Investor Asing Makin Perkasa - Arah Pengembangan Industri Nasional Belum Jelas

NERACA

 

Jakarta – Kalangan ekonom menyebut perkembangan industri di Indonesia termasuk belum memiliki arah yang jelas. Oleh karena itu, industri dalam negeri cenderung tidak berkembang dengan baik. Di satu sisi, tidak adanya panduan tegas bagi para investor asing menjadikan mereka bebas untuk menanamkan modal pada sektor–sektor yang mereka kuasai. Akibatnya, daya saing industri nasional semakin lemah pada sektor yang telah dikuasai oleh para investor asing tersebut.

Pengamat Ekonomi Hendri Saparini mengungkapkan dampak kedepannya adalah, Indonesia kehilangan beberapa rantai industri yang semestinya bisa menjadi peluang untuk mengembangkan industri nasional. Saat ini, di Indonesia berkembang industri yang sangat hulu dan sangat hilir, dan akibat negatifnya adalah justru kehilangan industri yang menjadi perantara dari industri hulu ke hilir tersebut.

“Pada sektor telekomunikasi, untuk kalangan menengah hampir setiap orang memiliki lebih dari satu media komunikasi seperti telepon genggam dan blackberry. Itu menandakan industri yang sangat hilir berkembang di Indonesia. Sementara itu, hulunya adalah industri pengolahan timah. Mestinya antara industri hulu hingga ke hilir itu bisa dikembangkan di Indonesia, tapi nyatanya tidak,” ungkap Hendri Saparini saat dihubungi  Neraca,Senin (30/12).

Hendri menjelaskan, padahal potensi timah di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Namun, justru sebagian besar timahnya diekspor dan tidak diolah. “Dari satu contoh itu saja sudah berapa besar potensi keuntungan dan tenaga kerja yang hilang,” katanya. Menurut Hendri, pola industri seperti ini adalah keliru dan cenderung dikendalikan oleh investor asing.

Contoh lain adalah adanya investasi asing dalam penanaman sayuran beserta tenaga kerjanya yang didatangkan dari luar negeri. “Investasinya dari Taiwan dan tenaga kerjanya dari Vietnam lalu produknya dipasarkan di Indonesia. Lalu bagaimana caranya Industri di Indonesia akan berkembang bila yang digunakan adalah pola – pola seperti ini,” katanya.

“Mestinya pemerintah membimbing mereka (para investor asing) melalui panduan. Bila tidak, Indonesia akan terus kehilangan daya saing karena mereka bisa masuk dengan bebas ke sektor manapun yang mereka suka dan kuasai,” kata Hendri.

Selain itu, mestinya yang didatangkan dari luar negeri fokus pada modal dalam bentuk teknologi dan meminimalisir penggunaan bahan baku dari luar negeri. Akar permasalahannya menurut Hendri adalah, lemahnya kemampuan lobi dan daya tawar pemerintah Indonesia terhadap pemerintah asing. Hal ini akhirnya menimbulkan reaksi berantai yang berujung pada lemahnya daya saing industri.

“Jangankan dalam hal lobi, dalam pembuatan aturan saja tidak melindungi industri nasional. Rancangan Undang – Undang Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2005 masih berbicara perlindungan terhadap kepentingan nasional. Tapi, justru RUU yang baru ini tidak berbicara mengenai hal tersebut dan hanya melegalkan apa – apa yang sudah ada saat ini,” katanya.

Negara Industri

Di tempat berbeda,Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengungkapkan visi pembangunan Industri Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh pada tahun 2025, dengan visi antara pada tahun 2020 sebagai Negara Industri Maju Baru, karena sesuai dengan Deklarasi Bogor tahun 1995  antar para kepala Negara APEC pada tahun tersebut liberalisasi di negara-negara APEC sudah harus terwujud.

"Sebagai negara industri maju baru, sektor industri Indonesia harus mampu memenuhi beberapa kriteria dasar antara lain Memiliki peranan dan kontribusi tinggi bagi perekonomian Nasional, IKM memiliki kemampuan yang seimbang dengan Industri Besar, Memiliki struktur industri yang kuat, Teknologi maju telah menjadi ujung tombak pengembangan dan penciptaan pasar, Telah memiliki jasa industri yang tangguh yang menjadi penunjang daya saing internasional industri, dan Telah memiliki daya saing yang mampu menghadapi liberalisasi penuh dengan negara-negara APEC,"ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, diharapkan tahun 2020 kontribusi industri non-migas terhadap PDB telah mampu mencapai 30%, dimana kontribusi industri kecil (IK) ditambah industri menengah (IM) sama atau mendekati kontribusi industri besar (IB). Selama kurun waktu 2010 s.d 2020 industri harus tumbuh rata-rata 9,43% dengan pertumbuhan IK, IM, dan IB masing-masing minimal sebesar 10,00%, 17,47%, dan 6,34%.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…