UU Minerba & Polemik Pertambangan 2014 - Oleh: Jenar Wongsopati

Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 tinggal menghitung hari. Namun, implementasi regulasi ini masih menimbulkan polemik. Dan, sejak 12 Januari 2014, perusahaan tambang dilarang mengekspor barang tambang mentah. Dan, bagaimana reaksi Pengusaha? Bagaimana pula dengan resiko terjadinya ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja perusahaan industri tambang di tahun 2014 ini?

 

Dalam regulasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara itu disebutkan, bahwa perusahaan tambang wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian barang tambang (smelter). Terhitung, mulai 12 Januari 2014 mendatang, perusahaan tambang dilarang mengekspor barang tambang mentah.

Misalnya, emas, tembaga, bijih besi, nikel, batu bara, dan bauksit. Tujuan Pemerintah meregulasi UU Minerba ini tentunya demi progress bagi perkembangan industri pertambangan nasional, serta menguntungkan para pengusaha di sisi bisnis.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendesak Pemerintah agar segera melaksanakan UU Minerba tersebut secara konsisten.

Artinya, sejak 12 Januari 2014, kegiatan ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi. Dan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian dilarang mengekspor mineral mentah.  Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian mineral mentah setelah UU Minerba diregulasikan? Bagaimanakah sanksi hukumnya? Atau, apakah pemerintah akan merumuskan kebijakan regulasi baru lagi?

Dan, bagaimana reaksi Pengusaha? Bagaimana pula dengan resiko terjadinya ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja perusahaan industri tambang di tahun 2014 ini?  Dalam penerapan regulasi ini, pemerintah mendapat respons dari para pengusaha dan pekerja.

Seperti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tambang raksasa, dan penerimaan negara yang berpotensi turun. Penerimaan negara turun 45% dikali US$8 miliar dari Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara. Kedua perusahaan tersebut menopang pendapatan asli daerah Sumbawa Barat dan Timika.

Sumbawa memperoleh pendapatan sebesar 92% dari Newmont, sedang Timika mendapat 96% dari Freeport. Dan, nasib 22 ribu pekerja di Freeport dan 10 ribu pekerja di Newmont kini terancam terkena PHK. Selain itu, diperkirakan puluhan industri kabel di Indonesia terancam gulung tikar? 

Di sisi lain, para ekonom juga mengajukan uji kelayakan (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Minerba No. 4 Tahun 2009. Pihak asosiasi, perusahaan, dan serikat pekerja merasa dirugikan. Lalu, bagaimana nasib industri pertambangan nasional pada 2014? Semoga, Pemerintah juga siap mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang dapat muncul setelah regulasi UU Minerba diimplementasikan. Terutama, nasib kesejahteraan para pekerja!  (mimbar-opini.com)

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…