Berantas Kartel Pangan

Gejolak kenaikan harga komoditas pangan yang tidak wajar seperti yang terjadi pada kedelai, bawang putih dan harga daging pada waktu lalu, yang berdampak pada kerugian rakyat, seharusnya mampu diatasi pemerintah kita pada tahun ini.

Pasalnya, praktik kartel harga pangan yang terjadi di negara agraris di negara kita semestinya tidak pernah terjadi dan terulang terus menerus setiap tahun. Karena kartel sebagai salah satu bentuk pasar oligopoli memang merupakan momok bagi masyarakat. Oligopoli adalah salah satu bentuk pasar yang dikuasai oleh beberapa pelaku pasar. Ini disebabkan dikuasai oleh hanya beberapa pedagang besar, sehingga membuat harga melambung tinggi yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat.

Bahkan lebih parahnya lagi, ada yang mengartikan kartel sebagai sindikat, lewat cara membuat kesepakatan di antara anggota dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan maksimal. Caranya dengan menentukan harga, wilayah pemasaran, serta tujuan lainnya yang mereka sepakati dalam kelompok pengusaha tertentu.

Menurut versi sejumlah pengamat, kartel adalah bentuk dari konspirasi, melalui praktik permainan harga, output, pembagian wilayah, pembatasan produksi, dan pembatasan impor. Jadi, konspirasi merupakan ide dasar pembentukan kartel. Konspirasi adalah bentuk kegiatannya, adapun kartel lembaganya.

Sebab itu, kalangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai praktik kartel lebih berbahaya dari korupsi. Kartel menggerogoti uang rakyat secara masif, tanpa pemiliknya menyadari. Kegiatan kartel hampir mirip dengan rentenir, yaitu bernafsu besar memburu sebanyak-banyaknya keuntungan lewat cara tidak sehat. Hanya persoalannya, keberadaan mereka seolah didukung oleh berbagai pihak resmi dari kalangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dari sudut pandang ilmu ekonomi, motif memburu keuntungan demi kepentingan segelintir pihak dengan merugikan rakyat adalah praktik memburu rente (rent seeker). Korupsi saja sudah sangat merugikan, apalagi kartel yang daya rusaknya lebih besar. Belum lagi, pangan menyangkut kebutuhan primer masyarakat sehingga pantas jika kartel harus diberantas tuntas sampai keakar-akarnya. Mengapa?  

Kita tentu ingat bahwa biaya pengeluaran untuk pangan akan menjadi lebih besar yang berpengaruh pada inflasi yang berotensi meningkat lebih tinggi. Gawatnya lagi menimbulkan kerentanan pangan sehingga kemiskinan, pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, kerusakan lingkungan, dan kriminalitas menjadi masalah berat bagi negeri ini.

Karena itu faktor ketergantungan pangan kita terhadap produk impor akibat ulah kartel akhirnya membuat predikat Indonesia sebagai negara agraris makin lama kian pudar. Seharusnya pemerintah lebih mengembangkan agroindustri, bukan produk pertanian utama yang justru didatangkan dari negara lain. Mumpung belum terlambat, pemerintah segera mencari solusi penyelamatan masalah pangan yang lebih transparan.

Penanganan masalah kartel pangan meliputi segi hukum dan organisasi. Dari sisi hukum, kartel  pangan termasuk kategori kejahatan extraordinary crime yang penanganannya pun membutuhkan strategi yang luar biasa.

Walau landasan hukum larangan praktik kartel diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kita tidak mudah mengungkapkannya. Kendala pengungkapan a.l. tidak adanya bukti perjanjian tertulis antarpelaku kartel. KPPU pun tidak punya kewenangan menggeledah dan menyadap seperti halnya kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, praktik kartel lebih berbahaya dari tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…