Januari-November 2013 - Komponen Lokal di Sektor Migas Diklaim 54,4%

NERACA

 

Jakarta - Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengungkapkan bahwa pada periode Januari-November 2013, tercatat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) baru mencapai 56,4%. Sementara nilai yang dihasilkan dari kegiatan tersebut mencapai US$5,312 miliar.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) barang dan jas di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) sepanjang Januari-November 2013 mencapai 54,42%.

Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro menilai dari persentase itu nilai yang dihasilkan US$5,312 miliar berdasarkan basis biaya (cost basis). Penggunaan komponen dalam negeri untuk pengadaan jasa mencapai US$4,326 miliar, sedangkan untuk pengadaan barang sebesar US$986 juta.

Jika ditotal nilai pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas sepanjang Januari-November 2013 sebesar US$11,78 miliar."Kami berkomitmen meningkatkan dampak pengganda (multiplier effect) bagi sektor perekonomian lainnya," kata Elan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Menurut dia, SKK Migas terus mendorong keterlibatan badan usaha milik Negara (BUMN). Sejak 2010 hingga November 2013, tercatat US$3,18 Miliar kontrak pengadaan dikerjakan oleh BUMN non perbankan. Tahun ini, sekitar US$662 juta kontrak pengadaan didapat oleh 15 BUMN seperti PT. Pertamina (Persero), Rekayasa Industri, PT PAL, Asuransi Jasa Indonesia, dan lainnya.

Selain komponen lokal, pada akhir 2008, industri hulu migas mewajibkan penggunaan jasa perbankan nasional dalam transaksi pengadaan barang dan jasa. Tahun ini, hingga 30 November 2013, tercatat transaksi sebeser US$7,66 miliar. Secara akumulasi, mulai 2009 hingga November 2013, perbankan nasional sudah menangani transaksi pengadaan hulu migas sebesar US$31,94 miliar yang tersebar di bank BUMN dan BUMD.

Minta Ditingkatkan

Sejumlah pengamat mengusulkan agar pemerintah segera merealisasikan program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) secara konsisten. Khusus untuk industri migas, kandungan lokalnya agar ditingkatkan.

Peneliti Indonesia Economic Development Institute (IEDS) Musyafaur Rahman menilai TKDN sebesar 64% yang dimiliki oleh SKK Migas dinilai masih belum maksimal. “Harusnya SKK Migas sebagai badan milik pemerintah capaiannya sudah lebih dari angka itu,” ujar Rahman.

Menurutnya, kebijakan TKDN pada dasarnya harus mendapatkan dukungan sepanjang kebijakannya tersebut integral dan menyeluruh. Jika itu dilakukan, Rahman yakin Indonesia bisa menjadi negara produsen bagi produk barang dan jasa. “Misalnya gas. Ketika tambang gas masih dikelola oleh para pemegang kontrak dan tidak dikelola sendiri oleh pemerintah, maka TKDN juga tidak akan memberikan kontribusi besar bagi peningkatan ekonomi dalam negeri,” ujarnya.

Pengamat ekonomi Drajad Wibowo juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, hal itu bertujuan agar terjadi pemerataan ekonomi antara asing dan domestik, serta antar pelaku usaha di dalam negeri. “Jika pemerataan itu terjadi, maka akan memberikan multiplier dari aktivitas usaha di sektor migas, mineral, dan sektor lainnya akan semakin besar terhadap sektor usaha domestik,” ujar Drajad.

Namun dia mengingatkan pelaksanaan TKDN harus sinkron antara jenis produk yang masuk dengan kemampuan supply-nya, baik dari sisi jumlah, kualitas, maupun harga. “Harus jelas juga konteksnya dalam penguatan kapasitas teknologi bangsa. Hal ini guna meminimalkan potensi konflik sosial,” imbuh Drajad.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Firlie Ganinduto mengungkapkan bahwa aturan yang tertera dalam Pedoman Tata Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PTK) 007 yang mewajibkan peningkatan kandungan produk lokal di industri hulu migas telah diselewengkan. Hal itu terjadi karena pihaknya masih menemukan ada perusahaan asing yang menyamar sebagai perusahaan lokal untuk memenuhi aturan tersebut.

"Banyaknya perusahaan asing yang menyamar sebagai perusahaan lokal. Ini untuk mensiasati aturan pengaturan lokal konten. Seperti contoh dalam pengadaan Floating Production Storage and Offloading (FPSO), apabila menggunakan FPSO dari perusahaan penyewa maka tidak dikatagorikan sebagai lokal konten," imbuhnya.

Akan tetapi, kata dia, perusahaan penyewa berubah sahamnya jadi 51% milik perusahaan nasional maka meskipun FPSO diimpor akan tetapi tetap dihitung jadi lokal konten. "Maka dari itu, audit ownership memang perlu dilakukan seperti yang dilakukan di Malaysia," katanya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…