Politik Media & Bisnis Kampanye Politik 2014 - Oleh : Sanip Basuki,Pegiat Seni Sastra & Budaya

Apakah Surya Paloh, Aburizal Bakrie atau Hary Tanoesoedibjo secara hukum diizinkan untuk menggunakan stasiun televisi-radio, atau surat kabar yang mereka miliki untuk kepentingan politik mereka? Apakah para pemilik media diizinkan berpolitik? Dapatkah sebuah media berposisi partisan dalam politik? Pertanyaan-pertanyaan itu lazim saja, sejalan dengan semakin mendekatnya proses Pemilu 2014, momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam menyambut hadirnya Pemimpin Nasional baru. Bisa difahami, bila ada kekhawatiran bahwa pertarungan kampanye politik akan berlangsung tak berimbang terkait isu kepemilikan media.

 

 

Bagaimanapun, media adalah bisnis? Dan, setiap Parpol butuh berbisnis dengan media?Masalahnya, kita percaya bahwa media massa – terutama televisi – memiliki kekuatan untuk mempengaruhi opini publik. Karena itu, bila media dikuasai oleh para pemain politik tertentu, dikhawatirkan masyarakat pemilih akan tergiring untuk mengambil keputusan tentang para pemimpin tidak dengan panduan informasi yang lengkap, akurat dan berimbang.

 

 

Salah satu kondisi yang harus diingat soal Indonesia adalah negara ini sejak reformasi sudah memilih jalan menghargai kebebasan pers. Implikasinya, negara terpaksa tidak boleh dibiarkan terlalu jauh campur tangan dalam mengatur kehidupan media massa. Kebebasan ini memang bisa membawa banyak ekses negatif namun kalaupun itu terjadi, itu tetap tak boleh dijadikan pembenaran bagi pengekangan kebebasan pers. 

 

 

 

Karena itu, negara tidak bisa melarang para pemilik media untuk terjun ke dalam dunia politik atau sebaliknya melarang politisi untuk memiliki media massa. Itu harus dilihat sebagai hak asasi warga negara yang dilindungi oleh hukum. Namun setelah mengatakan begitu, ini tak berarti dengan sendirinya media massa boleh bersikap partisan atau menjadikan diri sebagai juru propaganda kubu politik pemilik media. Dalam hal ini, harus dibedakan antara media cetak dan media penyiaran (televisi dan radio). 

Kebebasan penuh hanya bisa diberikan kepada media cetak, tapi tidak pada lembaga penyiaran. Alasan utamanya, lembaga penyiaran beroperasi dengan memanfaatkan frekuensi siaran yang sebenarnya merupakan milik publik. Dengan kata lain, untuk bisa menjangkau khalayak penonton atau pendengarnya, stasiun televisi atau radio harus meminjam frekuensi dari masyarakat luas. Karena itu pemanfaatan frekuensi siaran tidak bisa sepenuhnya ditentukan oleh pengelola media. Dalam dunia penyiaran, pengelola media lazim diminta menyajikan isi siaran dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat pemilik frekuensi dalam prioritas teratas. 

Karena itu di banyak negara demokratis, lembaga penyiaran lazim dikenakan beragam peraturan menyangkut komunikasi politik yang dijalankannya. Pembatasan ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kebebasan pers karena media dianggap harus tunduk pada kewajiban melayani kepentingan majikannya – yaitu masyarakat luas - untuk memperoleh informasi yang lengkap, mendalam, dan berimbang tentang proses politik yang mempengaruhi kehidupan mereka. Pembatasan ini tidak dialami media cetak karena dalam menyebarkan pesan mereka hanya menggunakan kertas (koran) yang bisa dipandang sebagai hak milik mereka sendiri. Secara ekstrem bisa dikatakan, kalaupun kertas yang mereka sudah beli mereka bakar tanpa dijadikan koran, tidak ada satupun pihak yang berhak melarang mereka. 

