Catatan Akhir Tahun IGJ - Pengelolaan Sumber Daya Alam Didominasi Asing

NERACA

 

Jakarta –  Indonesia for Global Justice (IGJ) menyebut, di tengah ketidakstabilan perekonomian nasional sebagai dampak dari kondisi ekonomi makro global, pemerintah Indonesia kembali mengikatkan diri pada komitmen liberalisasi yang lebih luas lagi. Lewat kebijakan liberal itu pula, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia kini didominasi asing.

“Selama ini, liberalisasi melalui WTO dan regionalisme ASEAN telah menyisakan banyak persoalan dan hingga saat ini belum mampu menyelesaikan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Bahkan, pengelolaan sumber daya alam telah jatuh ke tangan asing yang semakin mendominasi penguasaannya,” ungkap keterangan pers IGJ bertajuk Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014, Politik Etalase dan Rapuhnya Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang dikutip Neraca, Minggu (29/12).

Selain itu, menurut IGJ, saat ini, pemerintah Indonesia telah menandatangani berbagai perjanjian perdagangan baik secara bilateral maupun regional. Bentuknya bisa berupa Bilateral Investment Treaties (BITs) dengan bab investasi dan Free Trade Agreement. Setidaknya ada 63 BIT yang telah diselesaikan oleh pemerintah Indonesia sampai dengan Juni 2012 dan 45 dari 63 BIT sudah dilaksanakan.

Data IGJ juga mengungkap adanya 20 Free Trade Agreement (FTA) hingga Januari 2013. Beberapa perjanjian yang sudah ditandatangani dan dilaksanakan adalah : ASEAN -Australia – New Zealand FTA dan di kawasan: ASEAN FTA. Beberapa perjanjian yang masih dalam tahap negosiasi: ASEAN-EU FTA, India – Indonesia Comprehensive Economic Cooperation Agreement , Indonesia – Australia FTA, Indonesia – EFTA FTA, Korea – Indonesia FTA.selain itu juga terdapat perjanjian yang masih di dalam tahap konsultasi : ASEAN-Pakistan FTA, Comprehensive Economic Partnership for East Asia (CEPEA / ASEAN + 6), East Asia FTA (ASEAN + 3), Indonesia – Chile, US – Indonesia FTA.

Pada tingkat regional, lanjut rilis itu, Indonesia memimpin dalam adopsi dan implementasi Kerangka kerja ASEAN untuk Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). RCEP menjadi alat kerjasama ekonomi untuk menggabungkan ASEAN dengan 6 partner negara lainnya seperti: China, Korea, Jepang, Australia, New Zealand dan India (ASEAN+6).

Sebelumnya ASEAN +3 (China, Jepang, Korea) telah tergabung dalam kesepakatan East Asia Free Trade Agreement. Pada saat ini RCEP masih dalam proses negosiasi dan akan melaunching pembicaraan pada ASEAN Summit dan menyelesaikan negosiasinya seiring dengan ASEAN Economic Community 2015. Topik di dalam scooping paper RCEP terkait dengan barang dan jasa dan investasi. RCEP ini akan menciptakan pasar untuk 16 Negara yang terintegrasi di kawasan Asia Pasifik yang mencakup 3.4 miliar orang dengan GDP sebesar US$20 miliar.

Tidak Selaras

Lebih gamblangnya, IGJ memberi contoh beberapa kebijakan ekonomi Indonesia sepanjang 2013 yang tidak selaras dengan kepentingan nasional. Pertama, RUU Perdagangan sebagai bentuk pengawasan negara terhadap berbagai perjanjian perdagangan yang telah ditandatangani oleh pemerintah berjalan lambat sepanjang 2013 ini. Sementara itu, kehadiran RUU Perdagangan menjadi penting dalam kerangka pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak liberalisasi perdagangan.

“Di tengah maraknya berbagai perjanjian perdagangan, pemerintah seakan mengulur RUU Perdagangan yang pada saat ini masih berkutat kepada pembahasan Daftar Invetarisir Masalah. RUU Perdagangan yang sekarang ini, dalam bentuknya adalah harmonisasi terhadap aturan WTO dan berbagai Free Trade Agreement, bukan sebagai fungsi yang diinginkan untuk melindungi  kepentingan ekonomi nasional,” sebut keterangan tersebut.

Kedua, kebijakan pengaturan impor produk pangan yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan sepanjang tahun 2013 telah membuktikan bahwa pemerintah lebih memfasilitasi impor produk pangan, alih-alih sebagai pengendalian harga.

Menurut IGJ, beberapa kebijakan yang terkait dengan impor komoditas pangan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai, Permendag Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan Permendag Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, dan Permendag Nomor 46 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…