Polemik Pelaksanaan UU Minerba - Pengusaha Minta Pelarangan Ekspor Tambang Tidak Dipermainkan

NERACA

 

Jakarta – Aturan larangan ekspor mineral mentah yang diatur dalam UU minerba No. 4 tahun 2009 sejatinya akan dilaksanakan pada 12 Januari 2013 nanti. Maka dari itu, Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) Natsir Mansyur berharap agar pemerintah dan DPR bisa tetap konsisten dalam menerapkan aturan tersebut sehingga tidak mudah dipermainkan.

Menurut dia, program hilirisasi minerba dinilai merupakan wujud adanya konsistensi pemerintah yang dampaknya dinilai positif bagi pertumbuhan ekonomi di masa-masa mendatang. “Ke depannya akan berdampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, khususnya bagi pertumbuhan industri nasional. Selama ini industri hulu masih terbatas, hilirnya pun tidak sehat dengan bahan baku impor yang selalu menimbulkan persoalan,” kata Natsir dalam keterangan pers yang diterima Neraca, Kamis (2/1).

Dengan program hilirisasi itu, Natsir juga berharap agar impact sosial, politik, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, tak kurang dari 800.000 orang tenaga kerja langsung yang terlibat di bisnis mineral, serta mempertimbangkan Kontrak Karya(KK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat(IPR).

Menurut Natsir, tenaga kerja di sektor pertambangan yang tidak terlibat langsung sebanyak 3,2 juta orang, yang terlebar di bidang hotel, transportasi, bank /leasing kredit mobil, motor, alat berat. “Kerusakan infrastruktur yang sudah dibangun pengusaha, selama empat tahun dan membangunnya kembali juga sangat berat,” kata dia.

PHK Masal

Sebelum aturan tersebut berlaku, beberapa pelaku usaha minerba merasa keberatan dengan aturan tersebut. Bahkan para pelaku usaha tersebut mengancam akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang jumlahnya mencapai ratusan ribu tenaga kerja. Menyikapi gertakan tersebut, Menteri Perindustrian MS Hidayat sempat menyatakan masih akan mengkajinya. “Tanggal 12 Januari (2014) nanti akan ada terjadi implementasi UU, lalu terjadi pro kontra, kemudian ancaman PHK dan sebagainya, pemerintah ingin menelaah itu satu per satu sampai di mana kebenarannya,” ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan, pengkajian mengenai dampak penerapan UU Minerba akah dilakukan pada pertemuan dengan wakil presiden. Tetapi, dia menerangkan, pertemuan itu nanti tidak akan berujung pada kesimpulan apakah akan menunda pelaksanaan hilirisasi atau tidak. “Belum berarti menyetujui atau tidak, tapi kita akan menelaah secara mendalam, dan menteri-menteri ekonomi diminta untuk menelaah secara mendalam,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan solusi yang hendak dicari dari pertemuan para menteri adalah meminimalisir beberapa dampak negatif pelaksanaan UU Minerba ini. Misalnya seperti ancaman PHK, pemerintah akan melakukan penilaian secara cermat. Hidayat yakin, kepentingan tidak akan diabaikan, meski kali ini pemerintah membahas kemungkinan kelonggaran bagi perusahaan terhadap aturan hilirisasi. “Tentu mengutamakan kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan bahwa pemerintah tidak gentar dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja panambangan oleh perusahaan tambang lantaran pemberlakuan UU)Minerba No 4/2009. “Kami sangat serius membahas UU Minerba ini karena menyangkut pertambangan dan nilai tambah Indonesia termasuk lingkungan hidup Indonesia kini dan nanti," kata Jero.

Dia mengimbau kepada para pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk lebih bijak dalam merespon keputusan ini. Dia juga mengharapkan agar ancaman PHK yang sebelumnya mencuat agar tidak sampai terjadi. “Kita harapkan tidak ada PHK. PHK nanti kita bahas lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengungkapkan akan ada PHK apabila UU Minerba No 4/2009 diberlakukan. Manajer Corporate Social Responsibility Newmont Syarafuddin Jarot mengatakan, dari sekitar 4.100 pegawai Newmont, sudah ada yang dikomunikasikan untuk diistirahatkan dan akan ada perubahan jadwal kerja. "Karena sebagian besar ada di level bawah, maka akan proporsional (dirumahkan) di level bawah," ujarnya.

Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli sebelumnya mengatakan, penetapan UU Minerba belum bisa dilaksanakan saat ini karena akan ada multiplier effect. Pasalnya, PHK akan terjadi di wilayah Sumbawa Barat karena larangan ekspor bahan mentah tersebut. “Walaupun Newmont diganti oleh Antam, itu akan sama saja karena tidak ada satupun smelter di wilayah Sumbawa Barat," ujar dia.

Selain Newmont, Freeport juga sempat menyatakan akan mengurangi sekitar 100.000 pekerjanya lantara tidak diperbolehkan mengekspor bahan mentah. Mereka beralasan hilirisasi akan membuat kapasitas produksi menurun, sehingga jumlah pekerjanya harus dikurangi.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…