Kalaupun ada argumen bahwa media cetak (koran/majalah) seharusnya melayani kepentingan publik, itu sebenarnya adalah tuntutan di tataran profesionalisme dan bukan di tataran hukum formal. Berkaca pada Indonesia, koran partisan atau koran partai juga bukanlah sesuatu yang asing dalam sejarah pers yang panjang. Kita tak lupa, Kompas semula adalah media Partai Katolik, Pedoman adalah surat kabar Partai Sosialis Indonesia, Abadi adalah koran Masyumi, Suara Karya adalah koran Golkar dan sebagainya. Kini pun kita tahu Jurnal Nasional adalah surat kabar Partai Demokrat dan Media Indonesia adalah corong Partai Nasional Demokrat. 

Perlu ditekankan, di tataran etika, tetap ada tuntutan bahwa sebuah koran partai harus menyajikan muatan isi secara berimbang, objektif, jujur dan akurat. Hanya saja, tuntutan terakhir ini pun bukan aturan hukum. Dengan kata lain, secara hukum adalah sah saja bagi sebuah surat kabar beroperasi sebagai media propaganda kepentingan tertentu. Secara hukum koran tidak bisa dituntut karena hanya menyiarkan kampanye partai A dan mengabaikan partai B. Kebebasan ini yang tidak dimiliki oleh lembaga penyiaran. Di dalam negara demokratis, perilaku media penyiaran diawasi oleh lembaga regulator yang akan dengan segera menindak media yang bersikap tidak adil. Ancaman sanksinya pun bisa sangat serius. Sebuah stasiun televisi bisa dicabut izin penyiarannya bila ia terbukti menjadi agen propaganda salah satu kandidat sehingga bersikap tak adil pada lawan politik kandidat tersebut. 

 

Karena itu, kembali ke pertanyaan awal, sejumlah hal bisa digarisbawahi. Untuk media cetak, pemaksaan agar media bersikap netral dalam kampanye tidak bisa dilakukan mengingat prinsip kebebasan pers. Dalam hal media penyiaran, ada hal yang dapat diatur ada yang tidak. Yang tidak bisa diatur adalah misalnya kepemilikan lembaga penyiaran oleh seorang aktivis politik termasuk kandidat presiden. Bila ada pelaku politik ingin menginvestasikan uang puluhan atau ratusan milyar untuk memiliki stasiun televisi, Itu adalah hak mereka sepenuhnya. Kalaupun stasiun televisi milik pelaku politik itu kemudian menunjukkan bias pro-pemilik, yang misalnya ditunjukkan oleh banyaknya diskusi tentang visi salah satu kandidat, itu adalah hak media yang harus dilindungi. 

 

Sebaliknya, yang bisa diatur adalah bahwa keberpihakan itu tak menjadikan isi siaran mereka mengkhianati hak publik untuk memperoleh informasi yang berimbang. Yang tidak boleh adalah bersikap diskriminatif. Yang jelas dilarang adalah mengklaim diri sebagai sebuah stasiun pembawa bendera kandidat tertentu. Isu keberpihakan dan keadilan media ini lazim menjadi semakin mengemuka dalam masa menjelang Pemilu 2014. Dalam hal iklan politik berbayar melalui lembaga penyiaran. Setiap partai atau kandidat yang bertarung dalam pemilu dapat meluncurkan iklan kampanye sebanyak-banyaknya di media manapun. Isi kampanyenya pun dapat mengandung serangan langsung antar pihak. Yang dilarang hanyalah penyebaran fitnah. 

 

Kampanye yang didanai oleh pihak ketiga pun dimungkinkan. Sebagai contoh, bila asosiasi guru dan orangtua ingin mendukung salah satu kandidat, organisasi ini bisa membayar iklan untuk menunjukkan dukungannya atau bahkan mengajak masyarakat menolak salah satu calon. Isi iklan pihak ketiga ini seringkali jauh lebih keras dan tajam dibandingkan iklan kampanye yang diluncurkan para petarung dalam pemilu itu sendiri. Sebagai contoh, media penyiaran tidak boleh bersikap diskriminatif. Kalau terhadap kandidat A, media menetapkan tarif iklan tertentu, tarif yang sama harus diberikannya pada kandidat yang lain. 

