Kejari Usut Terus Kasus Lingsel

 

 

NERACA

Sukabumi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kini fokus menangani dua kasus besar yang berada di Kota Sukabumi. Kedua kasus tersebut yaitu penyimpangan pada kasus pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Selatan (lingsel) dan penyimpangan pembangunan pagar gedung DPRD  atau yang disebut “pagar gate”di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

 “Kami sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap seluruh saksi terkait kasu Lingsel. Namun dalam proses penyelidikan masih mendapatkan kendala khususnya mendapatkan dokumen-dokumen pembebasan lahan terkait proyek itu. Bahkan yang membuat kami aneh, setelah dilakukan penyelidikan dokumen-dokumen  tersebut tidak ada alias hilang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Zaenul Djafrin kepada wartawan di sela-sela Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 51, akhir pekan.    

Lebih jelas Kejari mengungkapkan,setelah pihaknya melakukan penyelidikan, mereka mengaku bahwa dokumen-dokumen tersebut hilang dan semuanya ada di Provinsi. Namun pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus berusaha untuk mencari dokumen tersebut.

“Kami yakin dokumen itu pasti ada arsipnya. Jadi sangat tidak mungkin kalau proyek yang nilainya miliaran tersebut, arsipnya hilang, terlepas proyek ini dari propvinsi tetapi lokasinya ada di Kota Sukabumi. Jadi  dengan keterangan seperti itu terkesan ada niatan yang tidak baik,  seolah-olah menutup-nutupi di mana keberadaan dokumen tersebut,”tandas Kajari.    

Namun lanjut Zainul, seandainya tidak bisa mendapatkan dokumen-dokumen pembebasan lahan dari Pemkot Sukabumi, maka akan mencoba meminta dokumennya di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat.  “Lanjut atau tidaknya proses pengerjaan lingsel tersebut tergantung pihak provinsi. Namun kendalanya masih terkait belum selesainya proses ganti rugi pembebasan lahan,” ungkapnya.

Ketika ditanya siapa saja yang bias terlibat dalam kasus lingsel tersebut, Zainul mengutarakan, dalam proses pembebasan lahan tersebut diketuai oleh kepala BPN yang saat itu menjabat pada tahun 2001 serta panitia Tim Sembilan dan sejumlah pejabat Pemkot Sukabumi yang sekaligus panitia pembebasan lahan. Semua yang terlibat dalam kasus Lingsel haru dimintai keterangan.

Sementara itu terkait proses hukum perkara Pagargate Jilid II, pihak Kejari Sukabumi saat ini sudah menetapkan 2 orang konsultan pengawas sebagai tersangka karena tidak melaksanakan tugasnya. Namun dalam proses persidangannya nanti akan di laksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. Bahkan tidak menutupkemungkinan nantinya akan bertambah tersangka baru.

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…