Gelapkan Dana Nasabah - JFX Bekukan Keanggotaan Trust Artha Futures

NERACA

Jakarta – Tingkat kepatuhan anggota bursa komodit di Jakarta Futures Exchange (JFX) masih minim, sehingga dampaknya makin memperluas kerugian bagi investor. Bahkan belum lama ini, PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Trust Artha Futures (TAF) terhitung mulai tanggal tanggal 7 Januari 2014 pukul 15.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan JFX dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/1). Disebutkan, pembekuan surat persetujuan anggota bursa terhadap TAF dilakukan atas dasar, pihak TAF terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah.

Selain itu, pihak TAF tidak dapat menunjukkan rekaman proses pembicaraanatau konfirmasi TAF terhadap para nasabah pada saat proses pembukaan rekening  nasabah di TAF. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 92 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka.

Maka berkenaan dengan pemberian sanksi administratif pembekuan SPAB tersebut, TAF berkewajiban untuk memenuhi ketentuan PTT Bursa Pasal 108 dan 505 ayat (3) yang secara ringkas disebutkan, Trust Artha Futures tidak dapat menggunakan hak keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik nasabah TAF bila ada harus dialihkan ke pialang lain yang bersedia menerimanya.

Kemudian dalam hal pengalihan posisi terbuka milik nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka sesuatu aturan, Direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Nantinya, kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban TAF.

Sebelumnya, tahun lalu JFX telah menjatuhkan sanksi administratif yang sama kedapa dua anggota bursa, yakni PT Maharatu Berjangka (MB) dan PT Danpac Futures (DF) terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2013.

Menurut pihak JFX, pembekuan keanggotaan PT MB lantaran sejak memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada tanggal 5 April 2013, tidak terdapat transaksi atas nama MB di JFX. Serta belum memiliki persetujuan sebagai peserta SPA dari Bappebti, namun telah menawarkan kontrak derivatif dalam mekanisme Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

Terpenting, ditemukannya fakta bahwa kantor pusat MB di Menara Imperium Lt. 31 Suite B, Jl. HR. Rasuna Said, Kav. 1, Jakarta Selatan tersebut telah ditutup dan tidak terdapat kegiatan operasional perusahaan. Sementara pembekuan SPAB terhadap PT DF, terkait tindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor. 03/BAPPEBTI/KEP-PEMBEKUAN/08/2013 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Pialang Berjangka atas nama PT. Danpac Futures. (bani)

 

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…