OJK Sosialisasikan Aturan Tarif Premi Banjir

NERACA

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan Surat Edaran (SE) 06/D.05/2014 terkait penetapan tarif premi dan juga ketentuan biaya akuisisi. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, SE tersebut dikeluarkan untuk meredam terjadinya perang tarif ketiga banjir melanda Jakarta.

“Keluarnya SE ini sendiri dilakukan berdasarkan pengalaman bencana banjir yang melanda pada 2013 lalu. Saat itu asuransi banjir dilanda banjir klaim. Untuk meredam lonjakan klaim, OJK mengeluarkan SE tersebut,” kata Firdaus di Jakarta Rabu (15/1). Selain itu menurut dia, SE ini diharapkan bisa menumbuhkan kesehatan pada tubuh industri asuransi nasional.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, OJK akan menindak tegas bagi perusahaan asuransi mana saja yang mangkir dari SE OJK tersebut. “Perusahaan asuransi harus mengikuti aturan yang berlaku. Bila aturan diterapkan, bukan tidak mungkin akan memberikan keuntungan bagi nasabah asuransi, OJK bakal bersungguh-sungguh. Tujuanya sendiri untuk melindungi konsumen. OJK sudah berkomunikasi dengan KPPU terkait tarif banjir ini” tutur dia.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) Indra Baruna mengatakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan otoritas memang bagus meskipun belum memiliki sanksi yang tegas. “Kebijakannya bagus sebenarnya, hanya saja sanksinya itu belum tegas,” ucap dia.

Menurut Indra, seharusnya otoritas sebagai pelindung industri asuransi, dalam hal ini adalah OJK sewajarnya ketika menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan asuransi yang membandel. “Bahkan, kebijakan yang diterapkan memang sudah patut diwajibkan diikuti pelaku asuransi, kalau sekarang (sangksi) sudah semakin kuat. Semakin tegas. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik (kebijakan yang dikeluarkan OJK)”, jelas Indra.

Selain itu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mengungkapkan telah memberi imbauan kepada seluruh anggota terkait implementasi sosialisasi SE OJK tersebut.

Ketua Umum AAUI, Kornelius Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk memperingatkan para anggota agar tidak membandel.  “AAUI sudah mengeluarkan edaran untuk memperingati anggota. Mudah-mudahan menjadi semangat dan spirit dari tujuan SE ini”, kata Kornelius.

Implementasi SE OJK ini, sambung dia bisa memberi keuntungan tersendiri bagi industri asuransi, “AAUI sudah membuat surat himbauan. Pak Firdaus (Djaelani, DK-OJK) juga sudah mengimbau. Termasuk bagi perusahaan reasuransi. Mudah-mudahan dapat berjalan baik”, tegas Kornelius.

Sedangkan, ditengah musim hujan ini, Kornelius berharap bencana banjir tidak menimbulkan kerusakan yang parah sehingga tidak terjadi lonjakan klaim yang signifikan seperti klaim tahun 2013 lalu.

 “Kalau tahun kemarin itu estimasi Rp3 triliun. Kalau tahun ini belum tahu. Yang kita tahu perkiraan banjir terbesar itu terjadi hingga pertengahan Februari

,"
ungkap dia.

Menurutnya, angka perkiraan klaim belum bisa dipastikan mengingat bencana banjir ini baru saja terjadi. Belum ada hitung-hitungan jelas dari perusahaan asuransi. Namun, akan ada secercah harapan dengan adanya sosialisasi SE OJK tersebut.

“Dengan SE itu, laporan klaim banjir akan tertata dengan baik dengan adanya SE OJK. Apalagi, di OJK ada departemen sendiri. Kita harapkan tidak sebesar tahun kemarin, mengingat tidak ada tanggul yang jebol,” jelas Kornelius. [sylke]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…