Bongkar Praktik Suap Proyek Pemerintah

Jakarta - Lembaga penegak hukum di Indonesia termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki keberanian untuk mengungkap secara tuntas dugaan praktik penyuapan dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Untuk menyeret dugaan perilaku penyuapan seperti yang dituduhkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk kepada petinggi partai politik penguasa ke ranah hukum perlu pembuktian secara fakta-fakta hukum. “Hanya saja, dalam konteks realita, semua ucapan Nazaruddin itu bisa dikategorikan sebagai suatu fakta peristiwa yang tidak membutuhkan asas pembuktian terbalik,” ujar Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Kamis.

Dalam wawancara melalui telepon dengan salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta, Selasa (19/1), Nazaruddin yang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat  menyebutkan bahwa Proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat termasuk salah satu selain proyek Wisma Atlet untuk pelaksanaan Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan yang sudah diatur pemenang tendernya. Nazaruddin menyebutkan Adhi Karya dan Wika memberikan suap senilai Rp100 miliar.

Menurut Ichsanuddin, apa yang diungkapkan Nazaruddin terkait praktik suap itu adalah perkara yang lumrah terjadi di panggung bisnis. Hanya saja, jika praktik suap itu melibatkan institusi negara, hal itu tentu akan berdampak buruk terhadap iklim penegakan hukum.

Pasalnya, perkara penyuapan yang menyeret institusi pemerintahan akan memicu praktik-praktik koruptif. “Praktik suap yang dilakukan dua BUMN Karya itu seperti diungkapkan Nazaruddin itu adalah rahasia umum yang sudah diketahui publik. Apa yang dilakukan PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk itu sebetulnya lumrah terjadi di dunia bisnis di mana pun,” ujar dia.

Ichsanuddin mengungkapkan, konspirasi yang terjadi di dunia nyata itu hanya akan berujung pada sanksi moral serta sanksi sosial dari publik. Terutama dijatuhkan kepada oknum-oknum elite politik yang ikut bermain. Pasalnya, sistem peradilan di Indonesia masih terjebak pada aspek legal positivism. Itu yang selama ini digembar-gemborkan oleh elite parpol pemegang tampuk kekuasaan saat ini.

Sementara peneliti Institute for Development of Economics and Finance Indonesia (INDEF) Aviliani menilai, praktik suap yang dilakukan perusahaan BUMN sudah berlangsung sejak lama. Meskipun belakangan ini pola-pola semacam itu sudah jauh berkurang. Terutama di perusahaan pelat merah yang sudah berstatus perusahaan terbuka (Tbk) karena adanya kewajiban keterbukaan dan transparansi. Setiap proses tender yang dilakukan emiten, termasuk BUMN Karya, harus dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

“Yang masih sulit untuk dipantau adalah perusahaan BUMN yang belum berstatus Tbk. Misalnya saja, Pertamina atau PLN karena praktik penyelewengan semacam itu akan lebih mudah dilakukan,” kata Aviliani.

 

 

Hals enada dikatakan Koordinator Monitoring dan Pengawasan Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas yang menyebutkan bahwa permainan proyek  pemerintah diduga benar-benar ada. Proses permainan tender, khususnya infrastruktur, sudah dirancang dari awal, sehingga menjadi "bancakan" bersama.

Mengenai berapa nilai yang diambil, Firdaus mengatakan, dari beberapa kasus, perusahaan kontraktor akan mengeluarkan biaya pemulusan hingga 30 persen dari nilai proyek itu. "Jadi kalau proyek Rp100 miliar, perusahaan yakin bahwa pembangunannya tak lebih dari Rp70 miliar," kata Firdaus.

Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam mengatakan, pola seperti itu sudah terjadi sejak dulu. Itu yang disebut korupsi politik yg berdampak menggurita terhadap mafia anggaran. Mata rantai itu belum terputus karena rendahnya komitmen elite negara dalam upaya pemberantasannya. “Praktik kolusi dan suap itu semakin mengakar karena banyaknya kader atau orang-orang yang terafiliasi dengan parpol duduk di posisi direksi maupun komisaris di perusahaan BUMN”, ungkap dia.

Oleh karena itu, Arif berharap nyanyian merdu Nazaruddin harus menjadi petunjuk awal KPK tanpa harus menggeser substansi proses hukum yang berjalan untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Sebelumnya, Forum Anti Korupsi Nusantara (Formatara) meminta KPK lebih mengerahkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terutama pada tender-tender proyek infrastruktur karena dapat merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

Menurut Formatara, bidang infrastruktur adalah bidang yang sangat vital dalam pembangunan Indonesia ke depan yang menyerap banyak tenaga kerja, namun sudah menjadi rahasia umum bahwa tender infrastruktur yang besar sudah diatur sedemikian rupa harga/nilai kontrak dan pemenangnya.

Bidang infrastruktur adalah bidang yang sangat vital dalam pembangunan Indonesia ke depan yang menyerap banyak tenaga kerja, namun sudah menjadi rahasia umum bahwa tender infrastruktur yang besar sudah diatur sedemikian rupa harga/nilai kontrak dan pemenangnya.

Proyek di Hambalang menelan dana sekitar Rp 1,5 triliun. Waktu pelaksanaan adalah 10 Desember 2010-31 Desember 2012 atau 752 hari kalender. Nomor IMB 641/003.2.1/00910/BPT/2010 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor tertanggal 30 Desember 2010.

Di atas lahan seluas 30 hektar akan dibangun 27 gedung yang terdiri atas lapangan sepakbola, atletik, gedung panahan, karate, dan berbagai cabang olahraga lainnya. Tiap-tiap gedung terdiri atas lima sampai delapan lantai.

Pembebasan lahan berlangsung pada 2004 dan berjalan lancar. Ketika itu proyek tersebut dimiliki oleh Kemendiknas dan diambilalih oleh Kemenpora pada 2007. Kemenpora menjadikan Pusat  Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) di Hambalang bisa beroperasi pada 2012.

PPLP Hambalang mulai dikerjakan sejak 10 Desember 2010 oleh Adhi Karya dan Wika. PPLP merupakan pengembagan dari SMP dan SMA Ragunan yang kini dipegang oleh Pemprov DKI.

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…