Kartel Produk Impor - Oleh: David Lee Hutabarat, Alumnus Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris Unimed

 

Setelah gempar dengan tingginya harga daging sapi hingga mencapai 90 ribu rupiah –     tertinggi di dunia – yang menyebabkan semakin sengsaranya rakyat, kini masyarakat kembali dihantam oleh tingginya harga bawang putih. Harga bawang putih yang normalnya berada pada kisaran Rp 6.000 – Rp 10.000 per kg sekarang ini berada pada kisaran harga Rp 36.000 – Rp 40.000 per kg, bahkan di Jember Jawa Timur harga bawang putih sudah mencapai kisaran angka Rp 90.000 di sana (Metro TV,12 Maret 2013). Sungguh suatu kenaikan harga yang tidak masuk akal.

Meroketnya harga bawang ini juga tidak otomatis membuat petani bawang menjadi lebih sejahtera, karena menyebabkan berkurangnya pembeli. Dengan berkurangnya pembeli, maka stok bawang yang ada di gudang tentu akan menjadi busuk.

Jika kenaikan harga daging sapi kemarin disinyalir adanya kartel daging sapi, sekarang juga timbul kecurigaan di tengah masyarakat, apakah meroketnya harga bawang putih ini juga merupakan akibat adanya kartel bawang putih? Jika memang benar-benar terbukti adanya kartel bawang putih, maka pihakyang paling bertanggung jawab atas semua ini adalah menteri pertanian Suswono karena telah gagal menjaga kestabilan harga-harga produk pertanian dan juga peternakan.

Apa Itu Kartel?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan Anton Moeliono, kartel adalah (1) organisasiperusahaan-perusahaan besar ( negara dan sebagainya ) yang emproduksi barang-barang sejenis (2) persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu. Di dalam Black’s Law Dictionary, kartel diartikan sebagai a combination of producer of any product joined together to control its productions, sale and price, so as to obtain a monopoly and restrict competition in any particularindustry or commodity. Secara sederhananya kita bisa mengartikan kartel sebagai suatu usaha pengendalian produksi dan harga barang (biasanya meninggikan harga barang) yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha supaya memperoleh untung yang tinggi. Singkatnya kartel ini merupakan wujud lain dari monopoli.

Praktek kartel dalam perdagangan dilarang di hampir seluruh negara di dunia, tak terkecuali di negara kita. Pasal 11 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan bahwa “ Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat “

Walaupun tidak ada kata “kartel” dalam undang-undang di atas, masyarakat awam pun pasti dengan jelas paham bahwa praktek kartel itu sama dengan praktek monopoli (yang disengaja ) dan dilarang oleh hukum negara. Masyarakat dan pemerintah wajib mewaspadai adanya praktek kartel ini.

Menurut Mulya Hadi Purnama, kartel dapat dibagi dalam beberapa jenis, yakni kartel harga pokok (prijskartel), kartel harga, kartel syarat, kartel rayon (wilayah), kartel kontingentering, kartel laba dan sindikat penjualan. Semua jenis kartel ini wajib diwaspadai pemerintah karena merupakan “penjajahan terselubung” oleh sejumlah pengusaha (umumnya importir) papan atas.

Kenapa Bisa ?

Wakil ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) Bob Budiman menduga Rekomendasi Produk Impor Holtikultura ( RIPH ) yang dikeluarkan pemerintah untuk produk pertanian bawang putih dan bawang merah, 50 % dikuasai oleh sebuah asosiasi( kartel ) yang terdiri dari 21 perusahaan. Padahal pemerintah memberi izin kepada 131 perusahaan untuk melaksanakan impor bawang. Itu artinya jika kuota yang dikeluarkan kementerian pertanian untuk impor bawang merah sebanyak 60.000 ton dan impor bawang putih sebanyak 160.000 ton, maka ke-21 perusahaan yang melakukan kartel tersebut mendapatkan kuota sebanyak 30.000 ton impor bawang merah dan 80.000 ton impor bawang putih. Ini merupakan jumlah kuota yang cukup fantastis.

