POLEMIK UU MINERBA - 2014, Ekspor Bahan Mentah Harus Dihentikan

NERACA

Jakarta – Ironi pemerintahan negeri ini makin jelas terlihat dalam menyikapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) pada 12 Januari 2014 mendatang. Di tengah “gertakan” para perusahaan raksasa tambang (asing), pemerintah berada dalam posisi plin-plan. Pilihannya, maju terus atau menunda.

Polemik kian meruncing. Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng menegaskan, adanya ketidakpastian pemerintah dalam menerapkan UU Minerba memang karena adanya dorongan dari perusahaan- perusahan besar seperti Freeport dan Newmont. Mengingat kedua perusahaan raksasa ini tentu saja punya keterikatan kontrak penjualan dalam jangka panjang terhadap klien-klien mereka di luar negeri.

“Padahal, jika pemerintah mau menjalankan UU ini, dampak ke depannya lebih bagus dari pada pola yang ada sekarang. Karena, penambangan bisa lebih terkontrol tidak ugal-ugalan, hasilnya pun jauh lebih besar dari pada sekarang. Oleh karenanya pemerintah harus tetap pada amanah UU ini agar pengusaha membangun smelter sehingga pemeliharaannya bisa terkontrol”, papar Daeng.

Di mata Daeng, sejauh ini selama UU ini disahkan pada 2009 lalu, pengusaha sudah diberikan tenggat waktu yang cukup banyak untuk dapat menjalankan UU ini. Tapi, fakta di lapangan tidak berjalan. “Dalam hal ini pemerintah terkesan sudah dipermainkan para pengusaha, yang tidak pernah serius untuk membangun smelter agar industrialisasi nasional bisa berjalan. Amanah UU ini harus tetap berjalan, jika tidak sampai kapan pun pemerintah akan terus dipermainkan, bahkan sampai dengan bahan baku minerba habis tidak akan terbangun smelter,” tegas Daeng.

Di mata Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro,sejak tahun 2009 UU Minerba ini sudah dirancang, pemerintah tidak mempunyai kesiapan yang matang dalam pelaksanaannya. “Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah selama ini tidak bekerja, dimana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya diam saja dan tidak melakukan hal-hal apa yang berkaitan dengan UU Minerba ini. Padahal, UU ini merupakan kewenangan kementerian ini”, pungkas Komaidi.

Menannggapi hal itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa Indonesia akan menghentikan (stop) ekspor bahan mentah, terutama hasil pertambangan, pada tahun 2014, karena hal itu justru merugikan negara. "Stop ekspor bahan mentah dan tahun depan Indonesia tidak boleh lagi menjual bahan mentah," katanya di sela-sela kunjungan kerjanya di Puslit Koka dan Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Berdasarkan UU Minerba menyebutkan bahwa perusahaan tambang dilarang menjual bahan mentah ke luar negeri dan larangan tersebut akan dilaksanakan pada 12 Januari 2014. Menurut dia, perusahaan tambang boleh mengekspor, apabila mereka sudah mengolah atau memurnikan hasil tambang tersebut. "Mulai 12 Januari 2014, kita tidak boleh menjual gelondongan bahan mentah pertambangan," ucap Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional itu.

Setiap tahun, Indonesia mengekspor sebanyak 40 juta ton bauksit ke China, padahal kalau diolah, hasil dan harganya berlipat ganda dibandingkan dengan jika dijual mentahnya saja. "Jika Indonesia ingin menjadi negara yang unggul dalam bidang industri, salah satu cara yang harus dilakukan adalah tidak mengekspor bahan material mentah lagi," tuturnya.

Meski ada pihak yang menolak rencana itu, Hatta dengan tegas mengatakan semua pihak sebaiknya mengikuti Undang-Undang dan penjualan bahan jadi hasil pertambangan akan meningkatkan pendapatan negara, juga menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

“Oleh karena itu, perusahaan tambang di Indonesia harus mempunyai pabrik smelter sebagai tempat pengolahan bahan mentah hasil tambang antara lain bauksit, pasir besi, emas, tembaga, dan lain-lain”, tandas Hatta.

Namun, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui, saat ini, sejumlah perusahaan meminta pengecualian untuk tidak melaksanakan UU Minerba dengan alasan menimbulkan dampak negatif.

Informasi dari sumber lain menyebutkan bahwa PT Freeport dan Newmont masih akan mendapatkan pengecualian dalam pemberlakuan UU itu, namun tanggapan resmi dari pemerintah tentang hal itu masih belum ada.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…