Energi Masih Jadi Andalan Pendapatan Negara

NERACA

 

Jakarta - Bisnis minyak dan gas bumi (migas) merupakan satu dari sekian sektor yang sangat menggiurkan. Bisnis ini mampu menyumbang pendapatan luar biasa besar dibandingkan dengan sektor lain. Tak ayal, banyak negara selalu menjadikan bisnis migas sebagai sektor utama dalam pendapatannya, termasuk juga Indonesia.

Menurut data yang dilansir Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas, sepanjang tahun 2012 saja, sektor hulu migas menghasilkan pendapatan kotor mencapai US$ 62,243 miliar atau setara Rp 757 triliun. Dari jumlah tersebut, negara mendapat US$ 35,970, kontraktor mendapat US$ 10,608 miliar, dan sisanya sebesar US$ 15,6 miliar digunakan untuk cost recovery.

Pendapatan sebesar itu tentu membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan pengusaha hingga politisi tergiur. Berbagai cara pun dilakukan untuk dapat menikmati sebagian hasil bisnis sektor ini. Negara pun sampai membentuk satu badan khusus yang ditugaskan untuk mengelola pendapatan sektor ini, yaitu Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas. Badan ini mendapat tugas mengelola blok migas milik negara mulai dari proses lelang penawaran hingga penjualan migas bagian negara.

Badan ini memiliki wewenang penuh dalam mengelola minyak dan gas bumi tanpa ada kontrol dari pihak manapun. Wewenang penuh itu mengundang kecurigaan adanya indikasi korupsi di internal tersebut. Sejumlah pihak yang terdiri dari kalangan akademisi dan aktivis ormas kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah BP Migas selaiknya ada.

MK pun merespon dalam sejumlah persidangan, yang pada puncaknya mengabulkan permohonan uji materi tersebut dengan menyatakan pasal yang menjadi dasar keberadaan BP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK pun menilai ada praktik inefisiensi sekaligus adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam BP Migas.

Akibatnya, putusan MK dengan Nomor Perkara 36/PUU-X/2012 mencabut pasal-pasal yang menjadi dasar hukum keberadaan BP Migas. Putusan ini berimplikasi pada bubarnya BP Migas.

Pemerintah kemudian segera merespon putusan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah agar BP Migas kembali memiliki kedudukan hukum, mengingat perannya sangat vital bagi keberlangsungan kedaulatan negara di sektor migas. PP itu kemudian mengubah nama BP Migas menjadi SKK Migas, sekaligus statusnya yang dahulu independen menjadi di bawah naungan Kementerian ESDM.

Atas putusan itu, publik berharap tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang setelah BP Migas berubah nama menjadi SKK Migas. Tetapi, harapan itu seketika sirna dengan ditangkapnya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari tangan Rudi, KPK menyita barang bukti berupa uang dengan nilai sebesar USD 700.000. Uang itu diduga sebagai alat suap untuk pemenangan tender blok minyak di kawasan Kalimantan yang berasal dari Kernel Oil Ltd.

Kasus ini seolah membuktikan adanya dugaan korupsi dalam praktik pengelolaan migas di Indonesia. Bahkan, Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga masih banyak kasus korupsi dalam bisnis migas yang belum terungkap. "Ada sebanyak 28 kasus dengan nilai kerugian mencapai US$ 137.143.740," ujar Kepala Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas di Jakarta, kemarin.

Firdaus mendasarkan data tersebut dari hasil audit BPK. Menurut dia, dugaan penyimpangan wewenang tersebut kebanyakan menggunakan modus penggelembungan nilai. "Yang terbesar itu digunakan untuk cost recovery," terang dia.

Bahkan, Firdaus menyebut, SKK Migas telah menjadi alat bagi segelintir orang untuk mengeruk uang negara demi kepetingan pribadinya. Kepentingan tersebut muncul baik dari kalangan pengusaha maupun politisi. "Ada relasi besar antara politisi dan pengusaha yang membuat sektor migas menjadi bancakan bersama," kata Firdaus.

Sementara itu, Kepala Humas SKK Migas Elan Budianto mengakui adanya praktik mafia dalam institusi tempatnya bekerja. Bahkan, dia menyebut praktik mafia tidak hanya di sektor vital ini saja. "Kalau bicara mafia, itu sesuatu yang kompleks. Mafia tidak hanya di migas tapi bisa di mana-mana," terang Elan.

Namun demikian, Elan menerangkan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak untuk mencegah semakin merebaknya praktik mafia tersebut. Ini karena kewenangan SKK Migas terbatas. "SKK Migas wewenangnya juga tidak terlalu besar di sektor migas. Yang kami lakukan hanyalah kewenangan kecil seperti pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…