DRAMA PENERAPAN UU MINERBA DI 2014 - Hilirisasi Sektor Tambang di Persimpangan Jalan

Jakarta – Republik ini ibarat keledai yang kerap jatuh di lubang yang sama. Sudah teramat sering negeri ini belepotan masalah akibat kegagalan mengeksekusi ketetapan yang dibuat sendiri, namun tak pernah kapok jua. Kali ini kekonyolan itu terjadi pada sektor tambang. Dikatakan konyol lantaran buruknya eksekusi kebijakan larangan ekspor tambang mentah (ore) di awal tahun ini yang terancam gagal secara dramatis.

Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No. 4/2009 jelas melarang ekspor mineral mentah pada awal 2014 ini. Sementara ikhtiar menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dengan program hilirisasi industri tambang tidak bisa ditampik sebagai upaya yng mengandung niat mulia. Akan tetapi, sirnanya kewibawaan pemerintah membawa konsekuensi yang teramat miris, yakni kewajiban membangun industri pengolahan tambang (smelter) seperti tak digubris pengusaha.

Periode 2009 hingga 2014 sesungguhnya lebih dari cukup untuk membangun smelter. Namun, lagi-lagi, runtuhnya kewibawaan UU Minerba di mata pengusaha dan pemerintah membuat mereka tidak serius melakukan penerapan reformasi pengelolaan SDA di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun terlihat gentar. Belum lama ini SBY diberitakan memanggil pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menyikapi bom waktu UU Minerba ini. Kekhawatiran SBY ini barangkali terkait ancaman pengusaha merumahkan ratusan ribu karyawan sekaligus remuknya kinerja ekspor bila aturan itu diberlakukan.

Pemerintah ciut, pengusaha melawan. Yang paling anyar, perlawanan pengusaha terdeteksi dari langkah Indonesia Mining Association (IMA) yang mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekaligus meminta fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait larangan ekspor bahan mineral mentah pada 12 Januari 2014. Di pihak lain, Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan dan pembantu presiden lainnya terus mondar-mandir rapat untuk mensiasati dampak pelaksanaan UU tersebut.

Inilah pertarungan paling dahsyat di sektor tambang sepanjang usia negeri ini. Perusahaan tambang, yang totalnya sekitar 10.000 korporasi, baik besar maupun kecil, sudah pasti ogah menerapkan kebijakan itu. Kendati sudah “kekenyangan” menelan dollar dari ekspor sumber daya alam tanpa diolah, mereka tak pernah rela keuntungannya menguap. Mereka akan terus melawan karena sudah lama nyaman dengan mengekspor “pasir”.  Terlebih perusahaan tambang asing besar seperti Freeport dan Newmont yang sekuat tenaga terus membendung panerapan kebijakan ini.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pengusaha tambang lainnya bersuara sama. Mereka kompak menolak atau paling tidak meminta penundaan aturan tersebut. Pemerintah pun kelabakan menghadapi ancaman PHK massal, matinya industri mineral dan jatuhnya ekspor hingga US$ 10 miliar per tahun. Padahal, baik pengusaha maupun pemerintah tahu betul jika ekspor tambang ditingkatkan nilai tambahnya, maka keuntungan pun akan berlipat-lipat di masa mendatang.

Yang pasti, drama larangan ekspor tambang mentah ini belum mencapai klimaks. Akan ada lembaran-lembaran baru yang boleh jadi hanya berupa dagelan yang tak lucu. Yang pasti juga, pemerintah terlihat lembek di tengah ancaman para pengusaha bandel. Meski sudah bisa terbaca pihak mana yang penakut, namun publik masih akan menunggu babak terakhir dari drama ini. Hmmmmmm......

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…