Muncul sebuah pertanyaan, kenapalah pihak kementerian pertanian kembali “kebobolan” dalam urusan memberikan kuota impor? Masih segar dalam ingatan kita bagaimana kasus kuota sapi impor beberapa waktu yang lalu yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.

Apakah ini bentuk keteledoran atau memang disengaja untuk memberikan kuota impor kepada oknum importir tertentu ?

Apapun motifnya, “pemberian izin” untuk kartel bawang ini merupakan hal yang ilegal dan bisa mengakibatkan pengusaha importir lain yang jujur bisa kolaps dan efek turunannya adalah bisa mengakibatkan banyak orang kehilangan mata pencahariannya. Pemerintah harus segera melakukan intervensi supaya harga bawang putih dan bawang merah ini kembali ke kisaran harga yang normal. Pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja dengan menyerahkan permasalahan ini kepada pasar.

Impor vs Kemandirian Bangsa

Kalau boleh jujur, impor yang dilakukan pemerintah sebenarnya merupakan salah satu cara untuk membuat harga-harga di pasaran menjadi lebih murah dan bisa dijangkau oleh masyarakat banyak.

Terlebih lagi negara kita merupakan salah satu anggota dari World Trade Organization ( WTO ) yang cenderung memaksakan kepada setiap negara anggotanya untuk membuka kran impor dan “mengharamkan” proteksi dalam negeri.

Bahkan jika ada negara yang melakukan proteksi, maka bisa saja negara tersebut diadukan oleh negara lain dengan tuduhan kecurangan ( unfair trade), seperti kasus teranyar di mana Amerika Serikat mengadukan negara kita karena kita memberhentikan impor 13 produk holtikultura.

Namun, selain mempunyai keuntungan membuat harga barang menjadi murah, impor juga memiliki “racun” ekonomi yang tak kalah dahsyat efeknya, yakni membuat produk dalam negeri yang sejenis kalah yang ujung-ujungnya membuat orang malas untuk memproduksi dan lebih senang untuk mengimpor. Hal ini jelas berbahaya karena membuat kita menjadi ketergantungan terhadap produk impor dan membuat kita tidak mandiri.

Ketidakmandirian ini merupakan imbas dari sistem ekonomi liberalisasi yang “secara tidak sengaja” diterapkan oleh pemerintah. Jika suatu bangsa tidak bisa mandiri, maka bangsa itu akan mudah didikte oleh bangsa yang lain.

Padahal, Bung Karno semasa hidupnya selalu menyerukan kepada rakyat untuk mandiri dan lepas dari intervensi asing. Bahkan beliau membuat jargon “berdiri di bawah kaki sendiri” alias berdikari.

Adalah lebih baik jika pemerintah memperkecil kran impor dan lebih memberdayakan produk lokal. Jika pemerintah memberdayakan produk lokal, maka akan banyak manfaatnya bagi perekonomian negara kita, seperti tenaga kerja yang terserap banyak, higienitas dan keamanan produk lebih terjamin karena tidak memerlukan rantai distribusi yang lama ke konsumen, dan juga membuat bangsa kita lebih mencintai produk dalam negeri.

Harapan Pada Pemerintah

Pemerintah tidak boleh menganggap remeh kenaikan harga bawang ini. Pemerintah harus belajar dari kenaikan harga kedelai yang membuat banyak usaha yang gulung tikar dan membuat produsen tahu-tempe mogok berproduksi.

Janganlah sampai petani bawang juga dan dunia usaha yang terkait dengan bawang meniru langkah produsen tahu-tempe ini dengan mogok kerja dan mogok menanan bawang.

Jika ini terjadi, maka bisa dipastikan harga-harga produk turunan bawang akan semakin naik dan semakin mencekik leher masyarakat.

Pemerintah harus melakukan intervensi pasar untuk menstabilkan harga bawang, daging sapi dan kedelai ini. Salah satu langkah yang harus diambil pemerintah untuk persoalan ini adalah dengan menghilangkan praktek-praktek kartel yang sudah terbukti membuat rakyat semakin susah.(analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…