 

Kalau disimulasikan ke Indonesia, tidak bisa mentang-mentang RCTI dimiliki Hary Tanoe, RCTI memberi tarif iklan yang jauh kebih murah terhadap Partai Hanura dibandingkan pada Partai Golkar. Bila praktek diskriminatif itu dilaporkan salah satu partai, stasiun televisi itu akan terancam sanksi serius. Halnya negara-negara demokratis di Eropa, pengaturan kampanyenya banyak yang jauh lebih ketat. Di Inggris, Jerman dan Perancis, iklan politik di media penyiaran swasta sama sekali dilarang. Pelarangan ni tidak hanya berlaku untuk iklan yang jelas-jelas mengkampanyekan kandidat tertentu namun juga semua bentuk iklan politik yang dapat mempengaruhi pendapat publik tentang isu kontroversial. Sebagai contoh, bahkan iklan kementerian tertentu tentang arti penting menaikkan harga BBM di saat ada kontroversi tentang kenaikan BBM menjadi hal terlarang. 

 

Ini tentu saja tidak berarti kampanye dan penyebarluasan gagasan kebijakan tidak bisa dilakukan melalui televisi atau radio, hanya saja tidak boleh dalam bentuk berbayar. Para kandidat tetap bisa menjangkau publik luas, hanya saja harus melalui program siaran tidak berbayar yang dikendalikan oleh media – misalnya dalam bentuk talk show – dan media tersebut tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap pihak-pihak yang bersaing. Karena tidak berorientasi pada pencarian keuntungan dan tidak bergantung pada iklan, lembaga penyiaran publik ini berpotensi menjadi sarana yang efektif bagi komunikasi politik para pelaku politik tersebut. 

 

Indonesia memiliki pengaturan yang sebenarnya bersemangatkan kebebasan, namun dengan sejumlah pembatasan. Untuk media cetak, Indonesia percaya pada prinsip pasar bebas. UU Pers 1999 memberi kebebasan bagi media untuk menentukan sendiri isi yang disajikan pada khalayak. Yang ada sekadar pernyataan umum bahwa media harus memenuhi hak masyarakat untuk tahu. UU Penyiaran 2002 juga tidak secara eksplisit mengharamkan pemanfaatan media untuk kepentingan politik. Seperti juga Amerika Serikat, UU ini tidak melarang iklan politik melalui media penyiaran. Namun UU ini bergerak lebih jauh daripada UU Pers dengan menyatakan bahwa isi siaran wajib ‘dijaga netralitasnya’ dan ‘tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu’. Hanya saja UU ini tidak menetapkan bentuk sanksi yang dapat dikenakan bila media melanggarnya. 

 

Di pihak lain, UU ini mengamanatkan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia yang diberi kewenangan menetapkan apa yang disebut sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Di dalam P3-SPS inilah kita bisa menemukan pengaturan lebih terperinci mengenai perilaku politik media. Dalam pasal 22, dikatakan bahwa lembaga penyiaran harus menampilkan muatan jurnalistik yang berimbang, adil dan tidak beritikad buruk. Dalam pasal yang sama dikatakan bahwa lembaga penyiaran harus menjaga independensi dan tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal, termasuk ‘pemodal’ atau ‘pemilik lembaga penyiaran’. 

