Revisi UU Pesisir Mengatur Ulang Investasi Asing

NERACA

Jakarta – Revisi Undang-Undang Pesisir No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tak henti-hentinya menuai banyak pertentangan diberbagai kalangan, terutama para pemangku kepentingan disektor kelautan di wilayah pesisir. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), mengharapkan diterbitkan-nya UU Pesisir bisa mengatur ulang investasi, dari pihak asing yang sudah terlanjur mendapatkan hak ekslusif pengelolaan pulau.

 

Caranya inventarisasi dulu izin investasi pulau, dan kemudian di kelompokkan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Selama ini mereka mendapatkan ekslusivitas pengelolaan dan menutup akses bagi pihak lain,” kata Sekjen Aman Abdon Nababan, dalam diskusi soal pesisir, Selasa (7/1).

 

Ia mencontohkan di Pulau Paperu-Maluku Tengah, investor swiss mendapatkan ekslusifitas mulai di pulaunya hingga di perairan-nya, padahal mereka hanya mendapatkan izin diving side, akan tetapi karena didukung bupati dan militer akhirnya pihak lain tidak bisa mengakses pulau tersebut. Sehingga seolah-olah pulau milik mereka.

 

Jadi dengan adanya UU Pesisir yang sudah disahkan, maka bisa dijadikan instrument untuk menata pulau dan pesisir, dengan penataan ulang, kemudian penghentian izin baru untuk sementara maka meminimalisir masalah.

Selama ini belum ada penataan, sehingga yang terjadi hukum rimba. Buat panduan dan kebijakan turunan, sekalian diatur tata ruang misalkan mana yang masuk wilayah adat, kalaupun asing mau masuk maka atas inisiatif adat yang mau membuka diri,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sudirman Saad, Direktur Jenderal, Direktorat Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatakan, pulau-pulau kecil terluar di Indonesia mencapai 92 pulau, dan 31 pulau di antaranya berpenduduk. Meski memiliki sumber daya alam yang besar sebagai modal pembangunan, namun pulau-pulau ini juga memiliki banyak keterbatasan, khususnya terkait kondisi sarana dan prasarananya.

 

Pada umumnya pulau-pulau kecil terluar ini masih tertinggal, terutama terkait ketersediaan infrastruktur yang terbatas. Untuk itu, KKP mendorong pihak-pihak terkait terlibat dalam pembangunan pulau-pulau yang memang memerlukan partisipasi semua pihak, termasuk perguruan tinggi dan swasta," jelasnya.

 

Untuk itu, lanjut Sudirman, KKP memfokuskan pembangunan di 12 pulau kecil terluar. Meliputi pulau Sebatik, Nusa Kambangan, Miangas, Marore, Marampit, Lingayan, Maratua, Wetar, Alor, Enggano, Simuk dan pulau Dubi Kecil.

 

Menurut Sudirman, pembangunan pulau-pulau sebagai implementasi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar yaitu pemanfaatan pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Pengembangan pulau-pulau kecil dan terluar tersebut akan dilakukan setiap tahun dengan harapan pada 2014 sudah mencapai 92 pulau.

"Pengembangan pulau terluar itu selain memberikan peluang untuk ekonomi pariwisata, juga membantu pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan. Kalau tidak dikembangkan, pulau terluar tersebut bisa dicaplok negara tetangga, seperti pada beberapa kasus sebelumnya," ujarnya.

Potensi ekonomi pulau kecil dan pulau terluar juga sangat besar. Di antaranya, banyak pulau yang bisa dikembangkan untuk pembangunan resort wisata, hotel, eco-tourism dan lokasi menyelam. Jadi prinsipnya, sesuai dengan konsep minawisata, investasi di pulau kecil tidak boleh merusak ekosistem pulau yang sudah ada. 

Sementara dalam UU perubahan, investasi asing ditata sehingga sesuai dengan kepentingan nasional. Investasi asing tidak dilarang, tetapi harus mengikuti syarat diantaranya bermitra dengan perusahaan lokal, dan pulau-nya tidak berpenduduk. Selain itu wajib melakukan alih saham ke mitra lokal dan alih teknologi, sesuai pasal 26A ayat 4,” ujarnya. 

 

Mimpi Buruk

Dimata Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan ( KIARA) menganggap disahkannya revisi UU 27/2007 menjadi mimpi buruk bagi nelayan tradisional. Revisi itu dinilai tidak berpihak kepada nelayan kecil karena nelayan kecil sengaja dibiarkan bersaing secara bebas dengan industri besar. “DPR dan KKP menghendaki persaingan bebas yang akan mendiskriminasi nelayan tradisional,”ujar Kiara dalam siaran persnya.

 Selain soal diskriminasi, Kiara juga menyoroti potensi pelanggaran dan manipulasi hak-hak masyarakat adat dalam mengelola pulau-pulau kecil. Kemudian yang tertera dalam Pasal 30, terkait kewenangan menteri terlalu luas sehingga sangat rawan untuk melakukan eksploitasi pada kawasan konservasi. Seiring dengan tuntutan global, pemerintah kini juga berupaya melakukan peningkatan kawasan konservasi terutama di daerah pulau-pulau kecil.



BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…