Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS

Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS

Pada 27 Desember 2013 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perpres Nomor 12 Thaun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres 111 disebutkan, peserta program Jaminan Kesehatan meliputi peserta penerima bantuan Iuran (PBI) dan peserta bukan PBI. Peserta PBI meliputi golongan fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Sedangkan peserta non-PBI adalah, pekerja penerima upah dan anggota keluarganya; pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya; serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Pekerja penerima upah (PPU) meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, pegawai pemerintah non PNS, pegawai swasta, pekerja lainnya yang menerima upah. Sedangkan yang bukan termasuk pekerja adalah; Investor, pemberi kerja, penerima pension, Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Perpres 111 mewajibkan setiap orang menjadi peserta Jaminan Kesehatan. Mulai 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan berkewajiban menerima pendaftaran kepesertaan yang diajukan oleh pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.

Pada Pasal 6 Ayat (3) Perpres 111 disebutkan, pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015, dengan membayar iuran. Sedangkan, pemberi kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016, dan Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 Januari 2019.

Iuran Peserta

Perpres ini menegaskan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.  Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah. Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 19.225. Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja, dan 2% dibayar oleh peserta.

Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain di atas, iurannya dibayarkan mulai 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 yang besarnya 4,5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja; dan 0,5% dibayar oleh peserta. Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5% dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1% oleh Peserta. Hal itu diatur dalam Paasal 16C ayat (3): “Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.”

Berapa iurannya? Bagi Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja terdiri atas: a. Rp 25.500/orang/bulan dengan Manfaat pelayanan di Kelas III; b. Rp 42.5000/orang/bulan untuk ruang perawatan Kelas II, dan c. Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I. Besar iuran itu ditinjau tiap dua tahun sekali. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…