Kebijakan yang (Tak) Bijak di Akhir Jabatan SBY - Oleh: Drs. H. Done A. Usman, M.AP, Dosen Universitas Medan Area & Universitas Islam Sumatera Utara

Presiden SBY, menjelang akhir masa jabatannya, meluncurkan sebuah kebijakan “asuransi massal” bagi masyarakat Indonesia dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Tak tanggung-tanggung pemerintah menyiapkan Anggaran Rp. 19,93 Triliun untuk BPJS, dan masuk APBN 2014, dengan cakupan sasaran 121,6 juta penduduk Indonesia.

 

 

 

SBY menjelaskan bahwa program BPJS tersebut diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia dengan prioritas masyarakat miskin. SBY menyebut masyarakat yang tergolong miskin dan rentan jumlahnya mencapai 86,4 juta jiwa.

Bantuan kesehatan dan pelayanan kesehatan ini nanti seluruh WNI akan berada dalam sistem ini dapat bantuan dari pemerintah. Diprioritaskan 86,4 juta jiwa yang tergolong miskin dan rentan ini mendapatkan pelayanan yang semestinya.

SJSN ini memiliki konsep dasar seperti asuransi. Masyarakat yang tidak mampu tersebut nantinya akan ditanggung oleh pemerintah. “Inilah makna keadilan, masyarakat yang mampu bayar asuransi, yang tidak mampu pemerintah bayar,” tutur SBY.

 

Apa itu BPJS? BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Setiap warga Negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Demikian tertuang dalam pasal 14 UU BPJS.

 

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjaannya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran, sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui Program Bantuan Iuran (PBI).

 

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

 

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.

 

Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga perbulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp. 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp. 42.500 di kelas 2, dan Rp. 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp. 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.

 

Pendaftaran bagi seluruh masyarakat ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 dan diharapkan selesai pada tenggat waktu terakhir di 2019. Kita akhirnya dapat menjalankan amanat undang-undang tentang sistem jaminan sosial.

 

Sejalan dengan program BPJS, pada saat yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres Nomor 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pemimpin Lembaga Negara.

 

Dua Perpres yang ditandatangani pada 16 Desember 2013 tersebut, sebelumnya mendapat sorotan media mengingat para pejabat dinilai mendapatkan pelayan asuransi kesehatan khusus dan istimewa, dikecualikan dalam program jaminan kesehatan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) bidang kesehatan yang akan dimulai 1 Januari 2014.

 

Presiden juga mendengar kuatnya persepsi seolah ini diistimewakan, dianggap kurang adil, maka diputuskan kedua Perpres dicabut dan tidak berlaku, karena semua akan diatur dalam BPJS dan SJSN Insya Allah akan diberlakukan pada 1 Januari 2014.

 

Kebijakan tersebut diambil Pesiden SBY sesuai mendengarkan pemaparan dan masukan dalam rapat kabinet terbatas untuk mengecek persiapan dan kesiapan pelaksanaan BPJS bidang kesehatan.

 

Sementara itu, Perpres Nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

 

Secara teori kebijakan program ini sangat bijak yang akan mampu mengangkat citra SBY, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, yang akan mengakhiri masa jabatan Presiden tahun ini juga. Jadi ada dua tujuan utama daripada kebijakan program ini yakni di kotomi Politis dan Kesejahteraan Rakyat.

 

Politis mengangkat citra Partai Demokrat yang sedang babak belur dengan kasus-kasus korupsi Hambalang dan sebagainya, Kesejahteraan rakyat dalam memenuhi Amanah UUD 1945. Secara praktek kebijakan ini khususnya dibidang kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan banyak ditemui banyak tantangan/hambatan.

 

Seperti yang telihat selama ini, masyarakat masih sangat percaya berobat ke Luar Negeri dari pada Dalam Negeri. Tentu kendala utamanya adalah Pelayanan yang jauh berbeda dengan pelayanan dalam negeri. Rumah Sakit di Indonesia lebih cenderung jual kamar, yang tarifnya setara dengan tarif Hotel Bintang Tiga. Jadi tidak ada jaminan keberhasilan program JKN, akan mampu menaungi 121,6 juta penduduk Indonesia.

Tidak Bijak

Sejalan dengan kebijakan program BPJS dan JKS, pemerintah secara dadakan menaikkan harga Elpiji non subsidi 12 Kg.Pemerintah tidak menunjukkan sikap terpuji kepada masyarakat terkait kenaikan harga elpiji 12 Kg.

Pasalnya kenaikan harga hampir 100 persen itu dengan serta merta dibatalkan kembali oleh pemerintah setelah masyarakat “panik”.

Kenaikan harga elpiji 12 kg dari Rp. 70.200 menjadi Rp. 117.708 per tabung plus biaya distribusi dan pengisian sehingga harga di tingkat konsumen menjadi Rp. 130 ribu – Rp. 140 ribu/tabung.

Baru sepekan diumumkan kebijakan kenaikan harga elpiji 12 Kg dijalankan kini kembali diturunkan harga kenaikan Rp. 12.000 per tabung 12 kg menjadi sekitar Rp. 82.000 per tabung.

Kebijakan ini merupakan skenario politik yang sengaja diciptakan, seolah-oleh pemerintah SBY pro rakyat. Sebagai kebijakan nasional, sangat miris jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengetahuinya.

Karena setiap kenaikan harga yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus persetujuan Presiden. Seperti halnya ketika akan terjadi kanaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kini, setelah pasar panik, pemerintah dengan serta merta mengambil kebijakan menurunkan harga gas elpiji dengan angka yang dramatis, yakni Rp. 135.000 - Rp. 140.000 per tabung menjadi Rp. 82.000 per tabung atau hanya naik Rp. 12.000 per tabung.

Disini seolah-olah pemerintah membela kepentingan rakyat dengan menurunkan kenaikan elpiji 12 kg. Padahal, justru pemerintah dinilai “plin-plan” terhadap sikapnya, yah sebuah kebijakan yang tak bijak menjelang akhir jabatan SBY. (analisadaily.com)

 

 

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…