PKP Menyetor Faktur Pajak Lewat Online

NERACA

Jakarta - Kabar gembira bagi para pengusaha kena pajak (PKP). Pasalnya, mulai tahun ini mereka sudah bisa menikmati layanan elektronik faktur pajak. Layanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 yang ditandatangani pada tanggal 11 November 2013 lalu. "Keuntungannya tanda tangan basah bisa diganti elektronik. Selain itu hemat kertas serta lebih terintegrasi secara online sehingga tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/1).

Sedangkan bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, beleid atau kebijakan ini akan meningkatkan validitas faktur pajak. Yudi mengatakan, PKP yang diwajibkan membuat e-faktur pajak dibagi dalam beberapa tahap dan ditentukan oleh direkotrat.

Layanan elektronik faktur pajak tahap pertama diberlakukan per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu yang dikukuhkan di KPP di lingkungan kantor wilayah direktorat jenderal pajak besar, KPP direktorat Jakarta khusus, serta KPP madya di Jakarta. Tahap kedua diberlakukan 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP Pulau Jawa dan Bali, sedangkan tahap ketiga diberlakukan 1 Juli 2016 untuk PKP secara keseluruhan.

Selain memberi kemudahan bagi pembayar pajak, pemerintah juga mengeluarkan aturan untuk bisa mendongkrak penerimaan negara dari perpajakan. Salah satu di antaranya mengatur tentang penerapan pajak final yang diharapkan bisa menolong di tengah ambruknya harga komoditas dan kurangnya pegawai pajak. [ardi]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…