produk tersebut sehingga tidak menarik bagi investor. “Kita ingin RDPT saham tapi tidak terlalu menarik karena permasalahan pajaknya belum beres.” kata Direktur Utama Mandiri Investasi, Muhammad Hanif di Jakarta, Kamis (16/1).

Rencananya, menurut dia, perusahaan akan menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dengan underlying  obligasi atau surat utang. Penerbitan produk ini antara lain untuk sektor infrastruktur dan energi atau pembangkit listrik. “Estimasinya Rp500 miliar. Tapi kita lihat dulu karena tahun ini bukan tahun yang mudah.” ujarnya.
Dari beberapa produk yang dikelolanya saat ini, dia mengaku, total dana kelolaan (Under Asset Management/AUM) Mandiri Investasi saat ini mencapai Rp20,7 triliun yang disumbang dari reksadana, discretionary fund, dan beberapa subscription.

Terkait kenaikan pajak reksa dana, Direktur Utama BNI Asset Manajemen Idamshah Runizam juga mengakui kenaikan pajak reksadana bakal menurunkan minat kalangan investor terhadap produk reksa dana berbasis obligasi karena adanya kenaikan pajak penghasilan (PPh) untuk reksa dana dan obligasi dari semula 5% menjadi 15%.”Jelas kebijakan pajak reksa dana akan memberatkan. Pasalnya yang akan terkena dampaknya langsung itu tentu ke investornya. Kalau pajaknya naik berarti return yang mereka peroleh akan lebih kecil. Bisa-bisa minat investornya turun,” jelasnya.

Menurut dia, dengan adanya penurunan minat ini, secara tidak langsung akan berdampak pada penjualan produk reksa dana, terutama reksa dana berbasis obligasi. Pasalnya, dengan kenaikan pajak tersebut, maka Asset Management atau Manajer Investasi juga bisa kesulitan melakukan pemasaran karena dalam berinvestasi, investor tentunya akan melihat berapa return-nya atau imbal hasil yang didapat.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida sebelumnya mengatakan, belum mengetahui sampai kapan penundaan kenaikan pajak reksa dana dan obligasi sebesar 15%. Yang pasti, pada 2014 ini tetap berlaku 5%. “Sudah ditandatangani Presiden karena itu peraturan pemerintah (PP). Nah kan beberapa waktu yang lalu sedang diproses tentang perubahan PP tersebut supaya bunga obligasi itu pajaknya tetap 5%,” ucapnya. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…