OJK Langsung Dibebani Kasus Bank Mutiara

NERACA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai kasus dana talangan Bank Mutiara merupakan dampak dari kinerja internal perusahaan yang kurang baik. Hal ini tercermin dari kinerja bekas Bank Century itu mencatat kerugian hingga Rp545,51 miliar hingga kuartal III 2013. Akhirnya masalah tersebut menjadi beban baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

“Seretnya permodalan Bank Mutiara tak terlepas dari memburuknya kinerja keuangan perseroan. Hasilnya bekas Bank Century ini perlu mendapat suntikan dana hingga triliunan rupiah. Tujuannya supaya bank tersebut dapat kembali sehat dan mampu menjalankan kegiatan operasionalnya,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo di kantornya, Selasa (31/12).

 

Lebih jauh menyoroti kasus Bank Mutiara, Agus mengatakan pada perusahaan tersebut telah terjadi penurunan kualitas aset dan portofolio kredit bank tersebut. Untuk itu diperlukan langkah strategis agar Bank Mutiara dapat tetap berdiri. Pasalnya jika tidak diusakakan untuk membuat bank tersebut kembali sehat maka akan ada dampaknya terhadap kinerja industri keuangan lainnya.

 

“Penyuntikan modal dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebesar Rp1,24 triliun itu merupakan langkah yang bijaksana. Langkah LPS sangat tepat waktu sehingga akhirnya buku akuntansi Bank Mutiara masuk dalam kategori lebih baik pada kuartal IV 2013 dibanding kinerja kuartal III 2013. Bahkan juga turut menyematkan kesehatan industri keuangan dalam negeri secara keseluruhan,” ungkap Agus.

 

Perlu diketahui hingga kuartal III tahun 2013 Bank Mutiara telah mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp645,51 miliar. Padahal dibanding periode yang sama tahun 2012 bank tersebut sempat mencatat surplus sebesar Rp143,59 miliar. Dengan begitu hingga kuartal III tahun 2013, pendapatan bunga bersih perseroan turun menjadi Rp213,31 miliar dari periode sama tahun 2012 sebesar Rp277,49 miliar. Begitu juga dengan ekuitas perseroan turun menjadi Rp569,12 miliar per 30 September 2013. Padahal  jika dibandingkan per 31 Desember 2012 ekutitas perusahaan masih sebesar Rp1,24 triliun.

 

Untuk itu Agus menghimbau kepada manajemen Bank Mutiara untuk terus melakukan pengelolaan bank secara profesional. Juga menjunjung asas kehati-hatian dan memperbaiki kualitas kredit serta asetnya.  "Prioritas utama untuk ditangani supaya kondisi keuangan tidak berat adalah masalah penurunan kualitas kredit akibat beberapa debitur bermasalah.”

 

Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad tidak menafikan kasus Bank Mutiara telah menjadi beban tanggungjawab pihaknya di awal kewenangan OJK dalam mengawasi industri perbankan. Namun ia mengaku pihaknya telah memiliki banyak strategi untuk mengawasi kesehatan bank. Pasalnya OJK sendiri telah mempersiapkan perpindahan pengawasan bank dari BI selama satu tahun penuh di 2013. Hal itu dilakukan secara nyata dengan lahirnya berbagai macam regulasi dari OJK undtuk industri perbankan.

 

“Tapi sekarang kita harus fokus pada masalah administratifnya mengenai pengawasan bankd dari BI ke OJK terlebih dahulu. Setelah itu saya baru akan menyelesaikan berbagai macam persoalan perbankan yang masih pending. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan terhadap bank tidak sehat seperti Bank Mutiara sebetulnya memang masih perdlu didiskusikan lagi,” terang Muliaman. [lulus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…