Jalankan UU Minerba - Pemerintah Tata Ulang Aturan Ekspor Mineral

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah tengah menata ulang aturan ekspor bahan mineral. Salah satunya yaitu dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 23 tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomer 20 tahun 2013. Semua aturan tersebut direvisi mengingat pada 12 Januari nanti, pemerintaj akan menjalankan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009 tentang pelarangan ekspor bahan mineral mentah.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar, kedua peraturan tersebut perlu direvisi karena dinilai sangat ketat bagi perusahaan tambang. "Sekarang kami sedang merevisi PP Nomor 23 tahun 2010, dan revisi permen ESDM 20 tahun 2013. Kedua aturan ini menjadi term dalam negosiasi kontrak," ucap Sukhyar di Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut Sukhyar, revisi kedua aturan tersebut akan mengarah pada batas minimal barang mineral yang boleh di ekspor, sehingga membuka kesempatan para pengusaha mengekspor barang mineral yang sudah dimurnikan menambah kapasitas ekspornya. "Revisi PP sedang dalam pengkajian Pak Menko, Sedangkan revisi permen akan jadi basis batas minimal produk yang boleh diekspor," jelasnya.

Sukhyar menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi industri khusus bidang ekplorasi dan pengolahan mineral guna membahas tentang batas minimum kadar kemurnian muneral yang diperbolehkan untuk diekspor.

Pertemuan ini, lanjut Sukhyar mengatakan untuk menyamakan pandangan antar pemerintah dengan pelaku industri perihal PP tersebut. "Pengusaha ada ketidaksepahaman mengenai batas minimal pengolahan mineral. Misalnya ada pandangan dari industri zircon. Zircon dulu sebagai komoditi logam. Sekarang pasar suka dia sebagai mineral indistri sebagai bahan baku. Tapi tetap boleh olah ke logam. Jadi ada pilihan. Misalnya batas minimal 65,5 persen zircon yang boleh diekspor," kata Sukhyar.

Menurut Sukhyar, saat ini yang baru sepakat dengan revisi peraturan tersebut adalah asosiasi pasir besi dan zircon, sedangkan bauksit bijh besi dan nikel belum ada kepastian karena pihaknya belum melakukan pertemuan. "Komoditi tertentu akan kami bahas, seperti zircon, pasir besi. Sedangkan  tembaga, nikel, dan bauksit, akan kami bahas mulai senin depan," tuturnya.

Dalam menjalankan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 tersebut, para eksportir diminta tidak lagi mengekspor mineral mentah. Artinya kegiatan pengolahan dan pemurnian harus dilakukan di dalam negeri dengan membangun smelter. Sukhyar mengaku investasi pembangunan smelter tetap berjalan.

Sukhyar menjelaskan, komitmen investasi dari Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam mewujudkan pengolahan dan pemurnian sekira US$17,4 miliar. "Untuk investasi baru terealisasi US$6 miliar dari KK dan IUP yang telah menjalankan pengolahan serta pemurnian," ucap Sukhyar.

Menurut Sukhyar, dengan adanya investasi dari perusahaan tambang baik Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu artinya mulai menjalankan usaha nilai tambah yang tertuang dalam undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang hilirisasi di sektor tambang minerba didalam negeri.

Perlu di Revisi

Sebelumnya, DPR menilai pemerintah perlu mengeluarkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi, menilai Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral masih lemah.

Bobby mengatakan, Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 itu masih memiliki celah kelemahan karena mendefinisikan larangan ekspor dengan pemurnian. Bobby khawatir, celah itu akan melahirkan banyak alasan ekspor mineral mentah tersebut ditangguhkan. Oleh karena itu, menurut Bobby pemerintah perlu mengeluarkan kembali kebijakannya berupa PP. "Permen itu masih ada kelemahannya. Nanti akan ada revisi lagi dari pemerintah untuk memperkuat UU tersebut," ujar Bobby.

Lebih lanjut Bobby juga mengingatkan agar nanti produk peraturan turunan selaras dengan UU Minerba. Ia berharap pemerintah tidak menghilangkan makna dari undang-undang tersebut. Jika pemerintah mengeluarkan aturan turunan yang bertentangan, maka kata Bobby, pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita tetap konsisten jalankan UU tersebut. Kita akan judicial review kalau PP nanti melanggar UU," tambah Bobby.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…