OCBC NISP Mengaku Telah Berikan Kompensasi - Hanya 12 Karyawan yang Mengadu

NERACA

Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk mengklarifikasi bahwa tidak benar puluhan karyawannya di kantor cabang Sukabumi mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Sukabumi. Selain itu, perseroan juga sudah memberikan kompensasi yang jauh lebih besar dari ketentuan ketenagakerjaan.

Menurut Tina Tjintawati selaku Corporate Communication Division Head PT Bank OCBC NISP Tbk, jumlah karyawan yang mengadu hanya 12 orang karyawan nonstaf yang bekerja sebagai kegiatan penunjang.

“Kami klarifikasi, yang benar adalah 12 orang karyawan non staf yang terdiri atas jasa keamanan (security), pengemudi (driver) dan pramubakti (office boy/OB) di kantor cabang Sukabumi yang  mengadu ke DPRD Kota Sukabumi,” jelas Tina kepada Neraca, Rabu (8/1).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sesuai Keputusan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19/2012 serta Kepmenaker No KEP 101/MEN/VI/2004 dan KEP 220/MEN/X/2004, bahwa perusahaan dapat mengalihkan sebagian kegiatan perusahaan kepada perusahaan lain.

Menurut Tina, sebagian pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan lain tersebut meliputi  kegiatan penunjang.

Atas proses pengalihan sebagian kegiatan pekerjaan diatas, maka OCBC NISP sudah memberikan kompensasi yang jauh lebih besar dari ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, akan tetapi ke-12 karyawan OCBC NISP kantor cabang Sukabumi itu justru menolak, lalu meminta kompensasi yang jauh lebih besar lagi sehingga tidak dapat dipenuhi perusahaan.

Di samping itu, lanjut Tina, ke-12 orang tersebut tetap dapat bekerja di perusahaan lain yang menerima pengalihan pekerjaan tersebut.

“Atas permasalahan ini, kami sudah pula melakukan beberapa kali mediasi bipartit (antara perusahaan dan karyawan) dengan perwakilan karyawan nonstaf. Bahkan saat ini sedang akan berlangsung mediasi tripatrit yang dikordinasikan oleh Depnaker Provinsi Jawa Barat,” tandas Tina. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…