Pengusaha Ajukan Judicial Review UU Minerba

Pengusaha Ajukan Judicial Review UU Minerba

Para pengusaha pertambangan yang terhimpun dalam Indonesia Mining Association (IMA) mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekaligus meminta fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait larangan ekspor bahan mineral mentah yang akan diberlakukan pada 12 Januari 2014.

Larangan itu terkait dengan pelaksanaan Undang-undang UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Direktur Eksekutif IMA Syahril AB mengungkapkan bahwa permohonan fatwa ini dilakukan bersama dengan asosiasi pertambangan (Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia-Apemindo), perusahaan tambang, serikat pekerja, maupun individu.
“Kami mengajukan ini bukan untuk melawan pemerintah, melainkan sebagai mitra pemerintah. Jadi kami ke MA bertujuan untuk mencari kepastian hukum terkait kebijakan tersebut,” kata Syahril, di Jakarta, pekan ini (30/12).

Menurut Syahril, selama ini terjadi perbedaan persepsi atau tafsir mengenai larangan ekspor mineral di 2014. Sebab,kata dia,  ada pihak yang menyatakan biji mineral dilarang ekspor dengan adanya penerapan UU Minerba, serta ada pihak lain yang bilang konsentrat dilarang ekspor pada tahun ini.

Dia menjelaskan, para pengusaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang akan diuji ke MK adalah Pasal 5 ayat (2). "Kita akan meminta fatwa MA (Mahkamah Agung) bahwa Undang-Undangan Nomor 4 Ttahun 2009 tidak ada larangan ekspor yang ada hanya pengendalian," ujar dia saat Diskusi Akhir Tahun Seputar Permasalahan Industri  Pertambangan.

Dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa 'Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor'. Menurut Syahrial, UU 4 Tahun 2009 dan pasal itu sama sekali tidak menyebutkan adanya pelarangan ekspor bahan mentah. Yang ada adalah pemerintah melakukan pengendalian ekspor demi kepentingan Negara. “"Untuk MK, kita ikut apakah betul aturan itu tidak tersurat pelarangan ekspor. Kita ikut karena ingin tahu persis jangan meraba-raba. Ini karena kepentingan anggota IMA yang selama ini kami ragukan yang dilarang biji, ore (raw material), atau konsentrat. Ekspor biji dilarang total atau non biji bisa diekspor," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perkonomian Hatta Rajasa mengungkapkan adanya 34-35 kontrak karya (KK) yang setuju dengan kebijakan pemerintah tentang UU Minerba. Para pengusaha mineral pun mengadakan negisiasi dengan pihak perusahaan. Menurut hatta, ada enam hal yang sedang dinegosiasikan. Yaitu, pertama luasan wilayah yang harus disesuaikan undang-undang. Kedua, pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi. Ketiga, penerimaan Negara. Keempat, kewajiban pemurnian dan pengolahan atau smelter. Kelima, kewajiban divestasi dan keenam, penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

"Enam poin ini dilakukan melalui renegosiasi dan dari keseluruhan tersebut bisa saya katakan sudah banyak kemajuan, bisa dikatakan total sepakat enam poin ada. Total sepakat sudah lebih separuh, atau 34-35 KK," tutur Hatta yang juga ketua umum DPP PAN.(saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…