Pencabutan Subsidi Listrik Sudah Tepat

NERACA

Jakarta - DPR RI menilai langkah pemerintah yang mencabut subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) untuk golongan industri tertentu sudah tepat. Pasalnya, pencabutan subsidi tersebut sesuai dengan amanah UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN.

Dalam UU tersebut dipaparkan bahwa Subsidi Listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp 71,36 triliun. Angka ini mengalami penurunan 28,6 persen dari alokasi APBN-P 2013 yang dianggarkan Rp 99,9 triliun. “Ini sudah sesuai dengan APBN 2014,” ujar anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Satya Wira Yudha, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Sesuai dengan amanah UU, pemerintah mencabut subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) untuk 371 golongan industri menengah (I-3) yang telah go public dan 61 industri besar (I-4). Industri-industri tersebut (I-3 go public dan I-4) berasal dari BUMN dan non BUMN serta berada di Jawa dan di luar Jawa.

Satya mengatakan, dari sisi dampak inflasi, meski ada pencabutan subsidi untuk golongan I-3 go public dan I-4, tidak akan terlalu besar. Pasalnya, dari sisi biaya  produksi, komponen listrik tidak lebih dari 10 persen. Alhasil, pengusaha diyakini masih bisa mengembangkan bisnis. “Komponen listrik tidak lebih dari 10 persen terhadap biaya produksi. Harusnya dampak terhadap inflasi tidak besar,” tegasnya.

Pendapat senada dilontarkan Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Febby Tumiwa. Ia megatakan, subsidi listrik untuk kalangan industri memang harus dicabut. Ia yakin, pengusaha bisa menyesuaikan karena nantinya bisa menggunakan teknologi lain yang lebih hemat.  Mekanisme pencabutan subsi per kuartal juga dinilai Febby sudah tepat. “Terpenting itu tentu saja kepastian bagi industri. Kapan dilakukan dan pemerintah mengumumkan secara jelas,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mulai awal Januari 2014, pemerintah akhirnya melakukan pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL). Pencabutan ini dilakukan secara bertahap untuk mengurangi tekanan “seketika “ kenaikan biaya bagi perusahaan. Penyesuaian TTL sebesar 8,6% setiap triwulan bagi golongan I-3 go public dan penyesuaian TTL sebesar 13,3% setiap triwulan untuk golongan I-4.

Industri yang akan dicabut subsidi listriknya berasal dari golongan
industri menengah I-3 dengan daya di atas 200 kVA yang sudah go public dan industri besar I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas.

Langkah pencabutan subsidi melalui penyesuaian TTL ini diyakini akan bisa menghemat sekitar Rp 10,96 triliun. Penghematan ini berasal dari penerapan tariff adjustment sebesar Rp 2 triliun, lalu penghapusan subsidi pelanggan I-4 Rp 7,57 triliun dan penghapusan subsidi pelanggan I-3 yang go public Rp 1,39 triliun. [bani]

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…