Pemkot Sukabumi Siap Jalankan RPJMD 2013-2018

Sukabumi - Melalui Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018, telah ditetapkan dokumen perencanaan pembangunan menengah di Kota Sukabumi, yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi periode 2013-2018. Yaitu, visi pembangunan dengan iman dan taqwa mewujudkan pemerintahan Rahmatan Lil ‘Alamin. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi H Hamdan yang didampingi Kabid Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) Fahruroji kepada NERACA, Jumat (27/12).

Dijelaskannya, penjabaran dari visi tersebut diuraikan dalam misi pembangunan, yang terdiri atas mewujudkan reformasi birokrasi menuju sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan berilmu, kemudian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, jujur, adil, profesional, mendengar dan melayani masyarakat dengan ikhlas, mewujudkan pelayanan dasar yang lebih baik dan berkualitas, mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah dan meningkatkan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota.

“Kelima misi tersebut dijabarkan dalam tujuan dan sasaran pembangunan, yang setiap tujuan dan sasaran tersebut akan dicapai melalui program kegiatan pembangunan. Untuk mengimplementasikan keutuhan tujuan dan sasaran tersebut diperlukan strategi pembangunan yang tepat, berdasarkan pada kondisi lingkungan internal dan eksternal yang ada pada tahun awal perencanaan”, ujarnya.

Hamdan mengatakan, dalam penjabaran lebih lanjut dari implementasi Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013, telah ditetapkan tiga  buah Peraturan Walikota Sukabumi. Pertama, Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2013, tentang kebijakan umum dan program pembangunan (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018. Kedua, Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2013, tentang program prioritas pembangunan dan indikasi pendanaan (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018. Dan ketiga, Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2013, tentang indikator kinerja daerah  (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Peraturan Walikota (Perwal) Sukabumi Nomor 20 Tahun 2013 mengatur tentang kebijakan umum dan program pembangunan Kota Sukabumi untuk periode lima tahun. Di dalam peraturan ini menjelaskan program pembangunan dari sasaran, strategi dan arah kebijakan atas misi pembangunan yang telah ditetapkan selama periode tahun 2013-2018, disertai indikator kinerja capaian, bidang urusan dan SKPD yang menjadi leading sector dalam pencapaian sasaran pembangunan tersebut.

Kemudian, Perwal  Sukabumi Nomor 21 Tahun 2013 mengatur tentang program prioritas pembangunan dan indikasi pendanaan Kota Sukabumi untuk periode lima tahun. Di dalam peraturan ini menjelaskan program prioritas pembangunan, indikator kinerja capaian dari program, dan indikasi pembiayaan selama periode tahun 2013-2018, disertai SKPD yang menjadi leading sector dalam pencapaian program pembangunan tersebut.

“Program pembangunan dimaksud diantaranya, program pengembangan wawasan kebangsaan, program pembinaan lembaga pendidikan, kesehatan, sosial dan keagamaan, program pengembangan ekonomi kreatif, program pengelolaan keragaman budaya, program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah, program perencanaan pembangunan daerah, program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah, program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kecamatan/Kelurahan, program pengembangan komunikasi informasi dan media massa, program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah, program peningkatan pelaksanaan pelayanan perizinan, program pengembangan industri kecil dan menengah, program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi, program penataan administrasi kependudukan dan bantuan sosial.”ujarnya.

Sedangkan Perwal Sukabumi Nomor 22 Tahun 2013 mengatur tentang indikator kinerja daerah Kota Sukabumi untuk periode lima tahun. Di dalam peraturan ini menjelaskan Indikator Kinerja Daerah RPJMD yang terdiri dari tiga aspek penyelenggaraan pemerintahan. Yaitu, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Indikator dari aspek kesejahteraan masyarakat antara lain laju pertumbuhan penduduk, laju pertumbuhan ekonomi, Inflasi, tingkat pengangguran terbuka, angka partisipasi angkatan kerja, indek gini, nilai tukar petani, persentase penduduk miskin, indeks pembangunan manusia, angka kematian bayi, jumlah grup kesenian, jumlah gedung kesenian, dan jumlah gedung olahraga.

“Sementara indikator dari aspek daya saing daerah yaitu nilai investasi Penanaman Modal Asing (PMA), nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Perizinan tepat waktu, Jumlah kawasan Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) kuliner yang dikembangkan, dan Jumlah produk olahan pertanian, peternakan dan perikananan unggulan yang berkembang dan disertifikasi”, papar dia.

Untuk tercapainya kondisi yang diharapkan pada akhir tahun 2018, maka peran serta masyarakat dan sektor swasta mutlak diperlukan dalam kerangka pembangunan Kota Sukabumi Tahun 2013-2018.

BERITA TERKAIT

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…