TERKAIT PENETAPAN TARIF PRODUK - UU BUMN Harus Diubah

Jakarta – Kenaikan tarif produk dan jasa yang dihasilkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti tarif dasar listrik, tiket kereta api, dan yang terakhir heboh adalah harga elpiji ukuran 12 kg, sepertinya harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia. Pasalnya, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mewajibkan perusahaan untuk meraih untung (dividen), meski di sisi lain harus meminggirkan perannya sebagai penjaga kepentingan publik.

NERACA

Oleh karena itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengimbau agar permasalahan tarif tersebut bisa diselesaikan dengan asas keadilan. Bagi dia, pemerintah punya dua pilihan. Di satu sisi tetap menjalankan UU BUMN yang tengah berlaku, namun kesejahteraan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Kedua, UU BUMN yang harus diubah, sehingga masyarakat termasuk DPR dapat turut campur tangan dalam pengelolaan tarif tersebut. “Kalau pakai UU yang sekarang Kementerian BUMN saja tidak bisa intervensi, apalagi lembaga lain,” ujarnya kepada Neraca, Senin (6/1).

Menurut Agus, BUMN itu seperti perusahaan lainnya memang motivasinya hanya cari untung saja. Tapi, di satu sisi perusahaan juga harus menambah pelayanan dengan baik. “Kalau urusan masyarakat menjadi sulit atas kenaikan tarif produk BUMN yang bisa mencapai 50% hingga 100% perusahaan memang tidak akan ambil pusing. Pasalnya, BUMN yang dikelola dengan mekanisme PT memang tidak punya urusan terhadap pengertian atas sulitnya masyarakat terkait kenaikan tarif tersebut. Perusahaan itu dibentuk memang hanya untuk mencari dividen saja”, papar dia.

Bahkan, lanjut dia, kalau tiba-tiba rakyat menjerit, BUMN memang memiliki hak untuk bilang itu "bukan urusan kami", karena kesejahteraan itu urusan pemerintah.

Maka dari itu, Agus menilai, wajar jika perusahaan BUMN kerap menaikkan tarif secara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan dengan proporsi yang mengejutkan. “BUMN kalau merasa rugi dengan tarif lama memang punya hak untuk menaikkan tarif meski rakyat kemudian menjadi susah. Tapi, memang, jadi pertanyaan kalau ngaku rugi terus tapi kok tetap bisa berdiri?”, tukas Agus lagi.

Meski begitu, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) M Riza Damanik tetap menuding bahwa adanya kebijakan yang dikeluarkan BUMN dalam menaikkan harga yang terkesan semena-mena, dengan standar sangat tinggi, menandakan itu suatu kebrutalan kebijakan yang dilakukan pemerintah. “Di sini BUMN sebagai perusahaan milik negara sudah tidak lagi memperhatikan kepentingan rakyat umum, tapi lebih pada memikirkan kepentingan keuntungan badan usahanya saja. Ini bukti nyata pemerintah brutal dalam mengambil kebijakan,” katanya saat dihubungi Neraca, Senin.

Harusnya, kata Riza, dalam mengambil kebijakan pemerintah terutama BUMN ini, harus melihat etika kebijakan, dengan mekanisme yang baik. Ada sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, dan tempo dalam menaikkan harga serta alternatif dalam pemberlakuan kebijakan. “Menaikkan boleh saja, tapi harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Di samping itu, tingkat kenaikkannya jangan terlalu besar. Karena, jika terlalu besar juga masyarakat tidak bisa mengimbangi, sehingga dampaknya mendapat pertentangan keras,” imbuh Riza.

Selain itu juga, lanjut Riza, BUMN dalam menaikkan harga perlu ada koordinasi dengan pemerintah dan DPR, tidak serta merta menaikkan begitu saja. “Ikuti standar kenaikkan, ada kordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Jadi, kenaikkannya sudah matang karena sudah digodok bersama,” tukas dia.

