Pasal 34 UUD 1945

Pasal 34 UUD 1945

 

Oleh Bani Saksono

(wartawan Harian Ekonomi Neraca)

 

Semestinya, sudah tidak ada lagi penduduk Indonesia yang miskin,  fakir, dan anak-anak jalan yang terlantar. Sebab, dalam Pasal 34 UUD 1945 disebutkan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.  

 

Pasal 34 UUD 1945 pasca perubahan ketiga, terdapat tambahan sebanyak tiga ayat. Yaitu, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.  Lalu, ketentuan lebih lanjut mengeai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 34 UUD 195 itulah yang pada gilirannya melahirkan dua undang-undang, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang  Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

BPJS Kesehatan  menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.  Ada empat perusahaan milik negara (BUMN) penyelenggara asuransi yang melebur menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. PT Asuransi Kesehatan (Askes) melebur menjadi bpjs kesehatan.  Sedangkan tiga lainnya, yaitu PT (Persero) Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek), PT (Persero) Asabri, dan PT (Persero) Taspen melebu menjadi satu dalam BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2011 disebutkan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan Sosial.   Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya  sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang akan diikutinya.  Artinya, setiap orang wajib  menjadi peserta program jaminan sosial.

 

Ada dua jenis peserta jaminan sosial, yaitu yang membayar iuran dan yang menerima bantuan iuran atau penerima bantuan iuran (PBI). Peserta dengan kategori PBI meliputi kalangan fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Sedangkan peserta jaminan sosial non-PBI adalah para pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNi-Polri, karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, maupun bukan pekerja seperti veteran.    

 

BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014.  Berdasarkan PP Nomor 111 Tahun 2013 menyebutkan, iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja dan bukan pekerja meliputi tiga kelas. Rp 25.500 per bulan untuk manfaat pelayanan kelas III, Rp 42.500 kelas II, dan Rp 59.500 di kelas I. Besar iuran tersebut ditinjau tiap dua tahun sekali. Kelompok peserta PBI mendapat layanan kelas III.

Masyarakat akan melihat seberapa jauh kualitas layanan jaminan sosial yang diterima oleh peserta program  khususnya kelompok PBI.[]

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…