Hanya 16 Perusahaan Memenuhi Persyaratan - Izin Penangguhan UMP 2014

NERACA

Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan 16 dari 50 perusahaan yang mengajukan izin penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014. Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, menuturkan ke-16 perusahaan tersebut akan diproses lebih lanjut apakah layak diberikan izin penangguhan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dari 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan, sebanyak 39 perusahaan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan rincian 31 perusahaan asing (PMA) yang berasal dari Korea. Lalu, 4 PMA Nonkorea serta 4 perusahaan swasta nasional.

Adapun di luar KBN berjumlah 11 perusahaan dengan rincian 3 PMA Korea dan 8 perusahaan swasta nasional. Sektor usaha yang mengajukan penangguhan didominasi sektor usaha padat karya sedangkan alasan penangguhan karena faktor pendapatan perusahaan yang merugi.Dari berkas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (bipartit) angka penangguhan yang diajukan dikisaran Rp2,1 juta-Rp2,3 juta.

“Dari hasil sidang dewan pengupahan setelah dilakukan pengecekan berkas yang dikirimkan diputuskan hanya 16 Perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut apakah layak diberikan izin penangguhan. Kami minggu depan akan mengadakan kunjungan ke kantor ke-16 perusahaan tersebut untuk melihat fakta dilapangan termasuk jumlah pekerja yang memiliki masa kerja dibawah satu tahun,” ungkap Sarman di Jakarta, Senin.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta itu menambahkan, dengan adanya kunjungan tersebut maka dewan pengupahan dapat melihat langsung kondisi perusahaan tersebut dan dapat berdialog dengan manajemen maupun pekerja sehingga dapat diputuskan apakah layak diberikan izin penangguhan sebagai rekomendasi resmi ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

”Kami selalu mendorong agar permasalahan hubungan industrial termasuk masalah UMP agar dapat diselesaikan secara bipartit sehingga dapat dicarikan solusi yang paling tepat yang tidak memberatkan antara pengusaha dan pekerja,” tandasnya.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi pasal 5 menyebutkan bahwa permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/ serikat buruh yang terdapat diperusahaan yang bersangkutan.

Selanjutnya pada pasal 7 disebutkan permohonan penangguhan harus melampirkan persyaratan antara lain naskah asli kesepakatan tertulis, laporan keuangan dan perhitungan neraca rugi/laba dua tahun terakhir, salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/ buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan upah minimum dan perkembangan produksi dan pemasaran dalam dua tahun terakhir. [bsak]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…