OJK Tunggu Restu Menkeu - Nominal Klaim DPP Bakal Hambat Operasional PT P3IEI

NERACA

Jakarta – Tahun ini, sejatinya lembaga perlindungan investor pasar modal atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) mulai beroperasi. Namun operasional lembaga perlindungan investor masih terhambat soal nominal klaim yang harus dibayarkan perusahaane efek. Pasalnya, hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menentukan nominal, lantaran masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, besaran klaim nantinya akan tergantung dana kelolaan perusahaan efek tersebut. Jadi, semakin besar dana kelolaan, maka klaim semakin besar juga,”Semua tinggal menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan untuk menentukan besar klaim dan lain-lainnya,” katanya di Jakarta, Kamis (2/1).

Menurutnya, setiap perusahaan efek yang memiliki dana kelolaan besar cover-nya juga lebih besar dibandingkan yang sedikit. Namun, sejauh ini OJK masih belum bisa menyebutkan berapa perkiraan besaran klaim, karena masih dalam proses. “Semoga sebelum akhir semester satu (2014) sudah selesai,” ujar Nurhaida.

Sekedar informasi, sebelumnya OJK telah menerbitkan izin usaha selaku penyelenggaraan DPP guna memberikan keamanan berinvestasi di pasar modal. Aturan ini tertuang dalam keputusan dewan komisioner OJK Nomor Kep-43/D.04/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal kepada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI).

Tidak hanya itu, kehadiran lembaga ini juga dimaksud untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap investasi di pasar modal. Direktur Utama PT P3IEI, Yoyok Isharsaya pernah bilang, setiap Anggota Bursa (AB) diwajibkan untuk masuk menjadi bagian dari lembaga ini. Saat ini, sedikitnya ada 114 AB yang aktif. Untuk menjadi anggota lembaga ini, setiap AB diwajibkan membayar dana 'join' sebesar Rp 100 juta.

Untuk berikutnya, setiap AB diwajibkan membayar iuran 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Iuran ini dibayarkan setiap setahun sekali. Yoyok menyebutkan, pemberlakuan pembayaran iuran anggota ini juga berlaku di negara-negara lain yang juga sudah membentuk lembaga perlindungan dana investor di pasar modal lebih dulu.

Dia mencontohkan, seperti Malaysia pembayaran biaya keanggotaan ditarik RM 30.000 atau sekitar Rp 82 juta untuk kontribusi awal dan iuran tahunan yang ditarik sebesar Rp 27 juta. Lebih jauh Yoyok menjelaskan, dana iuran ini nantinya akan dikelola lembaga perlindungan dana investor untuk kemudian ditempatkan di deposito maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Nantinya, jika investor atau Anggota Bursa (AB) mengalami kerugian akibat adanya kecurangan atau fraud berupa pembobolan dana nasabah, maka investor bisa mengajukan kerugian kepada OJK yang nantinya akan diproses secara intens. Setelah terbukti, nantinya si investor berhak mendapatkan klaim atas kerugian yang dialami. (bani)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…