Di mata Riza, setidaknya pemerintah dalam menaikkan harga harus melihat kondisi masyarakat dulu. Berkaca pada kenaikkan harga gas, tarif listrik, air, bahkan tiket kereta, memberikan bukti pemerintah gagal dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat. “Dengan segudang kebutuhan masyarakat yang sudah dinaikkan pemerintah, membuat masyarakat tidak nyaman dengan pemerintahan sekarang,” tegas dia.

Lebih jauh dari itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengusulkan agar kenaikan harga yang dilakukan pihak BUMN seperti Pertamina itu seharusnya ditangani pemerintah. Menurut dia, jika pemerintah menganggap gas 12 kg merupakan kepentingan rakyat banyak, maka seharusnya pemerintah mengcover kerugian jika dialami Pertamina tanpa menaikkan harga. “Sebagai perusahaan tentu saja hak Pertamina ataupun PT KAI menaikkan harga ataupun tarif. Tetapi, jika pemerintah menilai kenaikan ini mengancam rakyat, seharusnya pemerintah harus mau menerima pengurangan jatah dividen dari BUMN tersebut”, ujarnya, kemarin.

Selain itu, kata Sudaryatmo, ada cara lain untuk mengurangi kerugian yang dialami BUMN tanpa harus menaikkan harga jualnya. Seperti mengurangi keuntungan BUMN itu sendiri. Namun, dia mengungkapkan bahwa proses menentukan harga melalui DPR akan dilaksanakan jika memang menyangkut rakyat. Dengan kata lain, jika kenaikan harga elpiji 12 kg tanpa melalui DPR, maka elpiji 12 kg tidak terkait kepentingan rakyat banyak. “Seperti ketika menentukan kenaikan harga elpiji 3 kg, yang harus melalui persetujuan dan rapat dengan DPR”, kata dia.

Menurut Sudaryatmo, sah saja jika sebagai korporasi, Pertamina ataupun BUMN lain menaikkan harga. Di sini pemerintahlah yang justru dipertanyakan bagaimana sikapnya antara kerugian yang dialami BUMN dan kesejahteraan rakyatnya. “Jika hanya BUMN saja yang dibebankan seperti Pertamina, tentu Pertamina tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan sejenis di kancah global”, tandas dia.

Soal PSO

Sementara pengamat politik ekonomi internasional Universitas Paramadina, Dinna Wisnu, mengungkapkan bahwa apabila dilihat dari kenaikkan harga elpiji 12 kg sebesar 67% secara tiba tiba lalu naiknya harga tiket KA Ekonomi sebesar 50% tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, memang sangat terkesan BUMN di negeri ini, penindas rakyat.

"Tidak sepantasnya BUMN melakukan hal seperti ini. Pasalnya, tugas BUMN yang paling utama adalah, public service obligation (PSO) alias kewajiban mendahulukan layanan publik ketimbang bernafsu mencari profit. Jadi, kalau di negara lain, BUMN merugi, tidak menjadi masalah asal terjadi pemerataan energi, listrik, pedidikan atau layanan publik lain. Di Indonesia ini tidak jelas, BUMN malah semata dikejar menangguk untung dan yang lebih parah lagi entah kemana dana keuntungan mereka bermuara," tegas Dinna saat dihubungi kemarin.

Lebih lanjut dia memaparkan, sebagai BUMN sudah seharusnya mereka membantu masyarakat, bukannya cari uang, jangan seperti pedagang di Tanah Abang. Aset BUMN juga luar biasa, seharusnya mereka menjadi motor masyarakat di sektor ekonomi. "Saat ini dibutuhkan kebijakan pemerintah yang pro masyarakat di tengah makin mencekiknya harga kebutuhan sehari-hari. Paling tidak, untuk tahun ini, pemerintah dapat menunda dulu kenaikkan berbagai tarif, karena ini menyangkut beban ekonomi masyarakat," kata Dinna.

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…