Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan Bea Keluar Konsentrat - Percepat Pembangunan Smelter

 

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah diminta untuk tetap konsisten dalam pengenaan bea keluar konsentrat tambang sebesar 20-60%. Pasalnya hal itu sebagai disinsentif yang harus diterima bagi perusahaan tambang yang telah mengabaikan amanat UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto di Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut dia, pengenaan bea keluar konsentrat yang tinggi dan progresif diyakini dapat mempercepat perusahaan tambang untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter. “Tidak ada lagi alasan. Jalankan aturan bea keluar untuk konsentrat secara konsisten,” katanya. 

Namun demikian, sambung Pri Agung, pemerintah harus menyiapkan rencana strategis negosiasi dan komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah asal perusahaan tambang. “Kalau tidak, nanti peraturan ini hanya akan menyentuh perusahaan kecil, tapi untuk perusahaan besar bisa tidak tersentuh dengan aturan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 dan Permen ESDM No 1 Tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri masih mengizinkan ekspor mineral olahan atau konsentrat hingga 2017. Sesuai Permen ESDM 1/2014, kadar minimum konsentrat yang bisa diekspor adalah tembaga 15%, bijih besi 62%, pasir besi 58% dan pelet 56%, mangan 49%, seng 52%, dan timbal 57%.

Namun, pemerintah juga menerapkan disinsentif berupa pengenaan bea keluar bagi konsentrat tambang untuk mempercepat pembangunan smelter-nya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, BK diterapkan secara progresif antara 20-60% mulai 2014 hingga 2016.

BK sebesar 60% merupakan tarif maksimal sesuai aturan yang ada. Untuk konsentrat tembaga, BK dikenakan 25% pada 2014, 35% semester pertama 2015, 40% semester kedua 2015, 50% semester pertama 2016, dan 60% semester kedua 2016. Di luar tembaga yakni konsentrat besi, mangan, timbal, seng, besi ilmenit, dan titanium, BK dikenakan 20% pada 2014, 30% semester pertama 2015, 40% semester kedua 2015, 50% semester pertama 2016, dan 60% semester kedua 2016.

Tidak Inovatif 

Namun demikian, aturan tersebut ditolak oleh Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI). Ketua ATEI Natsir Mansyur menilai keputusan Menkeu tersebut dinilai kurang tepat karena dilakukan secara sepihak. “Keputusan itu merupakan keputusan yang tidak inovatif. Ini keliru, jangan sampai APBN defisit dan pengusaha tambang yang merupakan kontributor APBN/APBD jadi korban Kebijakan Menkeu,” katanya.

Natsir menyayangkan langkah Menkeu yang menetapkan BK secara sepihak tanpa mengajak bicara pengusaha tambang tembaga, asosiasi, dan Kadin. “Konsentrat yang diolah kadar minimumnya 15%, berarti sudah ada nilai tambah dari 0,5 – 15% sebesar 30%, ini kan sudah melalui proses industri, sudah menggunakan biaya produksi dan investasi tentu ada hitungan industrinya,” terang Natsir.

Dikhawatirkan, lanjut dia, kebijakan tersebut bisa merusak bisnis tambang ke depan. Menurutnya, jika mineral masih mentah/ore boleh dikenakan setinggi-tingginya, namun bila sudah menjadi konsentrat tembaga 15% artinya sudah mineral olahan.

Sebelumnya, ATEI menilai keputusan pemerintah sudah tepat dengan menerbitkan PP No.1/2014 serta Permen ESDM No.1/2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian. Kebijakan tersebut mengakomodasi kepentingan pemerintah pusat dan daerah dan pengusaha pemegang IUP, IUP khusus Pengolahan pemurnian dan KK, untuk Mineral tembaga.

Sementara itu terkait penetapan bea keluar, kata Natsir, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan pelaku usaha karena adanya pertimbangan teknis industri, sehingga pemerintah tidak menetapkannya secara sepihak. “Jangan asal menetapkan BK, karena semangat PP No.1/2014, Permen ESDM No.1/2014, sudahbaik dan tepat,namun dengan adanya penetapan BK yang tinggi akan merusak bisnis mineral tembaga, PHK terjadi, ekonomi daerah tidak jalan,bisnis penambang tutup,” paparnya.

Natsir mengingatkan, tujuan UU Minerba, PP No.1/2014, dan Permen No.1/2014 itu agar program hilirisasi mineral dapat tercapai, namun jika ada kebijakan yang tidak mendukung terhadap hal itu seperti keputusan Menkeu menetapkan BK yang tinggi, maka justru bisa mencederai semangat hilirisasi itu sendiri.

Seharusnya, kata dia, Menkeu bisa memahami semangat Indonesiaincorporated, kongkritnya seperti yang dilakukan oleh Kementrian ESDM dalam menetapkan kadar minimum dengan melibatkan Kadin, ATEI, IMA, IUP,IUP khusus pengolahan Pemurnian, KK PT.Freeport dan PT.Newmont.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…