Ekspor Mineral Mentah Kembali Dibatasi Sampai 2017

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pendukung dalam menjalankan amanat UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap mengekspor produk tambang dan olahannya secara penuh sampai dengan 2017 sambil menunggu pengusaha tambang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar menjelaskan bahwa PP tersebut pada intinya mengatur batas waktu pelaksanaan penjualan hasil pengolahan mineral logam keluar negeri dalam jumlah tertentu dan batasan minimum pengelolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. “Peraturan Menteri sudah keluar Peraturan Menteri ini akan mengatur batas waktu sampai pemurnian ini dinyatakan tiga tahun,” kata Sukhyar di Jakarta, Senin (13/1).

Pihaknya juga mengaku akan melakukan pengendalian kepada para pelaku usaha tambang agar bisa membangun smelter sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam waktu 3 tahun tersebut, lanjut Sukhyar, pihaknya akan berkonsentrasi untuk tetap melakukan pengendalian. Dalam pelaksanaannya nanti, setiap kegiatan usaha pertambangan akan dimintakan persyaratan cadangan yang memadai. Hal ini untuk membuktikan keseriusan pengusaha.

“Apakah ada keseriusan nanti akan diceminkan dalam studi kelayakan. Jadi tunjukkan kepada pemerintah ada atau tidak kemudian dokumen lingkungan bukti pelunasan, rencana timeline pengolahan pemurnian mineral sendiri, rencana kerja tahunan, penjualan jenis mutu produk jumlah. Selain itu, pemerintah akan menggunakan alat pengendali, yaitu dengan cara melakukan evaluasi setiap tiga bulan. Di sisi lain Kemenkeu akan kenakan biaya progresif, sehingga harus dimurnikan," tukasnya.

Ditempat terpisah, Kementerian Perdagangan telah siap untuk mengeluarkan aturan turunan untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 soal pelarangan ekspor mineral mentah. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) konsentrat mineral dengan kadar tertentu tetap boleh diekspor. Pelonggaran itu dengan catatan, syarat perusahaan boleh mengekspor adalah tercatat sebagai eksportir terdaftar (ET). Jika kadar pengolahan mineralnya kecil, bea keluar akan besar. Sebaliknya, jika produk konsentrat tambang sudah diolah lebih dari 90%, atau malah dimurnikan, pajak ekspornya mendekati nol.

Dalam beleid anyar itu, perusahaan yang berkukuh hanya mau mengekspor konsentrat berkadar minimal, harus mengurus surat persetujuan Menteri Perdagangan serta menggelar uji pra-pengapalan oleh surveyor swasta, buat menguji akurasi kadarnya sebelum diekspor. "Bagi Kementerian Perdagangan yang melakukan pengaturan terhadap ekspor, kalau dia mengolah mineral sampai akhir, tak perlu persetujuan ekspor dan bea keluar kemungkinan nol," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi.

Sesuai kesepakatan lintas kementerian, penerapan insentif dan disinsentif ekspor ini dijalankan sampai 2017. Bayu mengatakan, tarif bea keluar itu besarannya ditentukan Kementerian Keuangan, namun dipastikan besarannya naik setiap enam bulan sekali. "Bea keluar ini juga sensitif terhadap harga dunia. Kalau harga naik terlalu tinggi bea keluarnya juga akan naik. Per semester naik, jadi berapa besarnya tinggal kita lihat dari Kemenkeu," ungkapnya.

Kemendag optimis aturan dari pihaknya itu akan memaksa perusahaan, besar maupun kecil, membangun instalasi pemurnian. Selain itu, sistem tarif ini lebih transparan karena tidak menetapkan kuota ekspor. "Jadi kalau perusahaan tidak punya rencana (membangun smelter) sampai 2017, mereka akan rugi," kata Bayu. Sebagai ilustrasi, seumpama tembaga kadar Cu 15% dikenai bea keluar 30%, dan bertambah 5% setiap semester, maka pada 2017 mineral itu kena pajak ekspor 60%. Artinya bea itu tidak akan menguntungkan secara bisnis dan merugikan pengusaha tambang.

Bayu menegaskan aturan ini tidak untuk mematikan perusahaan tambang kecil. Pemerintah percaya, jika semua usaha tambang beralih tak lagi mengekspor gundukan tanah (ore), maka keuntungan lebih besar bakal dirasakan masyarakat. "Kebijakan ini tidak untuk memastikan bisnis tambang, tapi justru agar kita dapat benefit sebesar-besarnya dari kekayaan alam. Kita ingin masyarakat bisa dapat manfaat lebih besar," tandasnya.

Dalam permendag itu diatur bahwa yang tetap boleh diekspor ada 219 jenis konsentrat dalam kode HS bea cukai. Sedangkan 64 jenis ore atau bahan mentah, sudah dilarang keras dijual ke luar negeri. Aturan dari Kemendag ini menyusul PP yang sudah diatur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir pekan lalu. Per 12 Januari 2014, ekspor bahan mentah sepenuhnya dilarang, mengikuti amanat UU Minerba 4/2009.

Alasan Lingkungan

Sementara itu, Menteri ESDM, Jero Wacik memberi alasan khusus mengapa pemerintah akhirnya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2014 tentang ekspor mineral yang harus diolah dalam kadar tertentu di dalam negeri. “Yang utama itu kenapa ada PP karena melihat faktor lingkungan. Kita harus jaga lingkungan. Bahasa kasarnya itu jangan sampai kita ekspor Tanah Air begitu saja. Karena itu perlu adanya ekspor yang bernilai tambah,” ujarnya.

Ia menyebut selama ini hasil kekayaan tambang Indonesia diekspor tanpa nilai tambah. Imbasnya potensi kerusakan lingkungan karena ada eksplotasi besar-besaran di sektor tambang makin tambah parah. “Mereka tambang dan ekspor bijih kemudian masuk ke tongkang dan dikirim lewat laut dan disebar ke berbagai negara. Volumenya saja itu sangat besar sekali,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…