50 Perusahaan akan Ajukan Penangguhan di 2014 - Kenaikan UMP

NERACA


Jakarta - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jabodetabek yang berkisar 35% sampai 40%, menjadi beban tersendiri bagi perusahaan dan pengusaha. Oleh sebab itu, Sebanyak 50 perusahaan yang berlokasi di Jabodetabek berencana akan mengajukan penangguhan kenaikan UMP di 2014.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengaku, pihaknya masih mengkoreksi perusahana mana saja yang akan diajukan untuk mendapatkan penangguhan kenaikan UMP."Hari ini kami sedang menggelar rapat membahas penangguhan UMP ini,"terang Sarman di Jakarta, Senin (6/1).

Pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan. Evaluasi dan koreksi dilakukan untuk memastikan perusahaan mana saja yang berhak memperoleh penangguhan penahanan. Adapun perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan UMP 2014 masih seputar mereka yang bergerak di industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan lainnya.

Berdasarkan data, sebanyak 28 kepala daerah sudah memberikan keputusan akhir mereka tentang upah minimum provinsi (UMP) 2014. Meski menuai protes para buruh, penetapan UMP tersebut pada akhirnya bisa diterima berbagai kalangan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), besaran kenaikan UMP bervariasi.Dalam menentukan UMP, kepala daerah ada yang benar-benar mengutip besaran komponen hidup layak (KHL) atau rekomendasi dari Rapat Dewan Pengupahan. Namun adapula yang melampaui besaran KHL.

Tercatat, dari 28 provinsi yang sudah menetapkan UMP, DKI Jakarta memiliki besaran upah tertinggi. Upah pekerja di Jakarta pada tahun depan naik dari Rp 2.200.000 menjadi Rp. 2.400.000 per bulan, atau naik sekitar 10,95%. Sementara Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi yang memiliki UMP terendah. Upah pekerja di wilayah ini naik 13,86% dari Rp 1.010.000 menjadi Rp 1.150.000 per bulan.

Hal senada juga diungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Bambang Adam. Dia mengaku belum menentukan sikap, apakah akan melakukan penangguhan atau tidak terkait upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2014 (UMP DKI 2014). "Kami belum menentukan sikap. Nanti biar tim advokasi kami yang akan bekerja karena batas akhir pengajuan penangguhan itu," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pengusaha berhak mengajukan penangguhan sesuai mekanisme yang telah diatur di dalam undang-undang. Sebab, tidak semua perusahaan mampu membayar UMP yang telah ditetapkan.

Bambang kemudian memberi contoh perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMP, seperti perusahaan UMKM menengah ke bawah atau perusahaan yang kondisinya telah merugi selama dua tahun. Adapun perusahaan yang besar, kenaikan sekitar Rp 200.000 dari UMP tahun ini bukan merupakan sesuatu yang menyulitkan.

"Tinggal bagaimana melihatnya, benar atau tidak perusahan itu pantas diberi penangguhan. Soal hasil akhirnya, kembali ke kewenangan Jokowi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Bambang.

Dia mengakui, nilai UMP yang disahkan Jokowi sudah diprediksi sebelumnya. Saat sidang penetapan UMP tadi malam, pihak pengusaha telah menyepakati apabila akhirnya Jokowi menetapkan UMP dengan nilai Rp 2,4 juta atau berdasar rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Bambang juga menyampaikan bahwa rekomendasi UMP sesuai nilai KHL telah berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Inpres Nomor 9 Tahun 2013, Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013, dan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012. "Makanya kami usulkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berjalan," ujar Bambang.

Disisi lain, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban upah minimum provinsi (UMP) dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur. Pengajuan penangguhan harus mengutamakan kesepakatan bipartit. "Melibatkan pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing," ujarnya kemarin.

Menurut dia, pemerintah tidak menafikan kenyataan adanya perusahaan yang kesulitan memberikan upah minimum. Sebagai solusinya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan penangguhan penerapan UMP. "Daripada usahanya berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran," kata Muhaimin.

Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Menurut keputusan itu, pengusaha dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui instansi ketenagakerjaan provinsi.


BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…