REVISI PP 23/2010 DAN PERMEN ESDM 20/2013 - Siasat Buat Freeport-Newmont?

Jakarta – Polemik seputar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dijadwalkan berlaku pada 12 Januari 2014 ini, akhirnya berujung pada pemerintah Indonesia “lempar handuk”. Pasalnya, UU yang bertujuan untuk melindungi kekayaan alam negeri ini, justru dipatahkan pemerintah sendiri dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM (Permen) 20/2013 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian, sebagai upaya relaksasi atau pelonggaran.

NERACA

Tak pelak, pengamat pertambangan dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menuding hal itu merupakan siasat pemerintah untuk tetap memberikan kesempatan kepada Freeport dan Newmont untuk tetap boleh ekspor mineral mentah.

“Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa batasan minimum tembaga yang boleh diekspor mencapai 99,9% dan tidak diatur batasan konsentrat. Namun demikian, pemerintah akan merevisi aturan tersebut menjadi 15%. Hal itu justru sangat menguntungkan bagi Freeport dan Newmont. Pasalnya, kedua perusahaan tambang terbesar di Indonesia tersebut telah berhasil membuat hasil tambangnya berkadar lebih dari 20%”, ujarnya di Jakarta, Kamis (9/1).

Di mata Marwan, masalah kadar ini soal tawar menawar saja. Hal ini menjadi celah bagi asing seperti Freeport dan Newmont untuk bisa mempengaruhi. Anehnya, justru pemerintahlah yang aktif mencarikan jalan dan memanipulasi penafsiran UU Minerba agar kewajiban larangan ekspor tidak jadi diberlakukan. “Hal ini pula yang menjadi pembangkangan terhadap UU sekaligus menunjukan ketidakberdayaan kepada asing dan para pemodal besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ungkap dia.

Marwan mengatakan sebagai bangsa yang merdeka dan bermartabat, maka rakyat perlu menolak tegas rencana kompromi antara asing dengan pemerintah lewat revisi Permen tersebut. Seharusnya, kata dia, pemerintah menjalankan amanat UU, bukan justru memihak dan tunduk kepada asing seperti Freeport dan Newmont, atau kepada oknum-oknum pemegang IUP yang pragmatis atau bekerja untuk asing.

Pakar Hukum UI Prof Dr Hikmahanto Juwana mengamini hal itu. Dia menilai, kalau revisi dari PP dan Permen tersebut lebih banyak berbau lobi-lobi dari pihak asing kepada pemerintah untuk bisa tetap mengekspor bahan tambang mentah. "Apabila pemerintah ingin mengubah UU Minerba, sebaiknya pemerintah tidak memakai instrumen peraturan pemerintah pengganti UU alias Perppu. Cuma, jika Perppu tersebut dikeluarkan saat masa sidang DPR, jelas DPR tidak akan menyetujui dan akan mempolitisasi Perppu tersebut," jelas Hikmahanto, kemarin.

Apalagi, kata dia, Perppu tersebut menganulir ketentuan yang melarang ekspor mineral mentah, padahal pemerintah sendiri tidak ingin menganulir ketentuan Undang-Undang Minerba itu.

Tetapi, menurut Hikmahanto, PP hanya bisa diterbitkan jika diamanatkan dalam UU Minerba. "Apakah ada klausul yang mengatakan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP? Setahu saya tidak ada," jelas dia. Jadi, sebaiknya, pemerintah menggunakan Perpres atau Permen dalam pelonggaran, namun harus diberi catatan soal konsistensi membangun smelter.

Sementara itu, pengamat energi Kurtubi menilai, hilirisasi tambang sudah semestinya dilakukan dan tanpa kompromi dari pihak manapun. Pasalnya sejak UU tersebut dibuat, tentunya melibatkan banyak unsur termasuk dari pemerintah, dunia usaha tambang dan juga DPR. “UU ini dibuat atas keputusan bersama. Kalau dunia usaha tidak bisa menyanggupinya, maka ini perlu dipertanyakan. Artinya perusahaan-perusahaan tambang besar seperti Newmont dan Freeport mengabaikan UU,” ujarnya.

Menurut Kurtubi, bagi perusahaan tambang yang taat kepada UU sudah semestinya mempunyai bisnis plan untuk membangun smelter sejak UU tersebut dibikin. “Mestinya kalau dalam business plan itu tidak ada rencana untuk pembangunan smelter maka pemerintah harus menegurnya, jangan didiamkan. Karena setiap tahun, perusahaan tambang selalu memberikan business plan kepada Kementerian ESDM,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Effendi Simbolon pun prihatin atas sikap Presiden Yudhoyono yang berupaya akan mengeluarkan aturan baru yang berpotensi melanggar UU Minerba ini. “Sebagai anggota DPR, maka saya akan mengajukan hak menyatakan pendapat, apabila adanya pelonggaran itu,” ujar Effendi, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pemerintah harus menjalankan dengan baik UU Minerba ini sehingga ketentuan yang sudah berlaku ini dapat berjalan pada saat yang ditentukan. Pemerintah juga harus konsisten dalam menjalankan UU Minerba ini sehingga tidak membingungkan banyak pihak.

PHK Lagu Lama

Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku setuju dengan pelarangan ekspor bahan mentah berdasarkan UU Minerba. "KSPI setuju dengan sikap pemerintah dan DPR tentang pelaksanaan UU Minerba itu, dan peraturan menteri yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor bahan mineral mentah dan wajib membangun smelter, demi menghindari eksploitasi kekayaan alam," ujarnya, Kamis.

Dia menambahkan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang digaungkan para pengusaha adalah lagu lama yang tidak harus dipercaya. "Ada anggota KSPI di PT VALE Indonesia (dulu INCO). Perusahaan itu sudah menjalankan kebijakan tersebut dengan tidak mengekspor mineral mentah. Saat ini mereka sudah memiliki smelter sendiri. Sampai saat ini tidak ada PHK yang terjadi, bahkan terjadi penyerapan tenaga kerja baru," jelas dia.

Pihaknya menduga, beberapa perusahaan termasuk PT Freeport dan PT Newmont yang turut menolak kebijakan tersebut, memanfaatkan isu tersebut agar mereka tetap bisa mengekspor bahan mentah.

Said mengajak perusahaan-perusahaan yang menolak kebijakan itu untuk menjalankan UU Minerba tersebut, kareta PT VALE sudah membuktikan bisa menjalankan UU tersebut tanpa adanya PHK.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…