KKP Klaim UU Pesisir Jamin Nelayan Tradisional

NERACA

 

Jakarta – Polemik adanya perubahan Undang-Undang (UU) No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil masih mengisahkan tanda tanya besar bagi para pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan, terutama untuk wilayah pesisir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) mencatat setidaknya ada 4 poin penting disahkannya perubahan UU No. 27 tahun 2007 pada 18 Desember 2013 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sudirman Saad, Dirjen KP3K KKP, mengatakan dengan disahkannya UU tentang perubahan UU No. 27/2007 telah mengakomodasi dan menjamin hak masyarakat adat setempat dan nelayan tradisional. Di sini ada 4 poin penting disahkannya UU itu, yaitu pertama, pemberdayaan masyarakat, masyarakat hukum adat dan nelayan tradisional, kedua penataan investasi, ketiga mekanisme sistem perijinan, dan empat, pengelolaan kawasan konservasi laut nasional.

“Setidaknya adanya perubahan UU ini pengelolaan wilayah pesisir bisa lebih baik, dengan pemetaan yang lebih baik, dan tidak meminggirkan para nelayan tradisional,” katanya saat acara Paparan Refleksi Akhir Tahun Dirjen KP3K dan Tindak Lanjut UU Pesisir 2013, di Jakarta, Senin (30/12).

Oleh karenanya, agar efektifitas dari perubahan UU ini bisa berjalan dengan baik, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan sehingga dapat UU ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. “Perubahan UU ini perlu terus disosialisasi, agar bisa lebih efektif,” imbuhnya.

Kinerja 2013

Selain pengesahaan peruabahan UU No. 27, tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pencapaian lain dari Direktorat Jenderal Kelautan KP3K, KKP telah berhasil melakukan capaian-capaian dari sejumlah hal yang telah ditargetkan selama tahun 2013.

Pencapaian itu adalah, menambah luas kawasan konservasi perairan yang telah mencapai 16.097.530 Ha di tahun 2013 ini, penyiapan dokumen rencana zonasi WP3K di 71 lokasi dari 60 lokasi, pendayagunaan 62 pulau-pulau kecil, membangun shelter penanganan bencana (greenbelt) di dua provinsi, Sumatera Barat dan Bengkulu dengan total penanaman vegetasi pantai tersebar di hampir 97 Ha luasan pada 24 titik lokasi dan kerjasama adopsi pulau dengan menggandeng civitas akademika pada 7 lembaga di 9 pulau.

"Kita juga telah mempublikasikan empat buku tentang pulau-pulau kecil dan penyediaan infrastruktur termasuk pulau-pulau kecil terluar dengan bantuan sarana dan prasarana," terangnya.

Selain itu juga, program-program yang masuk di dalam PNPM-KP yang juga menuai keberhasilan di tahun 2013 adalah seperti Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) di tahun 2013 walaupun dengan masa produksi yang relatif pendek akibat anomali cuaca, PUGAR mampu memproduksi sebesar 1.041.472,55 ton garam. Oleh karenanya tidak mempengaruhi terhadap pasokan garam konsumsi nasional karena produksi garam 2013 dan stok garam tahun 2012 masih mampu memenuhi kebutuhan garam konsumsi tahun 2013 sebesar 1.527.170 ton dan masih surplus sebagai cadangan di semester I tahun 2014 sebesar 387.693 ton.

Sedangkan untuk program lain yaitu Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT) yang termasuk program PNPM-KP telah menyusun 66 dokumen rencana pengembangan desa pesisir yang diwujudkan dengan terbangunnya sarana dan prasarana ekonomi, sosial dan lingkungan di 22 kabupaten/kota.

Oleh karenanya, pada tahun 2014 nanti konesntrasi dari Ditjen KP3K akan melanjutkan pengelolaan kawasan konservasi secara efektif, dan berkelanjutan pada 4,5 juta hektar, serta melakukan penyusunan rencana zonasi dan naskah akademik rancangan peraturan daerah serta percepatan penetapan Perda Zonasi di 60 lokasi. Meningkatkan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dalam rangka kemandirian masyarakat dipulau-pulau kecil.

“Tahun depan, kami akan meningkatkan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil untuk kemandirian masyarakat di pulau-pulau kecil yaitu 5 lokasi sarana dan prasarana, 10 lokasi Minawisata dan 40 lokasi sarana air bersih, peningkatan kualitas garam melalui pengembangan teknologi ulir filter di 42 kabupaten/kota dan desa pesisir tangguh terhadap bencana dan dampak perubahan iklim di 22 kabupaten/kota serta penyusunan rencana strategis RPMJD tahun 2015-2019," tutupnya.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…