Pemerintah Diminta Berikan Kelonggaran Ekspor Mineral - Jelang Penerapan UU Minerba

NERACA

 

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta bantuan Pengamat Hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No.4 tahun 2009 tentang pelarangan ekspor mineral mentah yang akan mulai berlaku pada 12 Januari 2014. Hal tersebut dilakukan SBY mengingat masih banyaknya perusahaan-perusahaan tambang yang belum siap dengan dijalankan aturan tersebut sehingga mengakibatkan perusahaan tambang akan memberhentikan tenaga kerjanya atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi permintaan Presiden SBY, Yusril yang ditemui dalam Forum Dialog Rencana Pelarangan Ekspor Mineral Mentah menilai bahwa aturan pelarangan ekspor mineral tanpa melalui proses pengolahan dan pemurnian tidak dapat dipukul rata semua. Pasalnya ada beberapa jenis mineral yang telah dilakukan pengolahan di dalam negeri. “Seperti Freeport dan Newmont, mereka telah melakukan pengolahan dari konsentrat menjadi metal, jadi itu tidak terkena aturan tersebut,” kata Yusril di Jakarta, Senin (6/1).

Menurut dia, tidak semua mineral mentah dapat disamakan. Yang paling mudah dimurnikan di dalam negeri adalah timah dan emas karena proses pemurniannya menjadi metal cukup sederhana. “Jika melakukan pemurnian nikel dan bauksit itu cost nya lebih mahal, maka dari itu perlu selektif,” katanya. Namun begitu, kata dia, bagi pengusaha yang telah membangun smelter dan belum selesai maka jangan sampai niat tersebut menjadi terhenti karena batas waktu pelarangan ekspor habis pada 12 Januari 2014.

Namun demikian, Yusril sepakat bahwa ekspor bahan mentah harus dibatasi. Pasalnya kalau ekspor secara besar-besaran maka yang terjadi adalah harga bahan mineral mentah yang akan merost dan yang menjadi korban adalah pengusaha dalam negeri dan juga pekerja. “Jadi pemerintah perlu mengambil jalan tengah dan juga memikirkan ke depan jangan sampai mengekspor mineral mentah terus tanpa ada peningkatan nilai tambah bagi pertumbuhan nasional,” ucapnya.

Yusril mengatakan sebagian besar pengusaha mineral meminta kepada pemerintah untuk memberikan waktu tambahan agar diberikan kewenangan ekspor mineral mentah dalam 1-2 tahun kedepan atau maksimal 3 tahun. “Itu bisa saja dilakukan, tapi untuk membatasi ekspor yang berlebihan maka dibutuhan kuota yang dibatasi. Ini menjadi pekerjaan yang cukup sulit karena perusahaan mana yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut, misalnya pemerintah mengatakan boleh ekspor 1.000 ton nikel. Pertanyaannya perusahaan mana saja yang boleh ekspor?,” katanya.

Ditemui tempat yang sama, Pengamat Energi Kurtubi menilai sudah semestinya pelaku usaha tambang mineral mematuhi aturan tersebut. Pasalnya UU tersebut telah disetujui 5 tahun sebelum dilaksanakannya. “Semestinya para pengusaha mentaati aturan tersebut. Kan aturannya sudah diketuk palu pada 2009. Jika ingin tau sejauh mana perusahaan mentaati UU minerba maka bisa terlihat di bisnis plannya. Apakah perusahaan tersebut itu mau membangun smelter atau tidak,” imbuhnya.

Kurtubi merasa heran apabila ada pelaku usaha di industri pertambangan mineral yang mengatakan membangun smelter akan menderita kerugian. Karena menurut dia, smelter-smelter yang ada di laur negeri tidak merugi. “Kalau mengaku rugi, kenapa smelter di luar negeri bisa hidup? Kan terlihat aneh. Sudah semestinya karyawan mendorong agar membangun smelter karena dapat menguntungkan karyawan dan tentunya pemerintah,” ucapnya.

Lebih jauh lagi, Kurtubi menyatakan ada baiknya jika smelter dibangun di lokasi tambang. Karena dengan begitu memudahkan distribusi mineral mentah ke lokasi smelter. “Hal itu akan jauh lebih efisien dibandingkan dengan membangun smelter jauh dari lokasi tambang,” katanya.

Sementara, terkait dengan listri, Kurtubi mengatakan bahwa sebagian besar tambang mineral tersebut mempunyai pasokan listrik sendiri sehingga tidak perlu menunggu Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaliri listrik ke lokasi smelter. “Lagi pula, jika menunggu PLN maka akan lama dan memakan biaya dan waktu. Sementara dengan mengaliri listrik sendiri maka bisa jauh lebih murah dengan memanfaatkan batubara. Batubara di kalimantan itu 75% nya di ekspor. Itu bisa dipakai dan murah. Jadi kalau smelter di lokasi tambang, maka itu jauh lebih baik,” tuturnya.

Usulan PP

Direktur Eksekutif Indonesia Mineral and Energy Studies (IMES) Erwin Usman menuturkan bahwa pihaknya menyiapkan 3 usulan untuk pemerintah dalam menjalankan amanat UU Minerba Nomer 4 tahun 2009 yang nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). “Pada dasarnya PP nanti harus berdasarkan pasal 33 UUD 1945 yang mengatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia dikelola sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” tuturnya.

Ketiga usulan tersebut antara lain. Pertama, penegasan terkait dengan ketentuan bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk segera dijalankan program renegoisasi sebagaimana yang diatur dalam UU Minerba khususnya terkait dengan perubahan kontrak. 

Kedua, bagi para perusahaan tambang skala besar pemegang KK dan PKP2B, agenda hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral wajib diterapkan. Dan ketiga, peraturan pemerintah tersebut mesti memberi kesempatan pada pengusaha pertambangan nasional pemegang IUP dan IUPR yang telah berkomitmen smelter untuk bisa melakukan ekspor dengan sejumlah syarat tertentu.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…