Menghitung Nilai Tambah Minerba

Menghitung Nilai Tambah Minerba

 

Oleh Bani Saksono

(Wartawan Harian Ekonomi Neraca)

Larangan mengekspor mineral mentah (raw material/ORE) akan berdampak hilangnya pendapatan Negara sebesar US$ 6,3 miliar atau setara dengan Rp 70 triliun. Akan ada pula 10.600 pengusaha pertambangan yang terancam bangkrut karena usaha ekspor ORE terhenti, padahal mereka menghidupi sekitar 40 juta orang pekerja dan keluarganya.

Tentu saja, pemerintah sudah berhitung untuk mengatasi dampak tersebut sebelum mengambil keputusan itu. Yang penting, jangan sampai sebagian besar  keuntungan dari usaha pertambangan minerba (mineral dan batubara) itu justru dinikmati oleh pihak asing. Negara, pengusaha nasional, dan bangsa Indonesia jangan hanya mendapatkan rentenya saja.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IReS) Marwan Batubara pun yakin, pemerintah sudah memiliki jalan keluar untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut. Karena itu, Marwan pun membombong pemerintah agar tetap konsisten melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Sebab, jika pemerintah tak taat dengan aturan yang dibuatnya sendiri, sudah barang tentu para pengusaha pertambangan juga akan ikut-ikutan tak taat.

Marwan menyatakan, hilangnya pendapatan Negara sebesar dua kali Rp 70 triliun (itu versi USAids, sedang versi Marwan sebesar Rp 60 triliun) tak perlu dikhawatirkan. Sebab, kata dia, pembangunan smelter yang dilakukan oleh para pengusaha pertambangan itu juga dapat menghidupi para pekerja dan keluarganya tanpa harus melakukan PHK massal.

Lalu berapa besar nilai tambah yang akan diperoleh para pengusaha nasional dan juga pendapatan Negara jika larangan ekspor itu diberlakukan? Marwan bahkan sudah berhitung. Jika nikel diolah di dalam negeri, akan memberi nilai tambah hingga 19 kali lipat dari harga nikel mentah. Besi mentah yang diolah lebih dulu bernilai tambah hingga empat kali lipat, tembaga 12 kali. Menurut Marwan, nilai tambah itu juga meliputi kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan industri dan kegiatan usaha barang dan jasa lainnya. Tentu, keuntungan dari nilai tambah itu jauh lebih besar dari kerugian yang hanya sebesar Rp 120 triliun hingga Rp 140 triliun dalam jangka dua tahun itu.

Jika itu yang dilakukan pemerintah, sudah barang tentu hal itu telah sesuai dengan roh dari Pasal 33 UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.”

Yang penting, bagaimana pemerintah mampu meyakinkan bahwa kebijakan pemerintah itu dibuat demi sebanyak-banyak kemakmuran bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, bukan hanya memberi keuntungan kepada sekelompok orang atau pengusaha dan sebanyak-banyak investor asing. Karena itu, mari kita kawal dengan ketat kebijakan itu agar tidak melenceng dari tujuannya.[]

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…