 

KPI bahkan membuat pasal khusus tentang siaran pemilu (pasal 50), yang antara lain mengharuskan media bersikap adil dan proporsional serta tidak boleh bersikap partisan terhadap peserta pemilu. Terlihat bahwa peraturan tersebut memang masih terkesan abstrak, namun tetap memberikan kewenangan bagi KPI untuk secara berkelanjutan menjaga agar media penyiaran tidak terjebak dalam sikap partisan berlebihan atau menjadi agen propaganda yang tidak berimbang. Satu lagi yang penting adalah UU Pemilihan Presiden (2008) dan UU pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD (2012) yang memuat batasan-batasan lebih terperinci. Hanya saja aturan yang termuat di sini hanyalah yang terkait dengan penggunaan media di masa kampanye, yaitu tiga hari setelah KPU menetapkan nama-nama calon sampai masa tenang sebelum pemilihan berlangsung. 

 

Dalam hal isi iklan kampanye, aturannya sebenarnya cukup longgar. Dalam UU ini, sama sekali tidak ada ketetapan yang melarang iklan berisikan serangan dari satu kandidat pada kandidat pesaing. Yang dilarang adalah penghinaan, tapi bukan kritik. UU ini juga mengatakan bahwa dalam pemberitaan pemilu, lembaga penyiaran harus berlaku adil dan berimbang pada seluruh calon. Akan halnya iklan kampanye, UU ini bahkan menetapkan bahwa pasangan calon hanya boleh menyajikan iklan kampanye selama 300 detik (lima menit) di setiap stasiun televisi atau 600 detik (sepuluh menit) di setiap stasiun radio per hari. Selain itu dikatakan pula bahwa lembaga penyiaran menetapkan harus standar tarif iklan kampanye yang sama pada semua calon. 

 

Sebagaimana terlihat, Indonesia sebenarnya memiliki peraturan-perundangan yang di satu sisi melindungi kebebasan pers dan di pihak lain dapat digunakan untuk melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan media untuk kepentingan sempit dalam proses politik. Pertama, pola pengaturan semacam ini memang lebih menguntungkan mereka yang memiliki dana besar untuk kampanye. Aturan tentang jumlah tayangan iklan yang hanya 300 detik per televisi per hari hanya berlaku di masa kampanye yang relatif singkat. Di luar masa kampanye, sama sekali tak ada pembatasan iklan. Terlebih pula, dengan tarif iklan yang bisa mencapai Rp 30 juta per 30 detik, tetap saja diperlukan kantong yang tebal untuk memanfaatkan masa kampanye dengan seoptimal mungkin. 

 

Kedua, karena iklan politik dimungkinkan, bisa diperkirakan kampanye politik melalui televisi dan radio sesungguhnya sudah dimulai jauh hari sebelum masa kampanye resmi dimulai. Konsekuensinya, karena dilakukan sebelum masa kampanye, iklan politik semacam itu – misalnya iklan Prabowo, ARB atau iklan Hanura dan Nasdem – tidak harus tunduk pada aturan kampanye. Ketiga, di luar soal iklan kampanye, yang bisa diatur adalah soal isi jurnalisitik yang harus netral, berimbang dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Yang harus mengawasi pelaksanaan peraturan ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia. 

 

Dalam hal ini, persoalan besarnya ada pada bagaimana menentukan netralitas sebuah media. Kalau Metro TV menyiarkan pidato Surya Paloh selama 8 menit dalam program berita mereka, Metro bisa saja berdalih bahwa pidato itu ditayangkan karena nilai beritanya. Dalam hal ini memang tak mudah bagi lembaga otoritas seperti KPI untuk mempersoalkan kewenangan redaksi sebuah media untuk menatapkan yang mereka pandang sebagai bernilai atau tidak bernilai berita. 

 

Karena itu, saat ini, mungkin yang lebih diperlukan adalah masyarakat yang cerewet dan secara terbuka mengecam bentuk-bentuk penyalahgunaan media oleh kepentingan politik tertentu, kalau masyarakat memandang bahwa praktek itu terjadi di layar televisi atau siaran radio. Bila media menyadari, bahwa keberpihakan mereka akan merugikan secara bisnis dan politik, sangat mungkin mereka akan berperilaku secara lebih professional dalam mempublikasi Pemilu 2014 mendatang. (mimbar-opini.com)

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…