BPJS dan "Agen" Kapitalis

VIEW

 

BPJS dan “Agen” Kapitalis

Oleh

Salamuddin Daeng

Peneliti Institute For Global Justice (IGJ),

 

Adalah hal yang wajar kita curiga kepada asing, karena hampir semua asset-aset negara sudah dikuasai asing, termasuk pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditunda pembahasanya. Apalagi diketahui sejak 2002 Asian Development Bank (ADB) diduga ikut membiayai pinjaman sebesar 250 juta dollar untuk mendukung program reformasi jaminan sosial di Indonesia.

 

Dana tersebutlah yang digunakan untuk membuat UU No 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dimana RUU BJPS ada upaya untuk menarik iuran dari masyarakat, buruh dan prajurit.  Ini berarti ada pergeseran dari RUU tersebut, dimana rakyat harus membayar premi jaminan social. Sehinga ini mengubah kewajiban negara membiayai jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat membayar premi jaminan social

 

Untuk menstabilkan sistim ekonomi dunia, pemerintah Indonesia diminta melanjutkan reformasi sektor keuangan yang luas dengan cara mengembangkan jaminan sosial yang juga merupakan bagian dari rencana ADB. Ujungnya adalah mengambil alih pasar asuransi Indonesia

 

Selain itu ADB juga dicurigai menyediakan 1 juta dollar untuk technnical assistance dalam studi fisibilitas untuk reformasi sistim jaminan sosial dalam rangka restrukturisasi sistim asuransi lewat undang-undang SJSN dan BPJS.

 

Semua perusahaan BUMN asuransi akan direstrukturisasi dengan cara ditransformasikan dalam BPJS untuk mengurus jaminan sosial yang sesungguhnya adalah bisnis asuransi. Disatu sisi, pasar yang ditinggalkan diserahkan pada swasta yang akan dikuasai oleh perusahaan asuransi asing

 

Penggabungan 4 BUMN asuransi tersebut untuk memudahkan akuisisi perusahaan asuransi internasional terhadap wali amanah yang mewarisi aset-aset perusahaan BUMN. Di satu sisi, pasar asuransi yang sesungguhnya melekat pada 50 juta kelas menengah atas Indonesia diserahkan pada perusahaan-perusahaan asuransi internasional. Selain itu transformasi BUMN asuransi ini merupakan “ladang duit” baru bagi partai-partai politik di parlemen.

 

Ada indikasi pula BPJS adalah upaya rezim kapitalisme global untuk menguasai pasar keuangan Indonesia. Kalau RUU ini disahkan, maka warga negara menjadi punya kewajiban bayar premi yang angkanya bisa capai Rp60 ribu perorang

 

Yang jelas merger empat BUMN tersebut membuat pertanggungjawaban kelembagaan itu menjadi tidak jelas. Maka, kalau jadi disahkan RUU BPJS ini, bisa jadi DPR telah menghianati rakyat. Karena bicara hak kesehatan rakyat itu, mutlak jadi hak rakyat, tidak ada toleransi..

 

UU SJSN dan RUU BPJS tidak lain memanipulasi jaminan sosial menjadi asuransi wajib. Filosofi jaminan sosial dicampuradukkan dengan prinsip-prinsip asuransi. Bahkan kedua UU ini tidak bertujuan menyelenggarakan jaminan sosial, tapi memobilisasi dana masyarakat untuk program stabilitas sektor keuangan global melalui trust fund. 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…