Polemik Larangan Ekspor Tambang Mentah - Pemerintah Kibarkan "Bendera Putih" Kepada Asing

NERACA

 

Jakarta – Sejauh ini sikap pemerintah terhadap pelarangan ekspor mineral mentah yang diatur dalam Undang-Undang Minerba No.4 tahun 2009 telah mengendur. Padahal sebelumnya, pemerintah secara tegas untuk tetap menjalankan amanah tersebut, terlebih didukung oleh sebagian besar Anggota DPR Komisi VII. Namun demikian, kekhawatiran dan kegamangan pemerintah mulai timbul ketika dua perusahaan tambang asing terbesar yang ada di Indonesia yaitu Freeport dan Newmont mengajukan keberatan dengan aturan tersebut. Bahkan, Freeport dan Newmont akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak sebanyak 130.000 karyawannya baik secara langsung dan tidak langsung.

Berkat “ancaman” gelombang PHK besar-besaran yang disuguhi oleh 2 perusahaan asing tersebut, pemerintah berusaha mencari celah agar gelombang PHK tidak terjadi dan aturan pelarangan ekspor mineral mentah tetap berjalan. Alhasil, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra untuk mencari celah agar pelaku usaha tambang mineral tetap berjalan.

Pada akhirnya, pemerintah menyatakan tetap menjalankan UU minerba No.4 tahun 2009 akan tetapi merevisi beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan kandungan konsentrat bijih mineral mentah. Artinya, perusahaan tambang tetap boleh mengekspor mineral mentah tanpa melalui proses pemurnian di dalam negeri. Menurut Pengamat Tambang Disan Budi Santoso, pemerintah telah kalah bargaining. “Saat inikan yang dipermainkan untuk boleh tetap ekspor adalah kadar konsentrat. Makanya ini bisa dibilang pemerintah kalah bargaining,” ungkap Disan saat diskusi dengan media di Jakarta, Kamis (9/1).

Ia menceritakan bahwa dalam pembuatan UU minerba No.4 tahun 2009, DPR juga menghadirkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar bisa mendengarkan kesiapannya dalam membangun smelter. “Pada saat itu, DPR memberikan waktu 7 tahun untuk membuat smelter. Akan tetapi para pemegang IUP yang hadir yaitu dari Freeport dan Newmont menyatakan bahwa untuk membangun smelter hanya butuh waktu 3 tahun. Maka DPR mengambil jalan tengahnya yaitu 5 tahun. Kita bisa lihat hasilnya sekarang, apakah kedua perusahaan tersebut bisa menjalankan amanah UU?” tegasnya.

Disan Budi yang juga menjabat sebagai Ketua Working Grup Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta kepada pemerintah untuk membuat raod map yang jelas mengenai industri pertambangan. “Sepertinya pemerintah belum membuatnya. Bahkan ada aturan yang jelas seperti Undang-Undang saja, pemerintah masih sibuk mencari-cari celah. Yang lebih parah adalah pemerintah meminta Yusril untuk mencari celah dalam UU tersebut. Ini kan artinya, tolong dong cari bodohnya UU, padahal UU yang membuat pemerintah sendiri,” heran Disan.

Lain hal nya menurut Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo). Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang mengatakan, rencana pemerintah untuk menjalankan amanah undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 sejatinya patut didukung dan dipatuhi oleh segenap elemen di negeri ini. “Namun perlu ditambahkan catatan selama rencana pemerintah tersebut tidak memiliki motif dan diboncengi oleh kepentingan asing yang saat ini menguasai hampir 70 persen industri tambang dan migas di Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam catatan Apemindo, maka yang sangat diuntungkan oleh penerapan kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah mineral oleh pemerintah saat ini adalah para pengusaha asing pemegang kontrak karya (KK) pertambangan dan sudah beroperasi puluhan tahun di Indonesia.

Dengan tabungan keuntungan menjarah sumber daya alam (SDA) Indonesia selama puluhan tahun dan menikmati keistimewaaan dengan royalti yang kecil, pihaknya menilai para pemegang KK tidak akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban membangun smelter sebagai syarat agar mereka bisa menikmati kelonggaran untuk mengekspor bahan mentah hingga batas waktu 3-4 tahun ke depan atau sampai smelter mereka siap beroperasi.

Kedua, pelarangan ekspor bahan mentah dengan sendirinya akan mematikan para pengusaha tambang nasional yang baru beroperasi dalam kurun waktu 3-7 tahun saja di Indonesia karena dengan biaya pembangunan smelter yang sedemikian besar dengan adanya kendala lain seperti keharusan pengusaha untuk menyiapkan power plant dan infrastruktur lain secara mandiri. Maka bisa dipastikan hanya segelintir saja pengusaha nasional yang mampu melaksanakan hal tersebut. Apemindo khawatir industri tambang nasional dengan sendirinya akan mati sebelum berkembang.

Ketiga, ternyata pelarangan ekspor bahan mentah mineral ternyata tidak diberlakukan terhadap seluruh pengusaha tambang, namun masih memuat pengecualian bagi para pemilik smelter atau yang telah memulai pembangunan smelter di negeri ini, yaitu lagi-lagi deretan para pemegang kontrak karya saja seperti Freeport, Newmont, Inco dan lain-lain yang notabene bisa membangun smelter dengan mudah. “Ini mengingat keuntungan yang telah mereka peroleh selama puluhan tahun,” tuturnya.

Dengan kata lain, dia melanjutkan, pelarangan ekspor bahan mentah mineral merupakan sebuah strategi yang jitu dan sangat menguntungkan bagi para pemegang kontrak karya untuk menutup peluang persaingan dari pengusaha nasional. Karena Pemegang kontrak karya memiliki hak pengelolaan SDA hingga puluhan tahun dan menikmati berbagai keistimewaan seperti rendahnya royalti, keringanan pajak, dan kemudahan dalam bernegosiasi dengan pemerintah. “Sementara para pengusaha nasional pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kebanyakan hanya mengantongi izin 5-10 tahun saja untuk melakukan penambangan dan menghadapi birokrasi berbelit untuk dapat bernegosiasi dengan pemerintah,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…