Minat Investor Berkurang - Kenaikan Pajak Ancam Industri Reksa Dana

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memastikan kenaikan pajak reksa dana sebesar 15% akan segera di realisasikan awal tahun 2014 ini, meskipun saat ini aturan tersebut masih dalam kajian Kementerian Keuangan. Namun sebagian analis memastikan, kenaikan pajak reksa dana tersebut bakal mempengaruhi minat investor pasar modal karena dinilai memberatkan.

Direktur Utama BNI Asset Manajemen Idamshah Runizam mengakui, kenaikan pajak reksadana bakal menurunkan minat kalangan investor terhadap produk reksa dana berbasis obligasi karena adanya kenaikan pajak penghasilan (PPh) untuk reksa dana dan obligasi dari semula 5% menjadi 15%,”Jelas kebijakan pajak reksa dana akan memberatkan. Pasalnya yang akan terkena dampaknya langsung itu tentu ke investornya. Kalau pajaknya naik berarti return yang mereka peroleh akan lebih kecil. Bisa-bisa minat investornya turun,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dengan adanya penurunan minat ini, secara tidak langsung akan berdampak pada penjualan produk reksa dana, terutama reksa dana berbasis obligasi. Pasalnya, dengan kenaikan pajak tersebut, maka Asset Management atau Manajer Investasi juga bisa kesulitan melakukan pemasaran karena investor kalau investasi, tentunya melihat berapa return-nya atau imbal hasil yang didapat.

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja pernah bilang, pemberlakuan kenaikan pajak reksa dana dinilai memberatkan para pelaku pasar. Pasalnya, aturan tersebut justru tidak sejalan dengan program otoritas pasar modal untuk terus menambah jumlah investor pasar modal yang salah satunya melalui investasi di reksa dana, “Sebenarnya pajak itu dalam konteks literasi keuangan yang ingin meningkatkan jumlah investor ke pasar modal lewat reksa dana ya barangkali pajak itu akan lebih baik di hold dulu,”ungkapnya.

Menurutnya, untuk menarik minat investor masuk ke pasar reksa dana salah satunya dengan pemberian insentif. Pilihan insentifnya dengan keringanan pajak atau mungkin sama sekali tidak dibebankan pajak dan bukan sebaliknya dikenakan pasar hingga 15%.

Sementara Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Heri Sunaryadi menuturkan, pihaknya berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait penundaan kenaikan pajak reksa dana. Alasannya, dengan segera terbitnya PP tersebut akan membuat industri reksa dana dapat berkembang jauh lebih baik.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah merencanakan adanya kenaikan PPh untuk reksa dana dan obligasi pada 2014 dari semula sebesar 5% kemudian akan ditingkatkan menjadi 15%. Kebijakan PPh reksa dana dan obligasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

Pada periode 2009 hingga 2010, bunga yang dikenakan sebesar nol persen. Pada 2011 hingga 2013 dikenakan pajak sebesar 5% dan untuk 2014 serta seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 15%. (bani)

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…