Pemerintah Akhirnya Turunkan Harga Gas 12 Kg - Diprotes Keras

NERACA

Jakarta – PT Pertamina memberlakukan kenaikan harga elpiji 12 kg (non subsidi) per 1 Januari 2014, pukul 00.00 WIB dari yang sebelumnya harga per-tabungnya Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per-tabung. Kendati harga elpiji non subsidi naik, Pertamina berdalih masih akan terus merugi lebih dari Rp 2 triliun per tahun karena menjual elpiji 12 kg.

Adanya kenaikan gas elpiji 12 kg itu mengundang reaksi keras dari publik. Guna menjawab keluhan tersebut, pada akhirnya pemerintah menurunkan kembali harga gas non subsidi 12 kg. Pasca berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah dan Pertamina memutuskan untuk menurunkan kembali harga elpiji 12 kg. Dari sebelumnya naik Rp 3.959/kg menjadi hanya naik Rp 1.000/kg. “Kenaikan elpiji 12 kg diturunkan dari Rp 3.999/kg menjadi Rp 1.000/kg. Ini berlaku mulai selasa 7 Januari 2014 pukul 00.00 WIB,” kata Dahlan usai rapat dengan BPK, di Jakarta, Senin (6/1).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, telah diputuskan kenaikan harga per tabung untuk elpiji 12 kg akan turun dari Rp 47 ribu menjadi Rp 12 ribu. Jadi harga elpiji 12 kg kini adalah Rp 82.200, turun dari Rp 117.708. Namun ini harga dari Pertamina ke agen. Dahlan mengungkapkan saat ini sebenarnya ada sekitar 4 perusahaan yang menjual elpiji. Namun mereka tidak menjual langsung. “Ada yang menjual ke Pertamina, ada menjual ke dalam negeri, ada juga yang menjual untuk ekspor,” ungkap Dahlan.

Seperti diketahui, adanya kenaikan harga gas elpiji 12 kg berdasarkan usulan BPK karena ada temuan kerugian yang ditanggung oleh Pertamina. “BPK itu merekomendasikan adanya kenaikan harga elpiji 12 kg, karena dalam pemeriksaan ditemukan Pertamina menanggung kerugian atas bisnis elpiji non PSO (non subsidi) 12 kg dan 50 kg selama 2011-Oktober 2012 sebesar Rp 7,73 triliun,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo.

Hadi mengatakan, atas temuan kerugian tersebut, BPK merekomendasikan agar Pertamina menaikan harga elpiji 12 kg sesuai dengan biaya perolehan untuk mengurangi kerugian Pertamina. “Kenaikan tersebut dengan pertimbangan harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian gas elpiji. BPK tidak merekomendasikan berapa besaran kenaikkan harga per kilonya berapa, tidak berdasarkan berapa rupiah,” ungkap Hadi.

Disinggung mengenai kerugian Pertamina yang mencapai Rp 7,73 triliun. Hadi mengungkapkan bahwa kerugian tersebut merupakan kerugian korporasi. “Itu kerugian korporasi, itu business to business bukan kerugian negara. Terkait berapa besar kenaikan gasnya itu silakan kewenangannya Pertamina,” jelas Hadi.

Dalam keterangan sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan, Setiap kebijakan ataupun keputusan, tentu diniatkan untuk tujuan yang baik, saya boleh mengatakan Pertamina menaikkan elpiji dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, sehingga dinilai tidak memberatkan. “Pertamina memiliki kewenangan untuk menaikkan harga elpiji. Adapun kenaikan harga elpiji itu tidak perlu dilaporkan kepada Presiden,” katanya.

Tapi karena kenaikan ini menjadi perhatian publik, kata SBY, maka pemerintah perlu mengelola persoalan ini agar tepat untuk masyarakat tepat membangun negara ini dengan baik. “kita dengar penjelasan dari pihak terkait, kira-kira dari perspektif pemerintah solusi apa yang perlu dijalankan untuk mengatasi persoalan kenaikan gas non subsidi ini," paparnya.

Awalnya, alasan Pertamina menaikan harga elpiji 12 kg non subsidi ini mengingat konsumsi elpiji 12 kg pada 2013 mencapai 977.000 ton. Dengan harga pokok elpiji rata-rata meningkat US$ 873 serta nilai tukar rupiah yang terus melemah, maka kerugian Pertamina sepanjang tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,7 triliun.

Terlalu Dini

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai, Presiden SBY seharusnya jangan terlalu dini menanggapi kenaikan Elpiji untuk kalangan menengah ke atas ini. Keterlibatan presiden justru dikhawatirkan akan mengganggu kinerja Pertamina yang pada akhirnya membuat perusahaan plat merah tersebut ragu mengambil keputusan.

"Kalau seperti ini nanti orang tidak berani ambil keputusan, akhirnya bagaimana cara kita menghadapi subsidi dari Elpiji yang terlalu besar. Kalau dinilai terlalu tinggi bisa dikendalikan. Tetapi tidak perlu presiden untuk mengatur semua itu, kapan waktu presiden untuk hal yang lebih penting lagi?,"ujarnya.

Menurut Sofjan, sebelum keluar keputusan kenaikan harga Elpiji 12 Kg, Pertamina seharusnya sudah berkonsultasi dan mendapatkan izin dari menteri terkait seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ini jadi presiden tidak perlu terlibat lagi. Presiden juga tidak perlu intervensi soal ini, kemudian dibesar-besarkan di media, kemudian diributkan, nanti kita tidak tahu yang mana yang prioritas mana yang tidak, ini menurut saya tidak baik. Harusnya bisa ditangani oleh menteri yang bersangkutan, itu pun seharusnya sebelum itu terjadi,” jelasnya.

Bagi Sofjan, keputusan yang ditempuh Pertamina tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Alasannya, keputusan Pertamina menaikkan harga Elpiji 12 Kg ini dilakukan untuk mengatasi kerugian. Meski diakuinya, kenaikan harga seharusnya bisa dilakukan secara bertahap. 

“Kalau tiba-tiba dinaikan ya tidak bisa, harus ada tahap-tahapnya. Kenaikan tiba-tiba ini menyulitkan rakyat karena yang pakai. Ini kan rakyat kecil, bukan industri besar. Kalau sekarang sudah ribut-ribut, nanti segala hal dibikin ribut, dan presiden jadi harus terlibat, tidak baik juga itu,” tutupnya.

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…