Drama Harga Elpiji 12 Kg

Kenaikan harga elpiji 12 kg semula mencapai 68% (1 Jan. 2014), lalu kemudian dikoreksi kembali menjadi hanya naik sekitar 15%, sesungguhnya merupakan kabar buruk bagi rakyat Indonesia. Pasalnya, bukan hanya soal lonjakan harga elpiji, tetapi efek lanjutannya pada produk lain yang terkait langsung maupun tidak dengan sumber energi yang ada di dapur setiap keluarga di negeri ini menjadi persoalan serius.

Yang paling kasat mata adalah kenaikan harga makanan secara umum. Nah, jika menyangkut isi perut manusia, sebagian besar rakyat tentu bisa jadi sangat sensitif, dan ini tentu berdampak mengkhawatirkan.

Apabila terjadi kenaikan harga makanan secara umum, hal ini akan mendorong laju inflasi. Masalah inflasi sesungguhnya bukan semata persoalan kenaikan harga akibat naiknya ongkos produksi bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, namun inflasi bagi rakyat adalah persoalan merosotnya daya beli, terutama rakyat miskin dan hampir miskin.

Seperti kita ketahui, PT Pertamina (Persero) akhirnya menurunkan kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kg dari semula Rp3.959  menjadi Rp1.000 per kg. Penurunan kenaikan harga elpiji 12 kg itu efektif berlaku pukul 00.00 WIB, Selasa 7 Januari 2013. Jadi, harga elpiji 12 kg semula Rp117.700 turun menjadi Rp82.200.

Menariknya lagi, penurunan kenaikan harga elpiji 12 kg itu merupakan hasil konsultasi pemerintah dan Pertamina dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, sebelumnya pimpinan Humas Ali Mundakir mengungkapkan sejumlah dalih kenaikan elpiji tersebut.

Antara lain disebutkan, Pertamina sangat merugi sejak lima tahun yang lalu. Kemudian pengaruh nilai tukar (kurs) rupiah yang merosot tajam terhadap dolar AS, serta selanjutnya bahwa kenaikan harga ini sangat wajar dan seharusnya sudah dilakukan dari dulu.

Masyarakat termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang sempat terkejut dengan besaran kenaikan harga hingga 68%. Mengapa? BUMN sebagai agent of development yang turut menjadi pilar menyejahterakan rakyat Indonesia seharusnya mampu mempertimbangkan berbagai aspek dalam menetapkan kebijakan kenaikan harga. Bukankah kenaikan harga bisa dilakukan secara bertahap sehingga tidak memberatkan daya beli konsumen? Asalkan Pertamina transparan menjabarkan proses tahapan kenaikannya disertai sosialisasi yang gencar ke masyarakat luas.

Menariknya lagi, Ketua BPK Hadi Poernomo dalam keterangannya usai pertemuan dengan Menteri BUMN, Menko Perekonomian, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina kemarin (6 Jan 2014)  menjelaskan empat hal yang harus dipatuhi Pertamina yaitu harga patokan,  kemampuan daya konsumen dalam negeri, kemampuan distribusi serta melakukan koordinasi saat akan menaikkan harga elpiji tersebut.

Patut disadari bahwa, saat pemerintah memutuskan kebijakan konversi dari minyak tanah ke gas di waktu lalu, harusnya Pertamina sudah melakukan analisis dan perhitungan yang matang untuk jangka panjang. Jadi kalau sekarang tiba-tiba ongkos produksi elpiji menjadi sangat mahal sehingga Pertamina merugi, maka BPK harusnya melakukan audit lebih dulu apakah Pertamina sudah efisien dalam memproduksi elpiji atau belum.

Adapun keputusan penetapan harga elpiji merupakan kewenangan korporasi melalui mekanisme RUPS, sebenarnya tidak mutlak demikian. Pasalnya, sesuai amanah UUD 1945 bahwa sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka Pertamina sebaiknya memaparkan terlebih dulu rencana kenaikan harga ke DPR dan Presiden, sehingga tidak terjadi kekacauan seperti saat ini.

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…