Emiten Harus Penuhi Aturan Floating Share

NERACA

Jakarta- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menerapkan peraturan mengenai minimum jumlah saham yang beredar (floating share) dan jumlah pemegang saham bagi perusahaan yang akan melaksanakan penawaran saham umum perdana (Initial Public Offering/IPO), dan yang telah tercatat di bursa. Langkah ini dilakukan agar dapat meningkatkan likuiditas saham emiten di pasar.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan, ketentuan terkait floating share calon emiten akan dihitung berdasarkan nilai ekuitas yang tercatat dalam laporan keuangannya. “Kalau Rp500 miliar minimum harus listing 20%, nilai ekuitas Rp 500 miliar-Rp2 triliun boleh 15%, dan kalau Rp2 triliun ke atas boleh 10%. Kalau yang sudah tercatat nanti single number saja, tidak berjenjang.” katanya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Perhitungan floating share bagi calon emiten yang dilakukan secara berjenjang, menurut dia, karena akan berkaitan dengan size IPO perusahaan. Sehingga jika perusahaan yang nilai ekuitasnya besar, dan kemudian dipatok 20% misalnya, tentu nilai IPO perusahaan akan menjadi sangat besar, “Belum tentu underwrter domestik mampu meng-underwrite-nya karena kan ada peraturan MKBD dan lainnya, sedang kalau perusahaannya relatif kecil, maka floating sharenya harus tinggi.” ujarnya.

Peraturan mengenai minimum floating share tersebut, kata dia, dilakukan untuk menjaga likuiditas saham emiten di pasar. Pihaknya mencatat, saat ini masih ada sekitar 10% dari total saham di bursa efek yang masuk dalam kategori saham tidur. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut maka  BEI pun akan meminta semua perusahaan tercatat untuk memenuhinya. Salah satunya, dengan melakukan aksi korporasi. “Kalau peraturan berlaku, emiten harus memenuhi, maksudnya harus melakukan corporate action untuk memenuhi itu.” jelasnya.

Untuk setiap perusahaan yang tidak dapat memenuhi peraturan di pasar modal, sambung dia, dapat dikenakan sanksi, bahkan dikeluarkan atau delisting dari bursa. “Kan saya bilang semua perusahaan yang tidak lagi mampu memenuhi persyaratan untuk menjadi perusahaan tercatat ya didelisting.” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Hoesen mengatakan, peraturan ini sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan tertuang dalam peraturan 1A BEI.  Ditargetkan, peraturan tersebut nantinya dapat diterapkan pada akhir Januari 2014. “Kita akan sosialisasikan dahulu dan ini langsung implementasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut Hoesen mengatakan, aturan tersebut akan berlaku bagi calon perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offring/IPO) dan perusahaan yang sudah tercatat di bursa. "Tapi akan ada perbedaan namun jumlahnya belum kita pastikan. Jadi memang aturan free float itu untuk dua, calon emiten dan emiten yang sudah beroperasi,” jelasnya. (lia)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…