Pefindo Targetkan Pemeringkatan Dua MI

NERACA

Jakarta- PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) akan melakukan pemeringkatan atas dua Manajer Investasi (MI). Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi di produk reksa dana. “Kami targetkan dua MI yang diperingkat, termasuk produk-produknya," kata Vice President Financial Institution Rating Pefindo, Hendro Utomo di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Pemeringkatan terhadap manajer investasi, menurut dia, merupakan pertama kali dilakukan oleh Pefindo. Selama ini Pefindo hanya melakukan pemeringkatan terhadap perusahaan atau lembaga dan obligasi. Selain itu, belum ada MI yang diberi peringkat karena belum ada keharusan bagi lembaga tersebut untuk melakukan pemeringkatan. “Otoritas belum mewajibkan lembaga ini untuk diperingkat,” ujarnya.

Penilaian yang digunakan untuk pemeringkatan ini, sambung dia, akan dilihat berdasarkan risiko gagal bayar (default) pada varian produk yang dikeluarkan oleh manajer investasi. Beberapa acuan diberikan misalnya, pemberian rating AAA kepada reksa dana yang memiliki underlying asset di fixed income seperti obligasi.

Dengan begitu, kata dia, dapat memberikan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi di produk reksa dana. “Dengan begitu, investor tidak hanya mempertimbangkan reksa dana dari return yang diberikan, tetapi juga dari peringkatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, minat investor maupun perusahaan aset manajemen untuk melakukan pemeringkatan atas reksadana di Indonesia sejauh ini masih sangat rendah. Sejak tahun 2012 lalu, pihaknya mencatat tidak mendapat permintaan dari MI untuk menyematkan peringkat untuk produk reksadana. "Pefindo terakhir kali melakukan rating reksadana pada 2011 lalu," ucapnya.

Pemeringkatan atas produk reksa dana yang ditanganinya, menurut dia, yaitu produk dari Dana Reksa Aset Manajemen dan Batavia. Namun keduanya tidak lagi melanjutkan untuk dilakukannya pemeringkatan. Rendahnya minat pemeringkatan produk reksa dana ditengarai karena tidak adanya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pihak manajemen investasi untuk memberikan peringkat produk-produk reksadana yang dikeluarkan.

Padahal, di beberapa negara lain, rating reksadana sudah wajib diterapkan. Bahkan, di India saja misalnya, pemeringkat reksadana cukup aktif. Menurut dia, hingga saat ini hanya ada dua model reksadana yang sudah bisa dilakukan pemeringkatan oleh Pefindo, yaitu reksadana fixed income dan reksadana money market. Adapun penilaian yang dilakukan berdasarkan komposisi aset obligasi. Sementara untuk tahun ini, Pefindo berencana untuk melakukan sosialisasi terkait pemeringkatan tersebut. (lia)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…