Sektor Tambang - Target Produksi Batu Bara 2014 Turun 21 Juta Ton

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan produksi batu bara di Indonesia menurun pada 2014 dibanding tahun sebelumnya. Penurunan itu sekitar 21 juta ton. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Syukhtar di Jakarta, Jumat. “Rencana produksi batu bara pada 2014 sekitar 400 juta ton," kata dia.

Pada 2013 lalu, sebut Syukhtar, pemerintah menargetkan produksi batubara 421 juta ton. Dia mengatakan, penurunan perkiraan jumlah produksi itu antara lain karena pemerintah ingin mengubah cara pandang bahwa kenaikan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak selalu karena kenaikan produksi.

Itu sebabnya, Kementerian ESDM juga akan meningkatkan sistem pengawasan sehingga pencatatan juga akan semakin akurat. Dia menjanjikan, ke depan pihaknya akan melakukan adalah pembenahan sistem pengawasan.

Selain itu, Syukhtar juga menjelaskan, jumlah batu bara yang digunakan untuk penggunaan domestik atau dalam negeri pada tahun 2013 lalu adalah 72 juta ton. Batu bara tersebut rata-rata digunakan antara lain untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik serta untuk operasi smelter. Sedangkan untuk 2014, jumlah kebutuhan batu bara dalam negeri diperkirakan meningkat menjadi sekitar 95,5 juta ton. Dalam catatan pemerintah, jumlah PBNB dari mineral dan batubara pada tahun 2013 ini mencapai Rp33,1 triliun atau meningkat 38 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Mengenai penerapan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha mineral pertambangan dan batu bara (Minerba) pada 12 Januari 2014, Syukhtar mengatakan, pemerintah juga mengubah dua aturan di bawahnya. Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2013 direvisi untuk menata ulang pelaksanaan ekspor bahan mentah Mineral. "Sekarang kami sedang merevisi PP 23 tahun 2010, dan revisi permen ESDM 20 tahun 2013. Kedua aturan ini menjadi term dalam negosiasi kontrak," ujarnya.

Revisi terhadap Permen dan PP itu difokuskan pada batas minimal produk yang boleh diekspor. Revisi aturan ini membuka kesempatan bagi pengusaha menambah kapasitas ekspor barang mineral yang sudah dimurnikan terlebih dahulu. "Revisi PP sedang dalam pengkajian Pak Menko, Sedangkan revisi permen akan jadi basis batas minimal produk yang boleh diekspor," jelasnya.

Dia menyebutkan, baru asosiasi pasir besi dan zircon yang setuju dengan revisi dua aturan tersebut. Sedangkan asosiasi bauksit, bijih besi dan nikel belum ada kepastian. "Komoditi tertentu akan kami bahas, seperti zirkon, pasir besi. Sedangkan tembaga, nikel dan bauksit, akan kami bahas mulai senin depan," ucapnya.

Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terkait larangan ekspor bahan mineral mentah dinilai merupakan hal penting untuk renegosiasi izin pertambangan. "PP dan Peraturan Menteri tentang pengolahan mineral menjadi termin yang harus dimasukkan dalam renegosiasi dan penyelesaian renegosiasi," kata dia sebelumnya.

Menurut dia, PP dan Peraturan Menteri tersebut saat ini sedang dibahas isi materinya, dan pihaknya juga telah mendapat masukan dari sejumlah asosiasi pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan. Sejumlah hal yang dibahas dengan berbagai asosiasi penambang mengenai beragam hal, terutama mengenai batas minimal pengolahan yang mesti diterapkan perusahaan pertambangan. Ia juga menegaskan bahwa larangan untuk melakukan ekspor mineral mentah mulai tanggal 12 Januari 2014 mendatang sudah pasti akan diberlakukan.

Sebagaimana diberitakan, Menteri ESDM Jero Wacik memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, akan mengatur ketentuan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi. "Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam PP yang baru," kata Jero di Jakarta, Jumat (27/12).

Ia menjelaskan penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau masa berlakunya UU Minerba untuk melarang ekspor bahan mineral mentah, secara efektif. Namun, Jero tidak menjelaskan secara rinci isi dari PP yang berisi aturan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi tersebut, karena masih dalam pembahasan dalam internal pemerintahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur di Jakarta, Senin (16/12) mengatakan, pertumbuhan ekonomi daerah diperkirakan bakal mengalami perlambatan akibat penerapan UU Minerba seperti dalam hal pemberlakuan larangan ekspor biji mineral yang belum diolah.

Pasalnya, ujar dia, selama ini pergerakan ekonomi daerah masih dipengaruhi bisnis tambang mineral, karena pemegang izin, kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada di daerah.

Sebelumnya revisi peraturan mengenai larangan ekspor bahan tambang mineral dalam bentuk mentah dengan beberapa aturan tambahan. Aturan tambahan itu termasuk pembuatan smelter dan pengenaan bea keluar rata-rata 20 %, kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam keterangan persnya.

"Saya pernah keluarkan Kepmen Nomor 7 tahun 2012 ditanggapi ramai. Berdasarkan Undang-Undang Minerba, pada 2014 tidak boleh ada ekspor bahan mentah mineral, perlu ada tahapan, kami menunggu pendaftaran perusahaan penambang, tidak muncul, ada Kepmen Nomor 7 mendorong penambang mineral membuat smelter di Indonesia, jadi jangan tanah digaruk langsung diekspor," kata Menteri.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…